SuaraJogja.id - Pemda DIY akan membatasi kunjungan wisatawan yang masuk ke destinasi wisata selama libur Natal dan Tahun Baru (nataru) pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Hal ini menyusul turunnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Saat Natal dan Tahun Baru 2021.
"PPKM level 3 nataru, pertama ASN tidak boleh mudik untuk mengurangi klaster keluarga. Tempat wisata tidak kita tutup tetapi kita melakukan pembatasan yang lebih ketat terhadap kunjungan. Maksimal 50 persen dan itu destinasi harus benar benar mematuhi," ungkap Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (25/11/2021).
Menurut Aji, bila destinasi wisata ketahuan membludak pengunjungnya, maka Pemda akan menutup sementara kawasan tersebut. Destinasi wisata tersebut bisa kembali beroperasi bila sudah memperbaiki diri.
"Kalau petugas liat mbludak ya kita tutup sementara sampai tempat itu memperbaiki diri kalau sudah siap nanti dibuka lagi," tandasnya.
Selain pembatasan kunjungan wisatawan, Pemda juga akan menerapkan aturan ganjil genap kendaraan yang masuk ke DIY. Penerapan aturan ini diberlakukan untuk ruas-ruas jalan yang dimasuki kendaraan wisatawan yang masuk ke DIY
Contohnya wisatawan dengan kendaraan berplat ganjil akan lewat di sisi selatan, sedangkan sebaliknya berplat genap bisa melewat ruas jalan di sisi utara. Aturan ini bisa berganti setiap harinya bagi wisatawan yang akan berkunjung ke destinasi wisata.
"Jadi tidak sehari ini semua genap, tidak mungkin karena nggak ada aturan itu," ujarnya.
Khusus untuk Malioboro, lanjut Aji, Pemda juga akan memberlakukan aturan khusus. Dinas Perhubungan (dishub) baru mengkaji aturan yang akan diberlakukan di kawasan tersebut kedepannya.
"Dshub lagi mengkaji pengaturannya seperti apa bersama dishub kabupaten/kota dan kepolisian," ujarnya.
Baca Juga: Para Eks WBP Lapas Pakem Gelar Aksi, Kanwil Kemenkumham DIY: Kami Jadikan Bahan Evaluasi
Aji menambahkan, meski ada pembatasan wisatawan masuk , Pemda tidak akan melakukan penyekatan di perbatasan. Namun Pemda akan melakukan tes acak bagi kendaraan umum atau mobil pribadi.
"Kita ambil sampel kendaraan umum dan pribadi. Yang penting kita atur supaya pengambilan smapel tidak menimbulkan kemacetan," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat
-
Dana Desa Dipangkas untuk Kopdes Merah Putih, Banyak Lurah Takut Masuk Penjara, DIY Andalkan Danais
-
Konsumsi Daging di Jawa Menggila, Ternak Terbatas, Selandia Baru Siap Ekspor Sperma Sapi ke Jogja