Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 25 November 2021 | 15:30 WIB
Sejumlah wisatawan bermain air di Pantai Parangtritis, Kretek, Bantul, Selasa (25/5/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Pemda DIY akan membatasi kunjungan wisatawan yang masuk ke destinasi wisata selama libur Natal dan Tahun Baru (nataru) pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Hal ini menyusul turunnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Saat Natal dan Tahun Baru 2021.

"PPKM level 3 nataru, pertama ASN tidak boleh mudik untuk mengurangi klaster keluarga. Tempat wisata tidak kita tutup tetapi kita melakukan pembatasan yang lebih ketat terhadap kunjungan. Maksimal 50 persen dan itu destinasi harus benar benar mematuhi," ungkap Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (25/11/2021).

Menurut Aji, bila destinasi wisata ketahuan membludak pengunjungnya, maka Pemda akan menutup sementara kawasan tersebut. Destinasi wisata tersebut bisa kembali beroperasi bila sudah memperbaiki diri.

"Kalau petugas liat mbludak ya kita tutup sementara sampai tempat itu memperbaiki diri kalau sudah siap nanti dibuka lagi," tandasnya.

Baca Juga: Para Eks WBP Lapas Pakem Gelar Aksi, Kanwil Kemenkumham DIY: Kami Jadikan Bahan Evaluasi

Selain pembatasan kunjungan wisatawan, Pemda juga akan menerapkan aturan ganjil genap kendaraan yang masuk ke DIY.  Penerapan aturan ini diberlakukan untuk ruas-ruas jalan yang dimasuki kendaraan wisatawan yang masuk ke DIY

Contohnya wisatawan dengan kendaraan berplat ganjil akan lewat di sisi selatan, sedangkan sebaliknya berplat genap bisa melewat ruas jalan di sisi  utara. Aturan ini bisa berganti setiap harinya bagi wisatawan yang akan berkunjung ke destinasi wisata.

"Jadi tidak sehari ini semua genap, tidak mungkin karena nggak ada aturan itu," ujarnya.

Khusus untuk Malioboro, lanjut Aji, Pemda juga akan memberlakukan aturan khusus. Dinas Perhubungan (dishub) baru mengkaji aturan yang akan diberlakukan di kawasan tersebut kedepannya.

"Dshub lagi mengkaji pengaturannya seperti apa bersama dishub kabupaten/kota dan kepolisian," ujarnya.

Baca Juga: Tolak Penetapan UMP 2022, Buruh Sebut Pemda Tak Serius Atasi Kemiskinan di DIY

Aji menambahkan, meski ada pembatasan wisatawan masuk , Pemda tidak akan melakukan penyekatan di perbatasan. Namun Pemda akan melakukan tes acak bagi kendaraan umum atau mobil pribadi.

"Kita ambil sampel kendaraan umum dan pribadi. Yang penting kita atur supaya pengambilan smapel tidak menimbulkan kemacetan," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More