Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Jum'at, 12 November 2021 | 15:04 WIB
Kakanwil Kemenag Sleman Sidik Pramono - (Kontributor SuaraJogja.id/Uli Febriarni)

SuaraJogja.id - Seorang guru olahraga sebuah Madrasah Ibtidaiyah (MI) swasta di Kabupaten Sleman, berinisial PP, ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY.

Guru tersebut ditangkap karena diduga terlibat peredaran obat berbahaya berjenis psikotropika.

Mengetahui hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sleman menyampaikan sejumlah klarifikasi.

Kepala Kanwil Kemenag Sleman Sidik Pramono menerangkan, PP bukanlah guru di MI di tempatnya bekerja. Dengan kata lain, ia sudah berstatus mantan guru.

Baca Juga: Daftar Golongan Zat Adiktif, Bukan Hanya Berhubungan dengan Narkoba

"Ia sudah tidak aktif sebagai tenaga pendidik, kami sangat bersyukur," kata Sidik, di hadapan sejumlah wartawan, Jumat (12/11/2021).

Sidik membenarkan bahwa PP tidak lagi bekerja di MI tersebut karena diberhentikan oleh yayasan. Yang bersangkutan tidak aktif mengajar sejak Juli, MI sudah menanyakan kesanggupan PP untuk mengajar kembali, namun dijawab tidak menyanggupinya.

"Tidak masuk [kerja] apakah nyambung dengan pekerjaan lain kami tidak tahu. Tetapi yang jelas, dari sisi berangkat atau ketugasan tidak dilaksanakan sebagai tenaga pendidik di MI tersebut," ujarnya.

"PP bukan aparatur sipil negara, ia merupakan karyawan yayasan," tambah Sidik.

Kendati demikian, ia tidak mengetahui secara mendetail sudah berapa lama PP bekerja di yayasan tersebut sebagai guru olahraga.

Baca Juga: Madrasah di Sleman Mulai Gelar PTM, Polanya Dibuat Ganjil Genap

Saat ini Sidik memaparkan, pihaknya akan melacak pengaruh maupun dampak terhadap anak didik yang ada di sana. Misalnya terkait ada tidaknya peredaran obat berbahaya oleh PP dan rekannya, kepada siswa dan guru MI tersebut.

"Informasi yang kami terima, tidak sampai ke anak didik di madrasah tersebut," ungkapnya.

Ia mengimbau seluruh madrasah yang ada di Kabupaten Sleman untuk ikut bersama-sama memerangi narkoba.

"Yang jelas ini pasti menghambat bahkan menghancurkan generasi muda kita. Dan dilarang semua agama. Kami imbau semua pihak membantu agar narkoba bisa dihilangkan dari Kabupaten Sleman," ucapnya.

Sebagai bentuk tindaklanjut, pihaknya juga akan membentuk satgas atau tim yang bergerak di madrasah, untuk melibatkan seluruh aktivis di madrasah dalam upaya mencegah penyebaran dan penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya.

Diketahui, seorang guru olahraga berinisial PP , warga Seyegan, Kabupaten Sleman ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY, 7 Oktober 2021 malam.

Ditangkap bersama kekasihnya, ia diduga terlibat menjadi pengedar obat berbahaya (obaya).

Kontributor : Uli Febriarni

Load More