SuaraJogja.id - Pakar Hukum Tanah sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Nurhasan Ismail menyoroti berbagai kasus mafia tanah yang masih bermunculan di Indonesia. Ia menilai mafia tanah sudah lihai memainkan perannya sehingga tak terdeteksi oleh pihak-pihak lain.
"Hampir sama sebenarnya dengan bidang-bidang lain, mafia tanah itu cenderung lebih berada di dalam ruang ada dan tiada," kata Nurhasan, dalam keterangannya, Senin (22/11/2021).
Lebih lanjut, Nurhasan menjelaskan bahwa pertama ada mafia tanah yang bekerja secara jaringan atau semacam organisasi. Kelompok ini terlihat secara nyata dengan perilaku-perilakunya yang bertentangan dengan hukum.
Kemudian ada juga mafia tanah yang secara lebih rapi dan sistematis bergerak di bawah permukaan. Dengan menyembunyikan fakta sebenarnya sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.
"Mereka (mafia tanah) mampu dengan sangat lihai memainkan confidential game yang di permukaan tampak tenang tapi ternyata di bawah permukaan penuh dengan trik-trik pelanggaran," ujarnya.
Ia menilai ada banyak aktor yang terlibat dalam pergerakan sistematis dan terstruktur dari para mafia tanah tersebut. Dengan tujuan dan tugas yang berbeda-beda pula untuk memuluskan aksinya.
Misalnya saja ada kelompok sponsor yang berfungsi sebagai penyandang dana. Mereka berupaya untuk memengaruhi kebijakan dan memengaruhi instansi pemerintah di semua lapisan.
"Lalu ada pula kelompok garis depan yang berfungsi sebagai aktor yang berjuang secara legal yaitu warga masyarakat biasa dan illegal ada preman dan Pengamanan Swakarsa," jelasnya.
Selain itu masih ada kelompok profesi berwenang di antaranya para advokat, Notaris-PPAT, pejabat pemerintah dari pusat, daerah, camat hingga kepala desa. Mereka adalah bagian yang berfungsi sebagai pendukung baik legal ataupun juga ilegal.
Baca Juga: Terungkap! Cara Licik Riri Rampas Aset Berharga Ibu Nirina Zubir
Ada mafia tanah, kata Nurhasan, yang menggunakan metode kerja keras serta ilegal secara terbuka. Dalam hal ini memanfaatkan tindakan perebutan tanah dan pendudukan tanah yang menjadi objek sasaran.
Bahkan tidak tanggung-tanggung para mafia tanah dengan metode ini juga dapat melakukan konflik dengan menggunakan kekerasan. Dengan tidak sedikit konflik yang berpotensi menjadikan nyawa sebagai taruhannya.
"Sedangkan cara halus-ilmiah dan tampak legal yakni upaya pencarian dokumen kepemilikan tanah, pemalsuan dokumen kepemilikan tanah dengan tampilan hasilnya mendekati atau bahkan sama dengan aslinya," ucapnya.
"Proses pendekatan dalam rangka negosiasi dengan pemilik tanah, serta melakukan pengajuan gugatan dengan logika berpikir yang sistematis dan logis," tambahnya.
Guna membuat kesan tindakan mafia tanah itu tampak sah dan legal tidak lepas keterlibatan simbol-simbol pelaksana hukum. Misal seperti oknum Notaris PPAT dan Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pertanahan Nasional beserta jajarannya ke bawah serta penegak hukum lain seperti oknum hakim.
"Oknum pelaksana dan penegak hukum dimaksud dapat berkedudukan sebagai bagian dari jaringan kinerja mafia tanah atau mereka justru hanya menjadi korban dari kinerja mafia tanah," terangnya.
Berita Terkait
-
Terungkap! Cara Licik Riri Rampas Aset Berharga Ibu Nirina Zubir
-
Ribuan ASN Dapat Bansos, Pakar UGM Tegaskan Mentalitas Miskin Penyebab Salah Sasaran
-
Rampas Aset Keluarga Nirina Zubir, ART Ngaku Jadi Anak Angkat
-
Rampas Penghidupan Orang, Puan Maharani Minta Mafia Tanah Diberantas
-
Polisi Periksa Dua Tersangka Notaris di Kasus Mafia Tanah Ibu Nirina Zubir
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
Niat Perkuat Modal Usaha Berujung Petaka, Nasabah BPR Danagung Jogja Diduga Tertipu hingga Bangkrut
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026
-
Jangan Lewatkan! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Segera Dibagikan ke Pemegang Saham
-
Hujan Deras dan Jalan Licin, Mahasiswa di Sleman Alami Kecelakaan Tunggal hingga Masuk Jurang