SuaraJogja.id - Rifka Annisa Women’s Crisis Center mengapresiasi dan mendukung atas ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Hal ini merupakan inisiatif yang menunjukkan kemajuan serta komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang aman sekaligus menghadirkan perlindungan di lingkungan perguruan tinggi. Selain itu, peraturan ini juga menjadi langkah strategis untuk menghadirkan tanggung jawab serta peran institusi perguruan tinggi dalam upaya pencegahan serta penindakan kasus-kasus kekerasan seksual yang masih banyak terjadi di lingkungan perguruan tinggi.
Dalam 5 tahun terakhir, dari tahun 2016 – 2020, Rifka Annisa mendampingi sebanyak 267 kasus kekerasan seksual dengan rincian 140 kasus perkosaan dan 127 kasus pelecehan seksual. Dari jumlah kasus tersebut, sebanyak 130 kasus korbannya merupakan mahasiswa. Dari tahun ke tahun, jumlah mahasiswa yang mengadukan kasus kekerasan seksual semakin meningkat.
Dari kajian yang dilakukan Rifka Annisa, terdata bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap mahasiswa berasal dari kampus yang sama dengan korban maupun dari kampus yang berbeda. Profil pelaku antara lain dosen, staf, karyawan kampus, teman, pacar, atau orang yang tidak dikenal.
Baca Juga: ICJR: Penolak Permen PPKS Tak Berdasar, Berpotensi Menyerang Korban Kekerasan Seksual
"Kami mengamati bahwa dengan maraknya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi, masih terdapat institusi pendidikan tinggi yang belum kooperatif dalam menindak tegas pelaku maupun memberikan perlindungan bagi korban. Situasi tersebut menjadikan korban seringkali diam karena khawatir ketika mengadukan kasusnya akan mengancam posisinya lantaran dianggap mencemarkan nama baik kampus," ungkap Direktur Rifka Annisa Women’s Crisis Center Defirentia One Muharomah melalui keterangan tertulis pada Rabu (10/11/2021).
Dalam merespon kasus pun masih ada stigma, victim blaming, dan prasangka negatif terhadap korban. Akibatnya, kasus-kasus kekerasan seksual cenderung ditutupi, korban mengalami trauma dan depresi karena menanggung beban masalah sendiri.
Dengan mempertimbangkan kegentingan tersebut, hadirnya peraturan ini dapat mendukung dan menguatkan kembali peran dan tanggung jawab institusi perguruan tinggi untuk menciptakan ruang aman bagi civitas akademik. Sangat penting mendekatkan layanan-layanan bagi korban kekerasan seksual di kampus dengan membentuk pusat krisis, menyusun mekanisme/panduan layanan, maupun membentuk tim satuan tugas sebagai support system bagi korban.
Dengan adanya mekanisme yang jelas terkait layanan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, semua pihak khususnya korban akan merasa aman dan mendapat dukungan ketika mengadukan kasus kekerasan seksual yang terjadi.
"Dari banyak kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi yang ditangani Rifka Annisa, kami mendapatkan pembelajaran bahwa kerjasama dan dukungan dari kampus sangat penting dalam upaya penanganan kasus, pendampingan dan pemulihan korban, penindakan tegas pelaku, serta edukasi kepada civitas akademik maupun masyarakat tentang kekerasan seksual," kata One.
Baca Juga: Kekerasan Seksual: Ibu dan Putrinya Sepakat Laporkan Ayah Tiri ke Kantor Polisi
Oleh karena itu, peraturan ini perlu dikawal implementasinya dan didukung oleh semua elemen.
Berita Terkait
-
Apa Itu Somnophilia? Kelainan Seksual Diduga Diidap Dokter PPDS yang Perkosa Keluarga Pasien
-
Menteri PPPA Desak Priguna Dihukum Berat: Tak Ada Satu pun Perempuan Pantas Alami Kekerasan Seksual!
-
Dokter Biadab! Bius Pasien Lalu Rudapaksa, Amarah Publik Memuncak!
-
Dokter Residensi Bandung Perkosa Pasien: Visum Ungkap Fakta Mencengangkan!
-
Cabuli Mahasiswi, Legislator PKB Geram Aksi Predator Seks Guru Besar UGM: Jangan Dikasih Ampun!
Tag
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
Terkini
-
BI Yogyakarta Catat Penurunan Drastis Peredaran Uang Tunai saat Lebaran, Tren Transaksi Berubah
-
Kantongi Lampu Hijau dari Pusat, Pemkab Sleman Tancap Gas Isi Kursi Kosong OPD
-
Polisi Ciduk Arena Judi Terselubung di Sleman, Sabung Ayam Hingga Dadu Ditemukan
-
Warga Jogja Bingung Buang Sampah, Kebijakan Pemkot Tutup TPS Bikin Resah
-
Petani Majalengka Gigit Jari? Ahli Pertanian Sebut Jurus Burung Hantu Prabowo Tak Efektif, Ini Solusi Jitu Basmi Tikus