Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Rabu, 24 November 2021 | 17:49 WIB
Kapolres Bantul AKBP Ihsan (tengah) menunjukkan barang bukti bendo yang digunakan pelaku untuk membacok saudaranya. - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

Tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 tentang pengeroyokan. Ancamannya ialah tujuh tahun kurungan penjara.

Load More