SuaraJogja.id - Nasib pilu dialami oleh Paliyem (53) warga Padukuhan Paten, Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul. Anak kandungnya yang berinisial DRS (24) tega menjual seluruh perabotan hingga genteng rumah milik ibunya.
Sang ibu yang sehari-hari bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) itu, akhirnya menempuh jalur hukum. Lantaran sudah tak sanggup lagi menghadapi perbuatan anaknya.
Namun demikian apa sebenarnya motif di balik aksi DRS, yang tega menjual seluruh isi perabot rumah bagi sampai genteng rumah.
Kanit Reskrim Polsek Pundong Ipda Heru Pracoyo membenarkan bahwa Paliyem telah melapor ke Polsek Pundong. Kemudian laporan itu akan ditindaklanjuti.
"Ini sekarang laporannya sudah kami proses," paparnya, Jumat (19/11/2021).
Menurutnya, DRS siap menjalani proses hukum yang berlaku akibat perbuatannya. Bahkan dia mengaku siap menebus kesalahannya dengan mendekam di dalam penjara.
"Di hadapan ibunya dia ngaku siap menanggung risiko, dan tidak dendam sama ibunya. Dia siap mlebu (penjara) nggo nebus kelakuan ku," tuturnya menirukan perkataan DRS.
Seperti diketahui, motif DRS ialah memberi uang kepada seorang perempuan yang belum lama dikenal di Giwangan, Kota Jogja.
"Sejak kenal dengan perempuan itu, pemuda ini selalu memberi uang. Termasuk sepeda motornya yang dipakai buat ojol sehari-hari juga dikasihkan ke dia," katanya.
Baca Juga: PPKM Level 3 Diterapkan Saat Natal dan Tahun Baru, Begini Respons Pemkab Bantul
Kelakuan anak itu hampir tidak diketahui oleh ibunya yaitu Paliyem (57) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga. Lantas perbuatannya diketahui sang ibu ketika pada Minggu (7/11/2021) tetangganya memberitahu bahwa genteng rumahnya dibongkar. Ternyata genteng itu pun akan dijual oleh anaknya.
"Dapat kabar kalau genteng rumahnya mau dijual dia langsung pulang. Beruntung gentengnya belum diangkut," terangnya.
Atas perbuatannya, dia disangkakan pasal 367 KUHP tentang Pencurian Dalam Keluarga dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
"Kami sangkakan pasal 367 KHUP, terkait pencurian dalam keluarga, ancaman (penjara) lima tahun lebih. Laporannya tetap kami proses karena perbuatannya sudah tidak wajar," tegasnya.
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
Terkini
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar Perlombaan Sepatu Roda Regional DIY-Jawa Tengah
-
Jogja Siap Bebas Sampah Sungai! 7 Penghadang Baru Segera Dipasang di 4 Sungai Strategis
-
Gunungan Bromo hingga Prajurit Perempuan Hadir, Ratusan Warga Ngalab Berkah Garebeg Maulud di Jogja
-
JPW Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Perusakan Sejumlah Pospol di Jogja
-
Berkah Long Weekend, Wisata Jip Merapi Kembali Melejit Meski Sempat Terimbas Isu Demonstrasi