SuaraJogja.id - Dwi Rahayu Saputra (24) warga Padukuhan Paten, Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul nekat menjual seluruh perabotan rumah tangganya. Perabotan yang telah dijual meliputi kulkas, sofa, almari, kompor, daun pintu, bahkan genteng ikut dijual.
Itu dilakukan demi foya-foya menyenangkan gadis asal Kabupaten Blitar, Jawa Timur yang belum lama dikenalnya.
Saat dihadirkan dalam jumpa pers di halaman Mapolres Bantul pada Rabu (24/11/2021), pemuda Bantul tersebut mengakui telah menjual perabotan miliknya. Dia merasa menyesal dan siap dipenjara guna menebus kesalahannya.
"Setelah saya berada di dalam sel merasa menyesal. Saya siap dipenjara untuk menebus kesalahan," ujarnya.
Ia menyatakan bahwa berani berbuat berani tanggungjawab. Selain itu, dia juga minta maaf ke ibunya atas kesalahan yang diperbuat.
"Saya berani berbuat maka berani bertanggungjawab," terangnya.
Seperti diketahui, Kanit Reskrim Polsek Pundong Ipda Heru Pracoyo menuturkan, hasil penjualan perabotan tersebut diberikan kepada seorang perempuan. Pemuda yang pernah bekerja sebagai driver ojek online (ojol) berkenalan dengan perempuan itu di Giwangan, Kota Jogja.
"Sejak kenal dengan perempuan itu, pemuda ini selalu memberi uang. Termasuk sepeda motornya yang dipakai buat ojol sehari-hari juga dikasihkan ke dia," katanya dikonfirmasi SuaraJogja.id, Kamis (18/11/2021).
Kelakuan anak itu hampir tidak diketahui oleh ibunya yaitu Paliyem (57) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga. Lantas perbuatannya diketahui sang ibu ketika pada Minggu (7/11/2021) tetangganya memberitahu bahwa genteng rumahnya dibongkar. Ternyata genteng itu pun akan dijual oleh anaknya.
Baca Juga: Penanggulangan Kemiskinan, Ratusan Penerima Manfaat PKH Bantul Dapat Bantuan
"Dapat kabar kalau genteng rumahnya mau dijual dia langsung pulang. Beruntung gentengnya belum diangkut," terangnya.
Ulah sang anak membuat ibunya marah dan kesal. Sehingga memutuskan untuk melapor ke Polsek Pundong.
"Ya karena perbuatan anaknya sudah keterlaluan maka dia lapor ke kami. Kalau dihitung total seluruh hasil perabot yang dijual mencapai Rp24 juta," katanya.
Ia menyebutkan bahwa tetangga maupun saudaranya sudah memberi nasihat agar tidak berbuat seperti itu. Namun, si anak tidak menggubris nasihat tersebut.
"Sudah sering dinasihati tapi enggak didengar. Bahkan warga sekitar sempat menggelar mediasi sebelum kasus ini dilaporkan ke kami," kata dia.
Atas perbuatannya, dia disangkakan pasal 367 KUHP tentang Pencurian Dalam Keluarga dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
PORTA by Ambarrukmo Hadirkan Pameran Eksperimental Photography "Somewhere Blue" by Nia Nanoka
-
Dari Olahraga untuk Negeri, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Saat Partai Politik Sibuk Bangun Citra, Padahal Rakyat Masih Terluka oleh Bencana
-
Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini, BRI DPLK Kini Lebih Praktis Dibuka lewat BRImo