SuaraJogja.id - Sejumlah pelaku usaha jasa pariwisata di Kota Jogja akan mendapat Bantuan Pemerintah untuk Usaha Pariwisata (BPUP). Mereka diingatkan segera mendaftarkan diri dengan batas waktu sampai Jumat (26/11/2021) mendatang.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, Wahyu Hendratmoko menjelaskan terdapat 263 pelaku usaha jasa wisata di Kota Pelajar.
"Data kami sekitar 263 pelaku usaha ya, dan memang diajukan akan mendapat BPUP. Tetapi sampai saat ini belum semuanya mendaftarkan diri," ujar Wahyu dihubungi wartawan, Senin (22/11/2021).
Ia menjelaskan pendaftaran dilakukan secara daring dan akan diverifikasi oleh Pemkot melalui Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta.
Baca Juga: Saksi dan Korban Dugaan Penyiksaan di Lapas Narkotika Yogyakarta Bertambah, Jadi 91 Orang
Wahyu mengatakan terdapat 45 pelaku usaha jasa pariwisata yang sudah mengajukan pendaftaran. Satu diantaranya dinyatakan tidak lolos verifikasi dan dipastikan tidak bisa menerima BPUP karena NPWP yang disertakan tidak sesuai.
"Sebanyak dua pelaku usaha jasa pariwisata sudah dinyatakan lolos verifikasi, dan enam di antaranya sedang dalam proses verifikasi," ujar dia.
Wahyu merinci, usaha jasa pariwisata yang berhak menerima bantuan di antaranya adalah, hotel melati, penginapan jangka panjang, biro perjalanan wisata, dan spa.
Besaran bantuan yang akan diterima oleh pelaku usaha pariwisata sebesar Rp1,8 juta. Sebelumnya, besaran bantuan yang akan diberikan adalah Rp2 juta per bulan yang akan diberikan untuk dua bulan sehingga total bantuan Rp4 juta.
“Tetapi, ada informasi terbaru terkait perubahan besaran bantuan yang diberikan sehingga totalnya menjadi Rp1,8 juta,” katanya.
Baca Juga: Sambut Hari Natal 2021, Sheraton Mustika Yogyakarta Gelar Acara Mixing Cake Ceremony
Berubahnya nilai bantuan itu, lanjut Wahyu jangan membuat pelaku usaha mengurungkan niat mereka mengajukan pendaftaran bantuan.
“Tujuan pemberian bantuan ini kan untuk memberi dukungan kepada pelaku usaha jasa pariwisata yang selama dua tahun terakhir mengalami dampak akibat Covid-19,” kata dia.
Bantuan diberikan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan usaha jasa pariwisata dan bisa sedikit mengurangi beban pelaku usaha pariwisata akibat berbagai aturan pembatasan selama pandemi Covid-19.
Selain itu, Wahyu berharap, pemberian BPUP tersebut juga menjadi momentum bagi pemilik usaha untuk lebih memperhatikan berbagai perizinan yang harus dimiliki saat menjalankan usaha jasa pariwisata.
“Berbagai pengurusan perizinan pun sudah semakin mudah. Bisa diakses secara daring. Apalagi, berbagai bantuan maupun program dari pemerintah akan didasarkan pada perizinan usaha,” katanya.
Berita Terkait
-
Motor dan Bentor Parkir di Trotoar Jogja, Begini Respons Dishub
-
Viral Foto Motor dan Bentor Parkir di Trotoar dekat Malioboro, Bikin Warganet Gerah
-
Saksi dan Korban Dugaan Penyiksaan di Lapas Narkotika Yogyakarta Bertambah, Jadi 91 Orang
-
Dinas Pariwisata Bantul Pastikan Target PAD Tahun Ini Tak Tercapai: Kurang 4 Miliar
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Liburan Sekolah, Sampah Menggila! Yogyakarta Siaga Hadapi Lonjakan Limbah Wisatawan
-
Duh! Dua SMP Negeri di Sleman Terdampak Proyek Jalan Tol, Tak Ada Relokasi
-
Cuan Jumat Berkah! Tersedia 3 Link Saldo DANA Kaget, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan
-
Pendapatan SDGs BRI Capai 65,46%, Wujudkan Komitmen Berkelanjutan
-
Kelana Kebun Warna: The 101 Yogyakarta Hadirkan Pameran Seni Plastik yang Unik dan Menyentuh