SuaraJogja.id - Pemda DIY akan membatasi kunjungan wisatawan yang masuk ke destinasi wisata selama libur Natal dan Tahun Baru (nataru) pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Hal ini menyusul turunnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Saat Natal dan Tahun Baru 2021.
"PPKM level 3 nataru, pertama ASN tidak boleh mudik untuk mengurangi klaster keluarga. Tempat wisata tidak kita tutup tetapi kita melakukan pembatasan yang lebih ketat terhadap kunjungan. Maksimal 50 persen dan itu destinasi harus benar benar mematuhi," ungkap Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (25/11/2021).
Menurut Aji, bila destinasi wisata ketahuan membludak pengunjungnya, maka Pemda akan menutup sementara kawasan tersebut. Destinasi wisata tersebut bisa kembali beroperasi bila sudah memperbaiki diri.
"Kalau petugas liat mbludak ya kita tutup sementara sampai tempat itu memperbaiki diri kalau sudah siap nanti dibuka lagi," tandasnya.
Selain pembatasan kunjungan wisatawan, Pemda juga akan menerapkan aturan ganjil genap kendaraan yang masuk ke DIY. Penerapan aturan ini diberlakukan untuk ruas-ruas jalan yang dimasuki kendaraan wisatawan yang masuk ke DIY
Contohnya wisatawan dengan kendaraan berplat ganjil akan lewat di sisi selatan, sedangkan sebaliknya berplat genap bisa melewat ruas jalan di sisi utara. Aturan ini bisa berganti setiap harinya bagi wisatawan yang akan berkunjung ke destinasi wisata.
"Jadi tidak sehari ini semua genap, tidak mungkin karena nggak ada aturan itu," ujarnya.
Khusus untuk Malioboro, lanjut Aji, Pemda juga akan memberlakukan aturan khusus. Dinas Perhubungan (dishub) baru mengkaji aturan yang akan diberlakukan di kawasan tersebut kedepannya.
"Dshub lagi mengkaji pengaturannya seperti apa bersama dishub kabupaten/kota dan kepolisian," ujarnya.
Baca Juga: Para Eks WBP Lapas Pakem Gelar Aksi, Kanwil Kemenkumham DIY: Kami Jadikan Bahan Evaluasi
Aji menambahkan, meski ada pembatasan wisatawan masuk , Pemda tidak akan melakukan penyekatan di perbatasan. Namun Pemda akan melakukan tes acak bagi kendaraan umum atau mobil pribadi.
"Kita ambil sampel kendaraan umum dan pribadi. Yang penting kita atur supaya pengambilan smapel tidak menimbulkan kemacetan," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Ramai di Threads, Dosen Farmasi UMY Diduga Lecehkan Mahasiswi, Kampus Panggil yang Bersangkutan
-
Peringati 250 Tahun AS, Kedutaan Besar AS Gelar Pelatihan Jurnalisme Mobile di Yogyakarta
-
Jogja Laptop Festival 2026: Axioo Suguhkan Hype AMD X1 dan Pongo 535
-
Kejagung Bergerak, Seluruh Titik SPPG DIY Disisir Kejati
-
Kemenpar Dorong Penerbangan Langsung India-YIA, Bidik Kenaikan Wisatawan ke Yogyakarta