SuaraJogja.id - Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman tengah melakukan verifikasi para pelaku usaha pariwisata yang terdampak pandemi Covid-19. Hal tersebut terkait dengan pembagian program Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) tahun 2021.
Kepala Dinas Pariwisata Sleman Suparmono menjelaskan bahwa program BPUP tersebut berasal dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Selain itu hanya usaha jasa pariwisata tertentu saja yang berhak mendapat bantuan tersebut.
Bantuan tersebut, kata Suparmono, bakal berupa uang sebesar Rp1,8 juta. Nantinya bantuan dari Kemenparekraf tersebut akan diterima untuk tiga bulan ke depan.
"Ada BPUP dari Kementerian Pariwisata tapi hanya usaha jasa pariwisata yang tertentu saja. Bantuan pemerintah untuk usaha pariwisata. Sebesar Rp1,8 juta dapatnya untuk tiga bulan," kata pria yang akrab disapa Pram tersebut saat dihubungi awak media, Selasa (23/11/2021).
Baca Juga: Paling Lambat Jumat Ini, Pelaku Usaha Pariwisata Jogja Diminta Daftarkan Bantuan BPUP
Saat ini, disampaikan Pram, pihaknya masih dalam tahapan verifikasi data-data yang masuk di wilayahnya. Selain itu para pelaku usaha pariwisata juga tengah proses pengusulan untuk mendapat bantuan tersebut.
Ia menjelaskan BPUP tersebut hanya akan menyasar pelaku usaha pariwisata yang sudah terdaftar pada Online Single Submission (OSS) atau Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada periode tahun 2018 - 2020.
"Kita sedang verifikasi ini, kan baru kemarin-kemarin ketentuan itu turun. Sekarang sedang berproses mereka (para pelaku usaha pariwisata) mengusulkan. Kita verifikasi tapi memang namanya hanya diambil yang ada di OSS tahun 2018-2020," ungkapnya
Pram menyebut ada sejumlah usaha jasa pariwisata yang berhak menerima bantuan tersebut. Mulai dari hotel melati, penginapan jangka panjang, biro perjalanan wisata hingga spa.
"Kalau detailnya ada di dalam aturan BPUP itu, tapi yang pasti hanya tertentu saja yang dapat dan itu juga yang ada di OSS. Jadi enggak bisa mengusulkan kalau enggak ada di sana," tuturnya.
Baca Juga: Catat, Ini Syarat Program BPUP Kemenparekraf bagi Pelaku Pariwisata Senilai Rp1,2 Juta
Diungkapkan Pram, sejauh ini pihaknya baru menyetujui dua usaha jasa pariwisata yang berhak mendapat bantuan tersebut. Nantinya data-data itu akan diperbarui secara periodik.
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
Terkini
-
Sultan HB X Angkat Bicara, Polemik Penggusuran Warga Lempuyangan Dibawa ke Keraton
-
Konten Kreator TikTok Tantang Leluhur Demi Viral? Keraton Yogyakarta Meradang
-
'Saya Hidupkan Semua!' Wali Kota Jogja Kerahkan 10 Mesin untuk Tangani 300 Ton Sampah Per Hari
-
Curhat Petani Gulurejo, Ladang Terendam, Harapan Pupus Akibat Sungai Mendangkal
-
Rahasia Pertemuan Prabowo-Mega Terungkap? Pengamat Ungkap Sinyal Penting di Balik Pintu Tertutup