Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Rabu, 10 November 2021 | 20:15 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan seksual - (Suara.com/Ema Rohimah)

SuaraJogja.id - Universitas Gadjah Mada (UGM) tunjukkan komitmen untuk terus menangani kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang mahasiswa setempat, berinisial AS.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol UGM Iva Ariani menjelaskan, penanganan kasus tersebut terus bergulir usai masuknya pelaporan ke Unit Layanan Terpadu.

"Tidak ada penyintas yang melapor ke ULT, laporan ke ULT dari dekanat Fakultas Ilmu Budaya," kata dia, Rabu (10/11/2021).

Iva menambahkan, saat ini pimpinan universitas telah memberikan mandat kepada pimpinan Fakultas Ilmu Budaya.

Baca Juga: PKS Soroti Permen PPKS: Judulnya Memang Bagus, Tapi Coba Baca Isinya

"Agar membentuk tim mengkaji kasus tersebut dan melaporkannya ke pimpinan universitas," ungkapnya.

Ia menambahkan, kalau memang terduga pelaku terbukti melakukan kesalahan, maka UGM akan menindak tegas dan memberikan sanksi seperti peraturan yang berlaku.

Hanya saja, ia tak dapat memberikan keterangan lebih lanjut perihal tingkat kategori pelanggaran berbentuk tindakan asusila dan tindakan mencoreng nama baik universitas.

Mengingat, jenis sanksi yang ditetapkan universitas kepada mahasiswa pelanggar akan ditetapkan berdasarkan kategori pelanggaran. Mulai dari ringan, sedang, berat.

"Untuk tingkat kategorinya tergantung kasus per kasus. Saya belum bisa memberikan keterangan," ungkapnya.

Baca Juga: Anggota DPR Soroti Kasus Kekerasan Seksual di Kampus

Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswa Prodi S2 Ilmu Sejarah, Departemen Sejarah, Fakultas Ilmu Budaya UGM berinisial AS, diduga melakukan pelecehan seksual kepada seorang rekannya.

Kabar tersebut muncul di media sosial Twitter, tepatnya dalam akun Laskar Mahasiswa Republik Indonesia @LAMRISURABAYA, kabar diunggah pada 1 November 2021, petang.

Dalam unggahan tersebut tertulis informasi mengenai pemberhentian anggota berinisial AS itu, dilakukan pada 2 Maret 2018 silam.

"Dikeluarkannya yang bersangkutan, terkait dengan adanya laporan kepada LAMRI, mengenai tindakan kekerasan seksual yang dilakukan yang bersangkutan kepada sedikitnya dua orang korbannya," demikian diunggah dalam akun itu, disertai rangkaian kronologi kejadian sebagai sebuah utas.

Ketua Prodi S2 Ilmu Sejarah, Departemen Sejarah, Fakultas Ilmu Budaya UGM Farabi Fakih menyatakan, saat ini penanganan dugaan kasus kekerasan seksual yang menyeret mahasiswanya itu sudah ditangani di ULT.

"Penanganan memang pada tingkat universitas," ujarnya.

Kontributor : Uli Febriarni

Load More