SuaraJogja.id - Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman tengah melakukan verifikasi para pelaku usaha pariwisata yang terdampak pandemi Covid-19. Hal tersebut terkait dengan pembagian program Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) tahun 2021.
Kepala Dinas Pariwisata Sleman Suparmono menjelaskan bahwa program BPUP tersebut berasal dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Selain itu hanya usaha jasa pariwisata tertentu saja yang berhak mendapat bantuan tersebut.
Bantuan tersebut, kata Suparmono, bakal berupa uang sebesar Rp1,8 juta. Nantinya bantuan dari Kemenparekraf tersebut akan diterima untuk tiga bulan ke depan.
"Ada BPUP dari Kementerian Pariwisata tapi hanya usaha jasa pariwisata yang tertentu saja. Bantuan pemerintah untuk usaha pariwisata. Sebesar Rp1,8 juta dapatnya untuk tiga bulan," kata pria yang akrab disapa Pram tersebut saat dihubungi awak media, Selasa (23/11/2021).
Saat ini, disampaikan Pram, pihaknya masih dalam tahapan verifikasi data-data yang masuk di wilayahnya. Selain itu para pelaku usaha pariwisata juga tengah proses pengusulan untuk mendapat bantuan tersebut.
Ia menjelaskan BPUP tersebut hanya akan menyasar pelaku usaha pariwisata yang sudah terdaftar pada Online Single Submission (OSS) atau Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada periode tahun 2018 - 2020.
"Kita sedang verifikasi ini, kan baru kemarin-kemarin ketentuan itu turun. Sekarang sedang berproses mereka (para pelaku usaha pariwisata) mengusulkan. Kita verifikasi tapi memang namanya hanya diambil yang ada di OSS tahun 2018-2020," ungkapnya
Pram menyebut ada sejumlah usaha jasa pariwisata yang berhak menerima bantuan tersebut. Mulai dari hotel melati, penginapan jangka panjang, biro perjalanan wisata hingga spa.
"Kalau detailnya ada di dalam aturan BPUP itu, tapi yang pasti hanya tertentu saja yang dapat dan itu juga yang ada di OSS. Jadi enggak bisa mengusulkan kalau enggak ada di sana," tuturnya.
Baca Juga: Paling Lambat Jumat Ini, Pelaku Usaha Pariwisata Jogja Diminta Daftarkan Bantuan BPUP
Diungkapkan Pram, sejauh ini pihaknya baru menyetujui dua usaha jasa pariwisata yang berhak mendapat bantuan tersebut. Nantinya data-data itu akan diperbarui secara periodik.
"Verifikasi secara online, sejauh ini baru menyetujui dua (pelaku jasa pariwisata) yang sudah komplit. Kan data-datanya agak banyak kita tim secara periodik juga rapat untuk menentukan itu," ujarnya.
Hingga sekarang Dispar Sleman juga masih terus memberikan sosialisasi kepada para pelaku usaha jasa pariwisata yang berhak mendapat bantuan tersebut. Agar segera bisa mendaftarkan diri dan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.
"Hari ini juga ada sosialisasi lagi terhadap pelaku yang seharusnya dapat dari Kementerian Pariwisata itu. Jadi untuk by namenya sudah ada dari Kementerian kita tinggal verifikasi setelah data dia masuk. Kementerian dapat data itu dari BKPM. Untuk target penyaluran ya sebelum akhir tahun," tandasnya.
Sebelumnya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mendorong para pelaku usaha pariwisata yang terdampak pandemi COVID-19 dapat memanfaatkan dan mendaftarkan diri dalam program Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) tahun 2021.
Program ini disebut merupakan bagian dari keberpihakan Kemenparekraf untuk memberikan bantuan stimulus yang tepat sasaran, tepat manfaat, dan tetap waktu sebagai upaya menciptakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya.
BPUP juga bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
BPUP 2021 merupakan salah satu bantuan pemerintah yang diberikan kepada usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar pada Online Single Submission (OSS) atau Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tahun 2018 - 2020.
Bantuan ini diberikan pada 6 jenis usaha yaitu agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyediaan akomodasi lainnya.
Pendaftarannya telah dibuka dari mulai 15 November 2021 dan ditutup pada 26 November 2021 pukul 23.59 WIB. Para pelaku usaha disebut dapat mendaftarkan usahanya melalui laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/.
Berita Terkait
-
Paling Lambat Jumat Ini, Pelaku Usaha Pariwisata Jogja Diminta Daftarkan Bantuan BPUP
-
Catat, Ini Syarat Program BPUP Kemenparekraf bagi Pelaku Pariwisata Senilai Rp1,2 Juta
-
Masih Pandemi, Pelaku Usaha Wisata Harus Siap Sambut Libur Natal dan Tahun Baru
-
Ini Taktik Dispar Sleman Cegah Wisatawan Membludak di Libur Natal dan Tahun Baru
-
Destinasi Wisata di Sleman Telah Dibuka, Beberapa Masih Susah Akses Pedulilindungi
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
Terkini
-
Waktu Berbuka Tiba! Cek Jadwal Magrib dan Doa Buka Puasa Ramadan 27 Februari 2026 di Jogja
-
Skandal Dana Hibah Pariwisata Sleman: Bawaslu Tegaskan 'Nihil Pelanggaran' di Pilkada 2020
-
Antisipasi Tren Kemunculan Gepeng Selama Ramadan, Satpol PP Kota Jogja Intensifkan Operasi
-
Kronologi Pemuda Nekat Tusuk Juru Parkir di Sleman, Tak Terima Ditegur?
-
6 Fakta Insiden Penganiayaan di Jalan Godean Sleman yang Viral di Media Sosial