SuaraJogja.id - Rifka Annisa Women’s Crisis Center mengapresiasi dan mendukung atas ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Hal ini merupakan inisiatif yang menunjukkan kemajuan serta komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang aman sekaligus menghadirkan perlindungan di lingkungan perguruan tinggi. Selain itu, peraturan ini juga menjadi langkah strategis untuk menghadirkan tanggung jawab serta peran institusi perguruan tinggi dalam upaya pencegahan serta penindakan kasus-kasus kekerasan seksual yang masih banyak terjadi di lingkungan perguruan tinggi.
Dalam 5 tahun terakhir, dari tahun 2016 – 2020, Rifka Annisa mendampingi sebanyak 267 kasus kekerasan seksual dengan rincian 140 kasus perkosaan dan 127 kasus pelecehan seksual. Dari jumlah kasus tersebut, sebanyak 130 kasus korbannya merupakan mahasiswa. Dari tahun ke tahun, jumlah mahasiswa yang mengadukan kasus kekerasan seksual semakin meningkat.
Dari kajian yang dilakukan Rifka Annisa, terdata bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap mahasiswa berasal dari kampus yang sama dengan korban maupun dari kampus yang berbeda. Profil pelaku antara lain dosen, staf, karyawan kampus, teman, pacar, atau orang yang tidak dikenal.
Baca Juga: ICJR: Penolak Permen PPKS Tak Berdasar, Berpotensi Menyerang Korban Kekerasan Seksual
"Kami mengamati bahwa dengan maraknya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi, masih terdapat institusi pendidikan tinggi yang belum kooperatif dalam menindak tegas pelaku maupun memberikan perlindungan bagi korban. Situasi tersebut menjadikan korban seringkali diam karena khawatir ketika mengadukan kasusnya akan mengancam posisinya lantaran dianggap mencemarkan nama baik kampus," ungkap Direktur Rifka Annisa Women’s Crisis Center Defirentia One Muharomah melalui keterangan tertulis pada Rabu (10/11/2021).
Dalam merespon kasus pun masih ada stigma, victim blaming, dan prasangka negatif terhadap korban. Akibatnya, kasus-kasus kekerasan seksual cenderung ditutupi, korban mengalami trauma dan depresi karena menanggung beban masalah sendiri.
Dengan mempertimbangkan kegentingan tersebut, hadirnya peraturan ini dapat mendukung dan menguatkan kembali peran dan tanggung jawab institusi perguruan tinggi untuk menciptakan ruang aman bagi civitas akademik. Sangat penting mendekatkan layanan-layanan bagi korban kekerasan seksual di kampus dengan membentuk pusat krisis, menyusun mekanisme/panduan layanan, maupun membentuk tim satuan tugas sebagai support system bagi korban.
Dengan adanya mekanisme yang jelas terkait layanan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, semua pihak khususnya korban akan merasa aman dan mendapat dukungan ketika mengadukan kasus kekerasan seksual yang terjadi.
"Dari banyak kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi yang ditangani Rifka Annisa, kami mendapatkan pembelajaran bahwa kerjasama dan dukungan dari kampus sangat penting dalam upaya penanganan kasus, pendampingan dan pemulihan korban, penindakan tegas pelaku, serta edukasi kepada civitas akademik maupun masyarakat tentang kekerasan seksual," kata One.
Baca Juga: Kekerasan Seksual: Ibu dan Putrinya Sepakat Laporkan Ayah Tiri ke Kantor Polisi
Oleh karena itu, peraturan ini perlu dikawal implementasinya dan didukung oleh semua elemen.
"Kami juga mengamati bahwa terdapat wacana yang berkembang dan perbedaan pendapat yang memicu kontroversi mengenai peraturan ini. Menurut kami, kontroversi muncul karena persepsi yang dilandaskan pada prasangka negatif. Muatan peraturan ini lebih menekankan pada upaya pencegahan serta penanganan yang tepat oleh pihak kampus, bukan untuk pelegalan zina atau seks bebas sebagaimana dituduhkan," tambah One.
Faktanya, selama ini banyak kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi yang tidak ditindak sebagaimana mestinya lantaran terdapat prasangka negatif terhadap korban.
"Dalam hal ini kami mendukung pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk mensosialisasikan Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 secara lebih luas dan masif dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait," jelas One.
Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 merupakan kemajuan sekaligus menegaskan kembali komitmen pemerintah serta peran dan tanggung jawab institusi perguruan tinggi untuk pencegahan dan penindakan kekerasan seksual. Peraturan ini maupun peraturan lain terkait upaya menciptakan ruang aman dari kekerasan seksual perlu terus dikawal.
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual harus terus didukung untuk segera disahkan demi menciptakan jaminan rasa aman bagi semua pihak khususnya keadilan bagi korban.
Berita Terkait
-
ICJR: Penolak Permen PPKS Tak Berdasar, Berpotensi Menyerang Korban Kekerasan Seksual
-
Kekerasan Seksual: Ibu dan Putrinya Sepakat Laporkan Ayah Tiri ke Kantor Polisi
-
Upaya Penghapusan Kekerasan Seksual, Menteri Nadiem dan Yaqut Diapresiasi
-
Umat Islam Terbelah Sikapi Permendikbudristek No 30 Tahun 2021
-
Ditolak Banyak Kalangan, Ini Alasan Komnas HAM Dukung Permendikbud Ristek 30 Tahun 2021
Tag
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
Kelana Kebun Warna: The 101 Yogyakarta Hadirkan Pameran Seni Plastik yang Unik dan Menyentuh
-
BRI Dukung UMKM Sanrah Food Berkembang dari Warung ke Ekspor Global
-
Langgar Aturan Imigrasi, 14 WNA Dideportasi Imigrasi Yogyakarta
-
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat? MA Pangkas Hukuman Korupsi e-KTP, Pakar Geram!
-
Solo-Jogja Makin Lancar: Tol Klaten-Prambanan Beroperasi Penuh, Ini yang Perlu Anda Siapkan