Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Rabu, 10 November 2021 | 19:45 WIB
Ilustrasi Perhiasan untuk anak. (Shutterstock)

"Dalam interogasi awal pasca penangkapan ternyata pelaku mengakui telah melakukan aksinya berulang kali, di Kapanewon Pleret sudah pernah melakukan hal yang sama sebanyak enam kali. Dan dua kali di Piyungan dengan modus yang hampir sama," ungkapnya.

Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Load More