Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Rabu, 17 November 2021 | 16:18 WIB
Wakil Bupati Bantul, Joko Purnomo saat ditemui wartawan usai Rapat dan Koordinasi Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 di Gedung Parasamya Kompleks Kantor Pemkab Bantul, Senin (7/6/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Guru yang terkonfirmasi positif Covid-19 tetapi tetap nekat untuk mengajar di sekolah bakal disanksi. Itu bentuk ketegasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul atas klaster takziah di Kapanewon Sedayu yang kemudian menjalar ke sektor pendidikan.

Wakil Bupati Bantul Joko Budi Purnomo menyampaikan, pihaknya tidak ingin klaster pendidikan kembali terjadi akibat adanya guru ataupun tenaga pendidik yang enggan isolasi meski sudah terkonfirmasi positif Covid-19.

"Munculnya penularan Covid-19 di sekolah-sekolah belum lama ini karena itu penyebabnya. Padahal mereka sudah tahu positif Covid-19 tapi tetap mengajar di sekolah," papar dia, Rabu (17/11/2021).

Pihaknya akan menjatuhkan sanksi kepada guru SD dan SMP. Sementara untuk guru SMA/SMK merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pempov) DIY.

Baca Juga: Bertambah Lagi, RSDC Wisma Atlet Kemayoran Kini Rawat 229 Pasien Positif Covid-19

"Soal sanksi untuk guru SMA/SMK adalah kewenangan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY," terang Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Bantul itu.

Bagi guru SD dan SMP harus melakukan isolasi bila tertulari virus corona. Apabila mereka tidak mematuhinya akan diberi teguran.

"Guru dan tenaga pendidik harus menaati aturan yang ada. Kalau enggak nanti akan diberi teguran secara tertulis," tegasnya.

Di sisi lain, mulai 16 November 2021, Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul akan melaksanakan tes swab PCR secara acak. Adapun targetnya sekitar 1.700 siswa SD sampai SMA.

"Jadi yang akan jadi sasaran swab tes acak bukan hanya siswa saja tapi juga gurunya," ujarnya.

Baca Juga: Ratusan Orang Telah Jalani Tracing, Bantul Klaim Klaster Takziah Sudah Berhenti

Upaya itu dilakukan guna mencegah munculnya klaster pendidikan yang membuat kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di Sedayu dihentikan. Selain itu, juga akan dilakukan survei kaitannya dengan survei penegakan protokol kesehatan (prokes) di lingkup sekolah.

"Satpol PP yang akan memeriksa penegakan prokes di sekolah-sekolah," katanya.

Load More