SuaraJogja.id - Universitas Gadjah Mada (UGM) tunjukkan komitmen untuk terus menangani kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang mahasiswa setempat, berinisial AS.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol UGM Iva Ariani menjelaskan, penanganan kasus tersebut terus bergulir usai masuknya pelaporan ke Unit Layanan Terpadu.
"Tidak ada penyintas yang melapor ke ULT, laporan ke ULT dari dekanat Fakultas Ilmu Budaya," kata dia, Rabu (10/11/2021).
Iva menambahkan, saat ini pimpinan universitas telah memberikan mandat kepada pimpinan Fakultas Ilmu Budaya.
"Agar membentuk tim mengkaji kasus tersebut dan melaporkannya ke pimpinan universitas," ungkapnya.
Ia menambahkan, kalau memang terduga pelaku terbukti melakukan kesalahan, maka UGM akan menindak tegas dan memberikan sanksi seperti peraturan yang berlaku.
Hanya saja, ia tak dapat memberikan keterangan lebih lanjut perihal tingkat kategori pelanggaran berbentuk tindakan asusila dan tindakan mencoreng nama baik universitas.
Mengingat, jenis sanksi yang ditetapkan universitas kepada mahasiswa pelanggar akan ditetapkan berdasarkan kategori pelanggaran. Mulai dari ringan, sedang, berat.
"Untuk tingkat kategorinya tergantung kasus per kasus. Saya belum bisa memberikan keterangan," ungkapnya.
Baca Juga: PKS Soroti Permen PPKS: Judulnya Memang Bagus, Tapi Coba Baca Isinya
Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswa Prodi S2 Ilmu Sejarah, Departemen Sejarah, Fakultas Ilmu Budaya UGM berinisial AS, diduga melakukan pelecehan seksual kepada seorang rekannya.
Kabar tersebut muncul di media sosial Twitter, tepatnya dalam akun Laskar Mahasiswa Republik Indonesia @LAMRISURABAYA, kabar diunggah pada 1 November 2021, petang.
Dalam unggahan tersebut tertulis informasi mengenai pemberhentian anggota berinisial AS itu, dilakukan pada 2 Maret 2018 silam.
"Dikeluarkannya yang bersangkutan, terkait dengan adanya laporan kepada LAMRI, mengenai tindakan kekerasan seksual yang dilakukan yang bersangkutan kepada sedikitnya dua orang korbannya," demikian diunggah dalam akun itu, disertai rangkaian kronologi kejadian sebagai sebuah utas.
Ketua Prodi S2 Ilmu Sejarah, Departemen Sejarah, Fakultas Ilmu Budaya UGM Farabi Fakih menyatakan, saat ini penanganan dugaan kasus kekerasan seksual yang menyeret mahasiswanya itu sudah ditangani di ULT.
"Penanganan memang pada tingkat universitas," ujarnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
PKS Soroti Permen PPKS: Judulnya Memang Bagus, Tapi Coba Baca Isinya
-
Anggota DPR Soroti Kasus Kekerasan Seksual di Kampus
-
Deforestasi Salah Satu Pemicu Bencana Hidrometeorologis, Pakar UGM Soroti Hal Ini
-
Jadi Pembicaraan, Komisi X DPR Desak Nadiem Revisi Terbatas Permen PPKS
-
Bejat, Ayah Diduga Rudapaksa Anak Kandung Saat Istri Pergi ke Pasar
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Hanya Bergantung Nama Jokowi, Posisi Gibran Dinilai Rentan Terdepak dari Bursa Cawapres Prabowo 2029
-
Buntut Kasus Saling Lapor Gegara Ikan di Pemancingan Ponjong, Polisi Masih Cari Saksi Tambahan
-
Satu Pekan Operasi Progo, Polda DIY Klaim Berhasil Tekan Fatalitas Kecelakaan Lalu Lintas
-
5 Prompt Poster Tarhib Ramadhan 2026 yang Menarik dan Penuh Makna
-
BRI Pegang 49 Persen Penyaluran KPP Nasional, Perkuat Dukungan Program 3 Juta Rumah