Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Kamis, 18 November 2021 | 18:05 WIB
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih ditemui wartawan usai sarasehan warga Dusun Poitan, Kalurahan Srimartani, Kapanewon Piyungan, Bantul, Minggu (23/5/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bantul untuk tahun 2022 sudah disampaikan langsung ke Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X. Besaran usulan UMK pada 2022 Rp1.916.848.

"Itu yang kami rekomendasikan ke Gubernur DIY. Ada peningkatan sekitar empat persen dari sebelumnya Rp1.842.460," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih pada Kamis (18/11/2021).

Dijelaskannya bahwa besaran upah yang diusulkan ini berdasrkan faktor-faktor pembentuk upah sebagai formulasi bakunya. Formula itu ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

"Yang jadi formula dalam menentukan kenaikan upah antara lain pertimbangan inflasi daerah, pertumbuhan ekonomi, kebutuhan hidup layak (KHL)," paparnya.

Baca Juga: UMK Tangsel 2022 Ditargetkan Naik 10 Persen, KSPSI: Harus Naik!

Dari indikator-indikator tersebut, tentu di masing-masing kabupaten atau kota di DIY berbeda.

"Contoh untuk KHL di Kabupaten Bantul dengan di Kabupaten Gunungkidul tentunya berbeda," katanya.

Kemudian pertimbangan inflasinya menggunakan indikator inflasi Provinsi DIY. Sebab, kabupaten/kota yang ada di DIY saling beraglomerasi.

"Di mana inflasi antarkabupaten tidak terjadi disparitas yang tinggi. Inflasi di Bantul dan Gunungkidul tidak terjadi perbedaan yang signfikan, sehingga itu yang dipakai," katanya.

Yang membedakan, katanya, adalah standar KHL di kabupaten/kota di DIY. Itu berdasarkan survei yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca Juga: Ketua Apindo: Kenaikan Rp35 Ribu UMK di Batam Relevan, Pengusaha Tak Masalah

"Jadi nanti selisih UMK tidak terlalu banyak antarkabupaten/kota di DIY," terangnya.

Halim menyebut, nantinya yang akan menetapkan kenaikan UMK ialah Sri Sultan HB X. Pihaknya hanya bisa memberi usulan soal kenaikan UMK.

"Saya belum bisa menyampaikan karena itu haknya Pak Gubernur untuk menetapkan. Bupati hanya merekomendasikan angkanya dan soal nanti apakah diterima atau diperbaiki oleh tim pengupahan provinsi saya tidak tahu," imbuh dia.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengupahan Bantul Fardhanatun mengatakan, usulan kenaikan UMK itu merupakan hasil kesepakatan antara pekerja, pemerintah, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

"Sudah disepakati bersama, terutama apindo, pekerja, dan pemerintah sudah sepakat," ujarnya.

Meskipun demikian, pihaknya berharap UMK di Bumi Projotamansari bisa sama seperti Kabupaten Magelang maupun Klaten di Jawa Tengah. UMK di dua kabupaten itu sudah mencapai Rp2 juta.

"Harapannya UMK bisa naik, seperti Kabupaten Klaten maupun Magelang sekitar Rp2 juta. Masak dengan kabupaten lain kalah," ucapnya.

Load More