SuaraJogja.id - Sejumlah pelaku usaha jasa pariwisata di Kota Jogja akan mendapat Bantuan Pemerintah untuk Usaha Pariwisata (BPUP). Mereka diingatkan segera mendaftarkan diri dengan batas waktu sampai Jumat (26/11/2021) mendatang.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, Wahyu Hendratmoko menjelaskan terdapat 263 pelaku usaha jasa wisata di Kota Pelajar.
"Data kami sekitar 263 pelaku usaha ya, dan memang diajukan akan mendapat BPUP. Tetapi sampai saat ini belum semuanya mendaftarkan diri," ujar Wahyu dihubungi wartawan, Senin (22/11/2021).
Ia menjelaskan pendaftaran dilakukan secara daring dan akan diverifikasi oleh Pemkot melalui Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta.
Wahyu mengatakan terdapat 45 pelaku usaha jasa pariwisata yang sudah mengajukan pendaftaran. Satu diantaranya dinyatakan tidak lolos verifikasi dan dipastikan tidak bisa menerima BPUP karena NPWP yang disertakan tidak sesuai.
"Sebanyak dua pelaku usaha jasa pariwisata sudah dinyatakan lolos verifikasi, dan enam di antaranya sedang dalam proses verifikasi," ujar dia.
Wahyu merinci, usaha jasa pariwisata yang berhak menerima bantuan di antaranya adalah, hotel melati, penginapan jangka panjang, biro perjalanan wisata, dan spa.
Besaran bantuan yang akan diterima oleh pelaku usaha pariwisata sebesar Rp1,8 juta. Sebelumnya, besaran bantuan yang akan diberikan adalah Rp2 juta per bulan yang akan diberikan untuk dua bulan sehingga total bantuan Rp4 juta.
“Tetapi, ada informasi terbaru terkait perubahan besaran bantuan yang diberikan sehingga totalnya menjadi Rp1,8 juta,” katanya.
Baca Juga: Saksi dan Korban Dugaan Penyiksaan di Lapas Narkotika Yogyakarta Bertambah, Jadi 91 Orang
Berubahnya nilai bantuan itu, lanjut Wahyu jangan membuat pelaku usaha mengurungkan niat mereka mengajukan pendaftaran bantuan.
“Tujuan pemberian bantuan ini kan untuk memberi dukungan kepada pelaku usaha jasa pariwisata yang selama dua tahun terakhir mengalami dampak akibat Covid-19,” kata dia.
Bantuan diberikan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan usaha jasa pariwisata dan bisa sedikit mengurangi beban pelaku usaha pariwisata akibat berbagai aturan pembatasan selama pandemi Covid-19.
Selain itu, Wahyu berharap, pemberian BPUP tersebut juga menjadi momentum bagi pemilik usaha untuk lebih memperhatikan berbagai perizinan yang harus dimiliki saat menjalankan usaha jasa pariwisata.
“Berbagai pengurusan perizinan pun sudah semakin mudah. Bisa diakses secara daring. Apalagi, berbagai bantuan maupun program dari pemerintah akan didasarkan pada perizinan usaha,” katanya.
Berita Terkait
-
Motor dan Bentor Parkir di Trotoar Jogja, Begini Respons Dishub
-
Viral Foto Motor dan Bentor Parkir di Trotoar dekat Malioboro, Bikin Warganet Gerah
-
Saksi dan Korban Dugaan Penyiksaan di Lapas Narkotika Yogyakarta Bertambah, Jadi 91 Orang
-
Dinas Pariwisata Bantul Pastikan Target PAD Tahun Ini Tak Tercapai: Kurang 4 Miliar
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
Terkini
-
Masyarakat Makin Sadar Pentingnya Investasi, Tabungan Emas Holding Ultra Mikro BRI Naik 66,9%
-
4 Link Saldo DANA Kaget Spesial untuk Warga Jogja! Rp149 Ribu Siap Diklaim
-
Proses Berlanjut, Terduga Pelaku Pemukulan Ojol di Sleman Diserahkan ke Polisi
-
Pakar Soroti Peluang Kerja Luar Negeri, Kabar Gembira atau Cermin Gagalnya Ciptakan Loker?
-
Menko Airlangga Sentil Bandara YIA Masih Lengang: Kapasitas 20 Juta, Baru Terisi 4 Juta