SuaraJogja.id - Sejumlah pelaku usaha jasa pariwisata di Kota Jogja akan mendapat Bantuan Pemerintah untuk Usaha Pariwisata (BPUP). Mereka diingatkan segera mendaftarkan diri dengan batas waktu sampai Jumat (26/11/2021) mendatang.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, Wahyu Hendratmoko menjelaskan terdapat 263 pelaku usaha jasa wisata di Kota Pelajar.
"Data kami sekitar 263 pelaku usaha ya, dan memang diajukan akan mendapat BPUP. Tetapi sampai saat ini belum semuanya mendaftarkan diri," ujar Wahyu dihubungi wartawan, Senin (22/11/2021).
Ia menjelaskan pendaftaran dilakukan secara daring dan akan diverifikasi oleh Pemkot melalui Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta.
Wahyu mengatakan terdapat 45 pelaku usaha jasa pariwisata yang sudah mengajukan pendaftaran. Satu diantaranya dinyatakan tidak lolos verifikasi dan dipastikan tidak bisa menerima BPUP karena NPWP yang disertakan tidak sesuai.
"Sebanyak dua pelaku usaha jasa pariwisata sudah dinyatakan lolos verifikasi, dan enam di antaranya sedang dalam proses verifikasi," ujar dia.
Wahyu merinci, usaha jasa pariwisata yang berhak menerima bantuan di antaranya adalah, hotel melati, penginapan jangka panjang, biro perjalanan wisata, dan spa.
Besaran bantuan yang akan diterima oleh pelaku usaha pariwisata sebesar Rp1,8 juta. Sebelumnya, besaran bantuan yang akan diberikan adalah Rp2 juta per bulan yang akan diberikan untuk dua bulan sehingga total bantuan Rp4 juta.
“Tetapi, ada informasi terbaru terkait perubahan besaran bantuan yang diberikan sehingga totalnya menjadi Rp1,8 juta,” katanya.
Baca Juga: Saksi dan Korban Dugaan Penyiksaan di Lapas Narkotika Yogyakarta Bertambah, Jadi 91 Orang
Berubahnya nilai bantuan itu, lanjut Wahyu jangan membuat pelaku usaha mengurungkan niat mereka mengajukan pendaftaran bantuan.
“Tujuan pemberian bantuan ini kan untuk memberi dukungan kepada pelaku usaha jasa pariwisata yang selama dua tahun terakhir mengalami dampak akibat Covid-19,” kata dia.
Bantuan diberikan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan usaha jasa pariwisata dan bisa sedikit mengurangi beban pelaku usaha pariwisata akibat berbagai aturan pembatasan selama pandemi Covid-19.
Selain itu, Wahyu berharap, pemberian BPUP tersebut juga menjadi momentum bagi pemilik usaha untuk lebih memperhatikan berbagai perizinan yang harus dimiliki saat menjalankan usaha jasa pariwisata.
“Berbagai pengurusan perizinan pun sudah semakin mudah. Bisa diakses secara daring. Apalagi, berbagai bantuan maupun program dari pemerintah akan didasarkan pada perizinan usaha,” katanya.
Berita Terkait
-
Motor dan Bentor Parkir di Trotoar Jogja, Begini Respons Dishub
-
Viral Foto Motor dan Bentor Parkir di Trotoar dekat Malioboro, Bikin Warganet Gerah
-
Saksi dan Korban Dugaan Penyiksaan di Lapas Narkotika Yogyakarta Bertambah, Jadi 91 Orang
-
Dinas Pariwisata Bantul Pastikan Target PAD Tahun Ini Tak Tercapai: Kurang 4 Miliar
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026
-
Jangan Lewatkan! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Segera Dibagikan ke Pemegang Saham
-
Hujan Deras dan Jalan Licin, Mahasiswa di Sleman Alami Kecelakaan Tunggal hingga Masuk Jurang
-
Segini Biaya Kuliah Teknik UGM 2026, Bisa Tembus Rp30 Juta Lebih! Ini 7 Faktanya
-
Waspada! Cuaca Ekstrem Picu Longsor di Sejumlah Titik di Sleman