SuaraJogja.id - Sejumlah pelaku usaha jasa pariwisata di Kota Jogja akan mendapat Bantuan Pemerintah untuk Usaha Pariwisata (BPUP). Mereka diingatkan segera mendaftarkan diri dengan batas waktu sampai Jumat (26/11/2021) mendatang.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, Wahyu Hendratmoko menjelaskan terdapat 263 pelaku usaha jasa wisata di Kota Pelajar.
"Data kami sekitar 263 pelaku usaha ya, dan memang diajukan akan mendapat BPUP. Tetapi sampai saat ini belum semuanya mendaftarkan diri," ujar Wahyu dihubungi wartawan, Senin (22/11/2021).
Ia menjelaskan pendaftaran dilakukan secara daring dan akan diverifikasi oleh Pemkot melalui Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta.
Wahyu mengatakan terdapat 45 pelaku usaha jasa pariwisata yang sudah mengajukan pendaftaran. Satu diantaranya dinyatakan tidak lolos verifikasi dan dipastikan tidak bisa menerima BPUP karena NPWP yang disertakan tidak sesuai.
"Sebanyak dua pelaku usaha jasa pariwisata sudah dinyatakan lolos verifikasi, dan enam di antaranya sedang dalam proses verifikasi," ujar dia.
Wahyu merinci, usaha jasa pariwisata yang berhak menerima bantuan di antaranya adalah, hotel melati, penginapan jangka panjang, biro perjalanan wisata, dan spa.
Besaran bantuan yang akan diterima oleh pelaku usaha pariwisata sebesar Rp1,8 juta. Sebelumnya, besaran bantuan yang akan diberikan adalah Rp2 juta per bulan yang akan diberikan untuk dua bulan sehingga total bantuan Rp4 juta.
“Tetapi, ada informasi terbaru terkait perubahan besaran bantuan yang diberikan sehingga totalnya menjadi Rp1,8 juta,” katanya.
Baca Juga: Saksi dan Korban Dugaan Penyiksaan di Lapas Narkotika Yogyakarta Bertambah, Jadi 91 Orang
Berubahnya nilai bantuan itu, lanjut Wahyu jangan membuat pelaku usaha mengurungkan niat mereka mengajukan pendaftaran bantuan.
“Tujuan pemberian bantuan ini kan untuk memberi dukungan kepada pelaku usaha jasa pariwisata yang selama dua tahun terakhir mengalami dampak akibat Covid-19,” kata dia.
Bantuan diberikan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan usaha jasa pariwisata dan bisa sedikit mengurangi beban pelaku usaha pariwisata akibat berbagai aturan pembatasan selama pandemi Covid-19.
Selain itu, Wahyu berharap, pemberian BPUP tersebut juga menjadi momentum bagi pemilik usaha untuk lebih memperhatikan berbagai perizinan yang harus dimiliki saat menjalankan usaha jasa pariwisata.
“Berbagai pengurusan perizinan pun sudah semakin mudah. Bisa diakses secara daring. Apalagi, berbagai bantuan maupun program dari pemerintah akan didasarkan pada perizinan usaha,” katanya.
Berita Terkait
-
Motor dan Bentor Parkir di Trotoar Jogja, Begini Respons Dishub
-
Viral Foto Motor dan Bentor Parkir di Trotoar dekat Malioboro, Bikin Warganet Gerah
-
Saksi dan Korban Dugaan Penyiksaan di Lapas Narkotika Yogyakarta Bertambah, Jadi 91 Orang
-
Dinas Pariwisata Bantul Pastikan Target PAD Tahun Ini Tak Tercapai: Kurang 4 Miliar
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan