SuaraJogja.id - Pemkot Yogyakarta telah menerima dua bidang tanah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tanah senilai Rp55,3 miliar itu direncanakan untuk kemaslahatan warga Jogja.
Untuk diketahui, hibah itu diberikan oleh KPK dengan status sitaan milik negara pada Selasa (9/11/2021). Dua bidang tanah itu merupakan hasil rampasan dari terpidana kasus korupsi wisma atlet, Anas Urbaningrun.
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan dua bidang tanah tersebut terletak di wilayah Kemantren Mantrijeron, Kota Yogyakarta.
"Dua bidang tanah ada di sana masing-masing seluas 7.670 meter persegi sementara satu lagi luasnya 200 meter persegi. Dengan nilai total mencapai Rp55 miliar," kata Heroe kepada wartawan, Rabu (10/11/2021).
Heroe menjelaskan aset sitaan lembaga antirasuah itu juga telah disetujui Menteri Keuangan, Sri Mulyani untuk dikelola Pemkot Yogyakarta.
"Sudah ada persetujuan dari Menteri Keuangan ya, untuk penggunaannya diserahkan pada Pemkot. Jadi, sudah ada legalitas untuk pengelolaan asetnya. Statusnya tanah negara yang dikelola Pemkot," terang Heroe.
Namun, sampai sejauh ini, pihaknya belum dapat memastikan penggunaan lahan itu. Namun pemanfaatannya ke depan tetap untuk kepentingan warga masyarakat secara luas. Beberapa masukan pun sudah dikantongi oleh Pemkot.
"Kemarin kan sudah kami terima. Nanti, harapannya lahan tersebut bisa dimanfaatkan untuk keperluan masyarakat, harapannya dari KPK juga begitu," kata dia.
Beberapa masukkan dan usulannya antara lain, mulai dari pembangunan youth center, lapangan olahraga, hingga tempat bermain.
Baca Juga: Jadi Tersangka 2018, KPK Baru Tahan Pejabat PT Adhi Karya Kasus Korupsi Gedung IPDN
"Ya, nanti kami koordinasikan dulu, untuk menentukan, masih ada proses-proses administrasi yang harus kita selesaikan," tambah dia.
Sebelumnya, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyebut bahwa KPK menghibahkan sejumlah hasil rapat dari terpidana kasus korupsi di Gedung Merah Putih, Selasa sore.
Karyoto juga memastikan bahwa tanah tersebut sudah menjadi milik negara dan beberapa diantaranya dihibahkan kepada Pemkot Yogyakarta.
Tak hanya Pemkot Yogyakarta, menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, terdapat empat instansi lainnya, yang menerima hibah rampasan. Antara lain, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Komisi Pemilihan Umum, dan Kementerian Agama.
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka 2018, KPK Baru Tahan Pejabat PT Adhi Karya Kasus Korupsi Gedung IPDN
-
Skor MCP Merosot, Begini Pesan Pimpinan KPK ke Kepala Daerah di Maluku Utara
-
Penerapan Sugeng Rawuh di Malioboro, Pemkot Jogja Akui Kurang Maksimal
-
Bupati Bintan Nonaktif Apri Sujadi Tambah Sebulan Lagi Tidur di Rutan KPK
-
Kepsek SMKN 7 Tangsel Mangkir, Aceng Wajib Penuhi Pemanggilan Selanjutnya di KPK
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Tiga Pakar Ungkap Kejanggalan Dasar Hukum Kerugian Negara dalam Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
BRI Gelar Buka Puasa Bersama Pemred Media, Perkuat Kolaborasi Dukung Jurnalisme Berkualitas
-
Stok BBM Nasional Disebut Hanya 20 Hari, Pertamina Pastikan Pasokan di DIY Aman Jelang Lebaran
-
Tol Jogja-Solo Ruas Prambanan-Purwomartani Fungsional Mulai 16 Maret, Simak Skemanya
-
Catat! Ini Daftar Titik Rawan Longsor dan Pohon Tumbang saat Mudik ke Yogyakarta