SuaraJogja.id - Pemkot Yogyakarta telah menerima dua bidang tanah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tanah senilai Rp55,3 miliar itu direncanakan untuk kemaslahatan warga Jogja.
Untuk diketahui, hibah itu diberikan oleh KPK dengan status sitaan milik negara pada Selasa (9/11/2021). Dua bidang tanah itu merupakan hasil rampasan dari terpidana kasus korupsi wisma atlet, Anas Urbaningrun.
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan dua bidang tanah tersebut terletak di wilayah Kemantren Mantrijeron, Kota Yogyakarta.
"Dua bidang tanah ada di sana masing-masing seluas 7.670 meter persegi sementara satu lagi luasnya 200 meter persegi. Dengan nilai total mencapai Rp55 miliar," kata Heroe kepada wartawan, Rabu (10/11/2021).
Heroe menjelaskan aset sitaan lembaga antirasuah itu juga telah disetujui Menteri Keuangan, Sri Mulyani untuk dikelola Pemkot Yogyakarta.
"Sudah ada persetujuan dari Menteri Keuangan ya, untuk penggunaannya diserahkan pada Pemkot. Jadi, sudah ada legalitas untuk pengelolaan asetnya. Statusnya tanah negara yang dikelola Pemkot," terang Heroe.
Namun, sampai sejauh ini, pihaknya belum dapat memastikan penggunaan lahan itu. Namun pemanfaatannya ke depan tetap untuk kepentingan warga masyarakat secara luas. Beberapa masukan pun sudah dikantongi oleh Pemkot.
"Kemarin kan sudah kami terima. Nanti, harapannya lahan tersebut bisa dimanfaatkan untuk keperluan masyarakat, harapannya dari KPK juga begitu," kata dia.
Beberapa masukkan dan usulannya antara lain, mulai dari pembangunan youth center, lapangan olahraga, hingga tempat bermain.
Baca Juga: Jadi Tersangka 2018, KPK Baru Tahan Pejabat PT Adhi Karya Kasus Korupsi Gedung IPDN
"Ya, nanti kami koordinasikan dulu, untuk menentukan, masih ada proses-proses administrasi yang harus kita selesaikan," tambah dia.
Sebelumnya, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyebut bahwa KPK menghibahkan sejumlah hasil rapat dari terpidana kasus korupsi di Gedung Merah Putih, Selasa sore.
Karyoto juga memastikan bahwa tanah tersebut sudah menjadi milik negara dan beberapa diantaranya dihibahkan kepada Pemkot Yogyakarta.
Tak hanya Pemkot Yogyakarta, menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, terdapat empat instansi lainnya, yang menerima hibah rampasan. Antara lain, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Komisi Pemilihan Umum, dan Kementerian Agama.
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka 2018, KPK Baru Tahan Pejabat PT Adhi Karya Kasus Korupsi Gedung IPDN
-
Skor MCP Merosot, Begini Pesan Pimpinan KPK ke Kepala Daerah di Maluku Utara
-
Penerapan Sugeng Rawuh di Malioboro, Pemkot Jogja Akui Kurang Maksimal
-
Bupati Bintan Nonaktif Apri Sujadi Tambah Sebulan Lagi Tidur di Rutan KPK
-
Kepsek SMKN 7 Tangsel Mangkir, Aceng Wajib Penuhi Pemanggilan Selanjutnya di KPK
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
-
6 Mobil Turbo Bekas untuk Performa Buas di Bawah Rp 250 Juta, Cocok untuk Pecinta Kecepatan
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
-
Telkom Siapkan Anak Usaha Terbarunya infraNexia, Targetkan Selesai pada 2026
Terkini
-
Indeks Bisnis UMKM BRI: Sektor Konstruksi dan Pertanian Melesat
-
BRI Perkuat Reputasi Lewat Penghargaan Indonesia Trusted Companies 2025
-
Nginep di ARTOTEL Cuma Rp8 dalam Rangka Infinity Blessed 8 Tahun Anniversary
-
Royal Ambarrukmo Yogyakarta Hadirkan Nuansa Natal yang Hangat dan Penuh Sukacita
-
Sambut Natal dan Tahun Baru, Yogyakarta Marriott Hotel Persembahkan Musim Perayaan yang Istimewa