SuaraJogja.id - Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman tengah melakukan verifikasi para pelaku usaha pariwisata yang terdampak pandemi Covid-19. Hal tersebut terkait dengan pembagian program Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) tahun 2021.
Kepala Dinas Pariwisata Sleman Suparmono menjelaskan bahwa program BPUP tersebut berasal dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Selain itu hanya usaha jasa pariwisata tertentu saja yang berhak mendapat bantuan tersebut.
Bantuan tersebut, kata Suparmono, bakal berupa uang sebesar Rp1,8 juta. Nantinya bantuan dari Kemenparekraf tersebut akan diterima untuk tiga bulan ke depan.
"Ada BPUP dari Kementerian Pariwisata tapi hanya usaha jasa pariwisata yang tertentu saja. Bantuan pemerintah untuk usaha pariwisata. Sebesar Rp1,8 juta dapatnya untuk tiga bulan," kata pria yang akrab disapa Pram tersebut saat dihubungi awak media, Selasa (23/11/2021).
Baca Juga: Paling Lambat Jumat Ini, Pelaku Usaha Pariwisata Jogja Diminta Daftarkan Bantuan BPUP
Saat ini, disampaikan Pram, pihaknya masih dalam tahapan verifikasi data-data yang masuk di wilayahnya. Selain itu para pelaku usaha pariwisata juga tengah proses pengusulan untuk mendapat bantuan tersebut.
Ia menjelaskan BPUP tersebut hanya akan menyasar pelaku usaha pariwisata yang sudah terdaftar pada Online Single Submission (OSS) atau Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada periode tahun 2018 - 2020.
"Kita sedang verifikasi ini, kan baru kemarin-kemarin ketentuan itu turun. Sekarang sedang berproses mereka (para pelaku usaha pariwisata) mengusulkan. Kita verifikasi tapi memang namanya hanya diambil yang ada di OSS tahun 2018-2020," ungkapnya
Pram menyebut ada sejumlah usaha jasa pariwisata yang berhak menerima bantuan tersebut. Mulai dari hotel melati, penginapan jangka panjang, biro perjalanan wisata hingga spa.
"Kalau detailnya ada di dalam aturan BPUP itu, tapi yang pasti hanya tertentu saja yang dapat dan itu juga yang ada di OSS. Jadi enggak bisa mengusulkan kalau enggak ada di sana," tuturnya.
Baca Juga: Catat, Ini Syarat Program BPUP Kemenparekraf bagi Pelaku Pariwisata Senilai Rp1,2 Juta
Diungkapkan Pram, sejauh ini pihaknya baru menyetujui dua usaha jasa pariwisata yang berhak mendapat bantuan tersebut. Nantinya data-data itu akan diperbarui secara periodik.
"Verifikasi secara online, sejauh ini baru menyetujui dua (pelaku jasa pariwisata) yang sudah komplit. Kan data-datanya agak banyak kita tim secara periodik juga rapat untuk menentukan itu," ujarnya.
Hingga sekarang Dispar Sleman juga masih terus memberikan sosialisasi kepada para pelaku usaha jasa pariwisata yang berhak mendapat bantuan tersebut. Agar segera bisa mendaftarkan diri dan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.
"Hari ini juga ada sosialisasi lagi terhadap pelaku yang seharusnya dapat dari Kementerian Pariwisata itu. Jadi untuk by namenya sudah ada dari Kementerian kita tinggal verifikasi setelah data dia masuk. Kementerian dapat data itu dari BKPM. Untuk target penyaluran ya sebelum akhir tahun," tandasnya.
Sebelumnya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mendorong para pelaku usaha pariwisata yang terdampak pandemi COVID-19 dapat memanfaatkan dan mendaftarkan diri dalam program Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) tahun 2021.
Program ini disebut merupakan bagian dari keberpihakan Kemenparekraf untuk memberikan bantuan stimulus yang tepat sasaran, tepat manfaat, dan tetap waktu sebagai upaya menciptakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya.
BPUP juga bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
BPUP 2021 merupakan salah satu bantuan pemerintah yang diberikan kepada usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar pada Online Single Submission (OSS) atau Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tahun 2018 - 2020.
Bantuan ini diberikan pada 6 jenis usaha yaitu agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyediaan akomodasi lainnya.
Pendaftarannya telah dibuka dari mulai 15 November 2021 dan ditutup pada 26 November 2021 pukul 23.59 WIB. Para pelaku usaha disebut dapat mendaftarkan usahanya melalui laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/.
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Logistik Pilkada Sleman sudah Siap, Distribusi Aman Antisipasi Hujan Ekstrem
-
Seharga Rp7,4 Miliar, Dua Bus Listrik Trans Jogja Siap Beroperasi, Intip Penampakannya
-
Skandal Kredit Fiktif BRI Rp3,4 Miliar Berlanjut, Mantri di Patuk Gunungkidul Mulai Diperiksa
-
Pakar Ekonomi UMY Minta Pemerintah Kaji Ulang Terkait Rencana Kenaikan PPN 12 %
-
DIY Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana hingga 2 Januari 2025