Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 17 November 2021 | 14:49 WIB
Petugas dari DJP DIY melakukan penyitaan aset milik pengusaha di Gunungkidul akibat menunggak pajak. [Kontributor / Julianto]

Menurutnya, tindakan penagihan aktif mulai dilakukan apabila setelah jatuh tempo Surat Ketetapan Pajak (SKP), Wajib Pajak belum melakukan pembayaran atas pajak terutang yang tercantum pada SKP tersebut. Berdasarkan UU No 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, tindakan penagihan pajak dimulai dengan Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Pemberitahuan Melakukan Penyitaan dan dilanjutkan dengan eksekusi sita. 

Barang yang dapat disita adalah barang bergerak atau barang tidak bergerak yang dimiliki oleh Wajib Pajak dan penanggung pajak serta nilainya sesuai dengan utang pajak yang masih harus dilunasi oleh penunggak pajak. Tindakan Penyitaan ini merupakan komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan terhadap penunggak pajak sekaligus untuk mengamankan penerimaan pajak Tahun 2021. 

"Kantor Wilayah DJP D.I. Yogyakarta bekerja sama dengan KPP di lingkungan Kanwil DJP DIY terus berupaya mengamankan target penerimaan pajak Tahun 2021. Salah satunya dengan tindakan penagihan aktif,"tandasnya.

Kegiatan penagihan aktif dilaksanakan secara serentak dan menyeluruh di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP DIY. Tahun ini KPP Wonosari ditarget mengumpulkan pajak sebesar Rp 177 miliar. Dan hingga saat ini baru mencapai 76,3 persen.

Baca Juga: Libur Nataru Ditiadakan Dampak Wabah, Gunungkidul Positif Retribusi Wisata Membaik

Kontributor : Julianto

Load More