SuaraJogja.id - Pemkot Yogyakarta telah menerima dua bidang tanah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tanah senilai Rp55,3 miliar itu direncanakan untuk kemaslahatan warga Jogja.
Untuk diketahui, hibah itu diberikan oleh KPK dengan status sitaan milik negara pada Selasa (9/11/2021). Dua bidang tanah itu merupakan hasil rampasan dari terpidana kasus korupsi wisma atlet, Anas Urbaningrun.
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan dua bidang tanah tersebut terletak di wilayah Kemantren Mantrijeron, Kota Yogyakarta.
"Dua bidang tanah ada di sana masing-masing seluas 7.670 meter persegi sementara satu lagi luasnya 200 meter persegi. Dengan nilai total mencapai Rp55 miliar," kata Heroe kepada wartawan, Rabu (10/11/2021).
Baca Juga: Jadi Tersangka 2018, KPK Baru Tahan Pejabat PT Adhi Karya Kasus Korupsi Gedung IPDN
Heroe menjelaskan aset sitaan lembaga antirasuah itu juga telah disetujui Menteri Keuangan, Sri Mulyani untuk dikelola Pemkot Yogyakarta.
"Sudah ada persetujuan dari Menteri Keuangan ya, untuk penggunaannya diserahkan pada Pemkot. Jadi, sudah ada legalitas untuk pengelolaan asetnya. Statusnya tanah negara yang dikelola Pemkot," terang Heroe.
Namun, sampai sejauh ini, pihaknya belum dapat memastikan penggunaan lahan itu. Namun pemanfaatannya ke depan tetap untuk kepentingan warga masyarakat secara luas. Beberapa masukan pun sudah dikantongi oleh Pemkot.
"Kemarin kan sudah kami terima. Nanti, harapannya lahan tersebut bisa dimanfaatkan untuk keperluan masyarakat, harapannya dari KPK juga begitu," kata dia.
Beberapa masukkan dan usulannya antara lain, mulai dari pembangunan youth center, lapangan olahraga, hingga tempat bermain.
Baca Juga: Skor MCP Merosot, Begini Pesan Pimpinan KPK ke Kepala Daerah di Maluku Utara
"Ya, nanti kami koordinasikan dulu, untuk menentukan, masih ada proses-proses administrasi yang harus kita selesaikan," tambah dia.
Berita Terkait
-
Surat Misterius Hasto dari Penjara Terungkap! Isinya Bikin Geger
-
Hasto Ungkap Jaksa Siapkan 13 Saksi dari Internal KPK untuk Memberatkannya
-
Tulis Surat di Penjara, Hasto PDIP Merasa jadi 'Sasaran Tembak' KPK, Begini Curhatannya!
-
Hargai Proses Hukum, Golkar Serahkan Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB yang Menjerat RK ke KPK
-
KPK Kebut Dokumen Affidavit untuk Kasus Paulus Tannos di Singapura Sebelum 30 April 2025
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan