SuaraJogja.id - Rifka Annisa Women’s Crisis Center mengapresiasi dan mendukung atas ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Hal ini merupakan inisiatif yang menunjukkan kemajuan serta komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang aman sekaligus menghadirkan perlindungan di lingkungan perguruan tinggi. Selain itu, peraturan ini juga menjadi langkah strategis untuk menghadirkan tanggung jawab serta peran institusi perguruan tinggi dalam upaya pencegahan serta penindakan kasus-kasus kekerasan seksual yang masih banyak terjadi di lingkungan perguruan tinggi.
Dalam 5 tahun terakhir, dari tahun 2016 – 2020, Rifka Annisa mendampingi sebanyak 267 kasus kekerasan seksual dengan rincian 140 kasus perkosaan dan 127 kasus pelecehan seksual. Dari jumlah kasus tersebut, sebanyak 130 kasus korbannya merupakan mahasiswa. Dari tahun ke tahun, jumlah mahasiswa yang mengadukan kasus kekerasan seksual semakin meningkat.
Dari kajian yang dilakukan Rifka Annisa, terdata bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap mahasiswa berasal dari kampus yang sama dengan korban maupun dari kampus yang berbeda. Profil pelaku antara lain dosen, staf, karyawan kampus, teman, pacar, atau orang yang tidak dikenal.
"Kami mengamati bahwa dengan maraknya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi, masih terdapat institusi pendidikan tinggi yang belum kooperatif dalam menindak tegas pelaku maupun memberikan perlindungan bagi korban. Situasi tersebut menjadikan korban seringkali diam karena khawatir ketika mengadukan kasusnya akan mengancam posisinya lantaran dianggap mencemarkan nama baik kampus," ungkap Direktur Rifka Annisa Women’s Crisis Center Defirentia One Muharomah melalui keterangan tertulis pada Rabu (10/11/2021).
Dalam merespon kasus pun masih ada stigma, victim blaming, dan prasangka negatif terhadap korban. Akibatnya, kasus-kasus kekerasan seksual cenderung ditutupi, korban mengalami trauma dan depresi karena menanggung beban masalah sendiri.
Dengan mempertimbangkan kegentingan tersebut, hadirnya peraturan ini dapat mendukung dan menguatkan kembali peran dan tanggung jawab institusi perguruan tinggi untuk menciptakan ruang aman bagi civitas akademik. Sangat penting mendekatkan layanan-layanan bagi korban kekerasan seksual di kampus dengan membentuk pusat krisis, menyusun mekanisme/panduan layanan, maupun membentuk tim satuan tugas sebagai support system bagi korban.
Dengan adanya mekanisme yang jelas terkait layanan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, semua pihak khususnya korban akan merasa aman dan mendapat dukungan ketika mengadukan kasus kekerasan seksual yang terjadi.
"Dari banyak kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi yang ditangani Rifka Annisa, kami mendapatkan pembelajaran bahwa kerjasama dan dukungan dari kampus sangat penting dalam upaya penanganan kasus, pendampingan dan pemulihan korban, penindakan tegas pelaku, serta edukasi kepada civitas akademik maupun masyarakat tentang kekerasan seksual," kata One.
Baca Juga: ICJR: Penolak Permen PPKS Tak Berdasar, Berpotensi Menyerang Korban Kekerasan Seksual
Oleh karena itu, peraturan ini perlu dikawal implementasinya dan didukung oleh semua elemen.
"Kami juga mengamati bahwa terdapat wacana yang berkembang dan perbedaan pendapat yang memicu kontroversi mengenai peraturan ini. Menurut kami, kontroversi muncul karena persepsi yang dilandaskan pada prasangka negatif. Muatan peraturan ini lebih menekankan pada upaya pencegahan serta penanganan yang tepat oleh pihak kampus, bukan untuk pelegalan zina atau seks bebas sebagaimana dituduhkan," tambah One.
Faktanya, selama ini banyak kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi yang tidak ditindak sebagaimana mestinya lantaran terdapat prasangka negatif terhadap korban.
"Dalam hal ini kami mendukung pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk mensosialisasikan Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 secara lebih luas dan masif dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait," jelas One.
Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 merupakan kemajuan sekaligus menegaskan kembali komitmen pemerintah serta peran dan tanggung jawab institusi perguruan tinggi untuk pencegahan dan penindakan kekerasan seksual. Peraturan ini maupun peraturan lain terkait upaya menciptakan ruang aman dari kekerasan seksual perlu terus dikawal.
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual harus terus didukung untuk segera disahkan demi menciptakan jaminan rasa aman bagi semua pihak khususnya keadilan bagi korban.
Tag
Berita Terkait
-
ICJR: Penolak Permen PPKS Tak Berdasar, Berpotensi Menyerang Korban Kekerasan Seksual
-
Kekerasan Seksual: Ibu dan Putrinya Sepakat Laporkan Ayah Tiri ke Kantor Polisi
-
Upaya Penghapusan Kekerasan Seksual, Menteri Nadiem dan Yaqut Diapresiasi
-
Umat Islam Terbelah Sikapi Permendikbudristek No 30 Tahun 2021
-
Ditolak Banyak Kalangan, Ini Alasan Komnas HAM Dukung Permendikbud Ristek 30 Tahun 2021
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik
-
Hasil Operasi Pekat Progo: Polda DIY Ringkus 65 Tersangka, Sita Ribuan Miras hingga Amankan Mucikari
-
Kantor Bank BPD DIY Wirobrajan Terbakar, Enam Motor Inventaris Ludes Dilalap Api
-
Detik-detik Mencekam Kebakaran Kantor Kas BPD DIY di Jogja: Ledakan Trafo Diduga Jadi Pemicu
-
Jelang Tuntutan Kasus Hibah Sleman, Pertanyaan Majelis Hakim Soroti Risiko Kriminalisasi Kebijakan