SuaraJogja.id - Pemerintah RI baru saja menetapkan kebijakan selama libur Natal dan Tahun Baru (nataru). Seluruh daerah di Indonesia wajib menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 tanpa terkecuali pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X pun memberikan tanggapannya terkait keputusan pemerintah pusat tersebut. Sultan mengaku belum mengatur kebijakan tersebut saat ini.
"Ya belum ada ketentuannya [ppkm level 3] kok. Kita belum tahu persis," ungkap Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (18/11/2021).
Menurut Sultan, bila kebijakan PPKM Level 3 diterapkan maka otomatis Pemda akan melakukan antisipasi peningkatan mobilitas masyarakat laiknya libur Nataru tahun-tahun sebelumnya. Pengetatan mobilitas dilakukan untuk meminimalkan potensi kenaikan kasus COVID-19 akibat tingginya kerumunan.
Baca Juga: Selisih UMK Bantul 2022 dan Kabupaten Lain di DIY Tak Jauh, Bupati Sebut KHL Jadi Pembeda
"Ya tetep sama kita suruh antisipasi itu saja," ungkapnya.
Sementara Sekda DIY, Baskara Aji mengungkapkan Pemda tidak mempermasalahkan penerapan kebijakan PPKM Level 3 selama Nataru meski saat ini DIY sudah masuk PPKM Level 2. Aji meyakini kebijakan tersebut dibuat dengan mempertimbangkan banyak hal, termasuk penyesuaian di tingkat daerah.
"Kalau kemudian pemerintah mau melakukan [ppkm level 3] itu saya kira pertimbangan di situ supaya daerah-daerah punya kewenangan supaya bisa mengatur sesuai kondisi," tandasnya.
Terkait pembukaan sektor wisata selama libur Nataru, Pemda akan mengatur durasi dan kedatanga wisatawan yang masuk ke destinasi wisata.
Namun Pemda tidak akan melarang wisatawan untuk berlibur di DIY. Sebab sesuai dengan kebijakan PPKM Level 2, DIY diperbolehkan membuka sektor wisata.
Baca Juga: Kejati DIY Benarkan Penyitaan Hotel Lafayette Sleman, Jadi Barang Bukti Megakorupsi ASABRI
Apalagi bila destinasi wisata dipaksa ditutup, maka dikhawatirkan akan berdampak buruk pada berbagai aspek, termasuk pada pertumbuhan ekonomi di DIY. Karenanya alih-alih ditutup, Pemda hanya akan membatasi mobilita masyarakat dengan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat.
Berita Terkait
-
Legislator Desak Pembatasan Impor dari China, Menyusul Terjadi PHK Massal di Industri Tekstil
-
Regulasi Pembatasan Media Sosial untuk Anak: Mengapa Mendesak?
-
Anak di Bawah 16 Tahun Bakal Dibatasi Bikin Akun Medsos? Ini Kata Menteri Komdigi
-
Komdigi Ancam Sanksi Platform Medsos yang Biarkan Anak di Bawah Umur Punya Akun
-
Kominfo Bantah Batasi Akses Medsos Anak, Begini Penjelasannya
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY
-
Gunung Merapi Masih Luncuran Ratusan Lava, Simak Aktivitas Terkini Sepekan Terakhir