Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Kamis, 18 November 2021 | 18:36 WIB
Genteng rumah milik Paliyem di Paten, Srihardono, Pundong, Bantul yang sudah dibongkar dan hendak dijual oleh anaknya. (SuaraJogja.id/HO-Polsek Pundong)

"Kami sangkakan pasal 367 KHUP, terkait pencurian dalam keluarga, ancaman (penjara) lima tahun lebih. Laporannya tetap kami proses karena perbuatannya sudah tidak wajar," tegasnya.

Load More