SuaraJogja.id - Maksud dari makanan yang halalan tayyiban adalah makanan yang baik dan tidak memberikan efek buruk terhadap manusia. Namun tentu perlu diketahui lebih lanjut terkait pengertian makanan halalan tayyiban.
Maksud dari Makanan Halalan Tayyiban
menurut Nuraini, makanan halalan tayyiban adalah makanan yang memberikan kesejahteraan dunia dan akhirat. Konsep dari makanan yang halalan tayyiban adalah konsep tentang makanan dan minuman yang menyehatkan fisik manusia.
Penyebabnya adalah makanan-makanan tersebut mengandung bahan yang baik untuk kesehatan manusia. Sehingga manusia dapat melakukan kegiatan dengan baik yakni meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Oleh karena itu konsep halalan tayyiban adalah konsep yang memberikan penawaran tentang kebahagiaan dan kesejahteraan di dunia dan akhirat.
Dalam konteks makanan, maksud dari makanan yang halalan tayyiban juga meliputi bagaimana memperoleh makanan tersebut, cara pengolahannya, hingga dihidangkan untuk siap dimakan. Makanan-makanan tersebut harus bersih dan sehat.
Tidak hanya sesempit bahan utama, tetapi juga segala proses yang melekat pada makanan tersebut. Maksud dari makanan halalan thayyiban merupakan makanan bagi manusia yang ingin mencapai kesalehan dunia akhirat karena makanan itu berkontribusi pada terpenuhinya nutrisi pada tubuh.
Dasar Perintah Memakan Makanan yang Halalan Tayyiban
Dalam Quran Surah Al Baqarah ayat 168, diperintahkan bahwa: “Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal dan baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan.
Sesungguhnya setan adalah musuh yang nyata bagi kalian.” Bunyi surat tersebut jelas bahwa perintah dari Allah SWT terhadap manusia adalah untuk memakan makanan yang halal dan menyehatkan.
Artinya manusia dilarang memakan makanan yang buruk, najis, haram, kotor, dan mengandung bahan yang tidak baik untuk kesehatan.
Baca Juga: Menparekraf: Wisata Halal Bukan Berarti Mensyariahkan Tempat Wisata
Selain itu terdapat pada Surah Al-Baqarah ayat 57 yang berarti: “Kami naungi kamu dengan awan dan kami turunkan kepadamu manna dan salwa. Makanlah dari makanan yang baik yang telah kami berikan kepadamu. Tidaklah mereka menganiaya kami, tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri.”
Perintah untuk makan makanan yang halal juga terdapat pada Surah Al-Maidah ayat 88 yang berarti: “Makanlah makanan yang halal dan baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepadaNya.”
Kriteria Halal dalam Makanan
Halal merupakan dasar utama yang diterapkan dalam agama Islam. Makanan merupakan salah satu penunjang utama atau kebutuhan pokok manusia. Oleh karena itu, manusia harus memakan makanan yang halal.
Halal dalam makanan yakni tidak diharamkan, suci secara substantif serta tidak najis. Produk-produk tersebut juga harus aman, tidak membahayakan tubuh, akal, maupun jiwa saat dikonsumsi. Makanan tersebut juga harus layak konsumsi.
Penjelasan Ulama tentang Seruan Kehalalan Makanan dan Maksud dari Makanan Halalan Tayyiban
M Quraish Shihab menjelaskan bahwa seruan tersebut ditujukan kepada seluruh umat manusia, baik beriman maupun tidak. Namun, tidak semua makanan yang halal itu baik karena yang halal terdiri dari empat macam yakni sunnah, wajib, makruh, mubah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kawal Kasus Little Aresha, Orang Tua Korban Dorong Penambahan Pasal Berlapis dan Hak Restitusi
-
Siklus Megathrust Pulau Jawa Tinggal 30 Tahun, Pakar Kegempaan Ingatkan Kesiapsiagaan DIY
-
Niat Keluar Cari Sasaran, Komplotan Remaja Bacok Pemuda di Jalan Godean Sleman
-
Efisiensi Anggaran Bikin Pekerja Seni di Jogja Kelimpungan, Berburu Hibah demi Bertahan Hidup
-
Tim Hukum Peduli Anak Pemkot Jogja Bidik Pidana Korporasi hingga Pembubaran Yayasan Little Aresha