SuaraJogja.id - Seorang guru olahraga sebuah Madrasah Ibtidaiyah (MI) swasta di Kabupaten Sleman, berinisial PP, ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY.
Guru tersebut ditangkap karena diduga terlibat peredaran obat berbahaya berjenis psikotropika.
Mengetahui hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sleman menyampaikan sejumlah klarifikasi.
Kepala Kanwil Kemenag Sleman Sidik Pramono menerangkan, PP bukanlah guru di MI di tempatnya bekerja. Dengan kata lain, ia sudah berstatus mantan guru.
Baca Juga: Daftar Golongan Zat Adiktif, Bukan Hanya Berhubungan dengan Narkoba
"Ia sudah tidak aktif sebagai tenaga pendidik, kami sangat bersyukur," kata Sidik, di hadapan sejumlah wartawan, Jumat (12/11/2021).
Sidik membenarkan bahwa PP tidak lagi bekerja di MI tersebut karena diberhentikan oleh yayasan. Yang bersangkutan tidak aktif mengajar sejak Juli, MI sudah menanyakan kesanggupan PP untuk mengajar kembali, namun dijawab tidak menyanggupinya.
"Tidak masuk [kerja] apakah nyambung dengan pekerjaan lain kami tidak tahu. Tetapi yang jelas, dari sisi berangkat atau ketugasan tidak dilaksanakan sebagai tenaga pendidik di MI tersebut," ujarnya.
"PP bukan aparatur sipil negara, ia merupakan karyawan yayasan," tambah Sidik.
Kendati demikian, ia tidak mengetahui secara mendetail sudah berapa lama PP bekerja di yayasan tersebut sebagai guru olahraga.
Baca Juga: Madrasah di Sleman Mulai Gelar PTM, Polanya Dibuat Ganjil Genap
Saat ini Sidik memaparkan, pihaknya akan melacak pengaruh maupun dampak terhadap anak didik yang ada di sana. Misalnya terkait ada tidaknya peredaran obat berbahaya oleh PP dan rekannya, kepada siswa dan guru MI tersebut.
"Informasi yang kami terima, tidak sampai ke anak didik di madrasah tersebut," ungkapnya.
Ia mengimbau seluruh madrasah yang ada di Kabupaten Sleman untuk ikut bersama-sama memerangi narkoba.
"Yang jelas ini pasti menghambat bahkan menghancurkan generasi muda kita. Dan dilarang semua agama. Kami imbau semua pihak membantu agar narkoba bisa dihilangkan dari Kabupaten Sleman," ucapnya.
Sebagai bentuk tindaklanjut, pihaknya juga akan membentuk satgas atau tim yang bergerak di madrasah, untuk melibatkan seluruh aktivis di madrasah dalam upaya mencegah penyebaran dan penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya.
Diketahui, seorang guru olahraga berinisial PP , warga Seyegan, Kabupaten Sleman ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY, 7 Oktober 2021 malam.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Daftar Golongan Zat Adiktif, Bukan Hanya Berhubungan dengan Narkoba
-
Madrasah di Sleman Mulai Gelar PTM, Polanya Dibuat Ganjil Genap
-
Wawancara Kepala MAN IC Serpong yang Dinobatkan Jadi Sekolah Terbaik se-Indonesia
-
Kepala MAN Insan Cendekia Serpong Abdul Basit: "Outcome" Pendidikan Harus Jelas, Terukur
-
Siswa Madrasah Ibtidaiyah Al Hudy Denpasar Bali Juara 1 Lomba Robot Rancang Bangun
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Liburan Sekolah, Sampah Menggila! Yogyakarta Siaga Hadapi Lonjakan Limbah Wisatawan
-
Duh! Dua SMP Negeri di Sleman Terdampak Proyek Jalan Tol, Tak Ada Relokasi
-
Cuan Jumat Berkah! Tersedia 3 Link Saldo DANA Kaget, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan
-
Pendapatan SDGs BRI Capai 65,46%, Wujudkan Komitmen Berkelanjutan
-
Kelana Kebun Warna: The 101 Yogyakarta Hadirkan Pameran Seni Plastik yang Unik dan Menyentuh