Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Rabu, 24 November 2021 | 13:26 WIB
Tampang Dwi Rahayu Saputra (24) anak yang tega dan nekat menjual perabotan rumah milik ibunya saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (24/11/2021). (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

"Kami sangkakan pasal 367 KHUP, terkait pencurian dalam keluarga, ancaman (penjara) lima tahun lebih. Laporannya tetap kami proses karena perbuatannya sudah tidak wajar," tegasnya.

Load More