SuaraJogja.id - Nasib pilu dialami oleh Paliyem (53) warga Padukuhan Paten, Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul. Anak kandungnya yang berinisial DRS (24) tega menjual seluruh perabotan hingga genteng rumah milik ibunya.
Sang ibu yang sehari-hari bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) itu, akhirnya menempuh jalur hukum. Lantaran sudah tak sanggup lagi menghadapi perbuatan anaknya.
Namun demikian apa sebenarnya motif di balik aksi DRS, yang tega menjual seluruh isi perabot rumah bagi sampai genteng rumah.
Kanit Reskrim Polsek Pundong Ipda Heru Pracoyo membenarkan bahwa Paliyem telah melapor ke Polsek Pundong. Kemudian laporan itu akan ditindaklanjuti.
"Ini sekarang laporannya sudah kami proses," paparnya, Jumat (19/11/2021).
Menurutnya, DRS siap menjalani proses hukum yang berlaku akibat perbuatannya. Bahkan dia mengaku siap menebus kesalahannya dengan mendekam di dalam penjara.
"Di hadapan ibunya dia ngaku siap menanggung risiko, dan tidak dendam sama ibunya. Dia siap mlebu (penjara) nggo nebus kelakuan ku," tuturnya menirukan perkataan DRS.
Seperti diketahui, motif DRS ialah memberi uang kepada seorang perempuan yang belum lama dikenal di Giwangan, Kota Jogja.
"Sejak kenal dengan perempuan itu, pemuda ini selalu memberi uang. Termasuk sepeda motornya yang dipakai buat ojol sehari-hari juga dikasihkan ke dia," katanya.
Baca Juga: PPKM Level 3 Diterapkan Saat Natal dan Tahun Baru, Begini Respons Pemkab Bantul
Kelakuan anak itu hampir tidak diketahui oleh ibunya yaitu Paliyem (57) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga. Lantas perbuatannya diketahui sang ibu ketika pada Minggu (7/11/2021) tetangganya memberitahu bahwa genteng rumahnya dibongkar. Ternyata genteng itu pun akan dijual oleh anaknya.
"Dapat kabar kalau genteng rumahnya mau dijual dia langsung pulang. Beruntung gentengnya belum diangkut," terangnya.
Atas perbuatannya, dia disangkakan pasal 367 KUHP tentang Pencurian Dalam Keluarga dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
"Kami sangkakan pasal 367 KHUP, terkait pencurian dalam keluarga, ancaman (penjara) lima tahun lebih. Laporannya tetap kami proses karena perbuatannya sudah tidak wajar," tegasnya.
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
-
Penipuan Pencairan Dana Hibah SAL, BSI: Itu Hoaks
-
9 Mobil Bekas Paling Lega dan Nyaman untuk Mengantar dan Jemput Anak Sekolah
Terkini
-
Lika-liku Jembatan Kewek yang Rawan Roboh, Larangan Bus, dan Kemacetan hingga Stasiun Tugu
-
Kiai-Nyai Muda NU Dorong Penyelesaian Konflik PBNU Secara Terukur dan Sesuai Aturan
-
Duh! KPK Temukan Akal-akalan Daerah Naikkan Skor Indeks Integritas
-
Porsener-G KukuBima 2025 Berlangsung Sukses, Tinggalkan Jejak Prestasi dan Kebersamaan
-
BRI Rayakan 130 Tahun, Transaksi AgenBRILink Tembus Rp1.440 Triliun