SuaraJogja.id - Beberapa waktu lalu Kejari Kulon Progo menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek GOR Cangkring. Salah satu tersangka yakni RS yang saat ini masih tercatat sebagai pegawai aktif di Disdikpora Kulon Progo.
Menanggapi penetapan tersebut, Pemkab Kulon Progo mengaku menghormati keputusan Kejari Kulon Progo. Mereka bahkan telah menyiapkan sanksi tegas bagi yang bersangkutan bila terbukti bersalah.
Wakil Bupati Kulon Progo, Fajar Gegana, mengatakan jawatannya menghargai proses hukum yang harus dilalui oleh RS. Status RS saat ini juga masih aktif di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kulon Progo.
"Secara hukum itu silahkan berjalan saja dan silahkan diperiksa. Kalau belum ada putusan maka belum diberhentikan dan belum tentu juga itu [pejabat yang terlibat korupsi] bersalah," kata Fajar seperti dikutip dari Harianjogja.com.
Dikatakan Fajar, terkait dengan sanksi yang akan diberikan kepada RS, jawatannya menunggu hasil persidangan. Dugaan kasus korupsi GOR Cangkring merupakan tindakan yang tidak elok. Dikarenakan, GOR Cangkring merupakan fasilitas publik.
"Korupsi dalam proses pembangunan GOR Cangkring adalah tindakan yang tidak elok. Sebab, gedung olahraga tersebut merupakan salah satu fasilitas yang menjadi kepentingan masyarakat banyak," terang Fajar.
Jangan berhenti pada dua tersangka
Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba, mendorong agar penyidikan dugaan kasus korupsi pada pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Cangkring di Kulon Progo diharapkan tidak berhenti pada dua orang tersangka. Sejauh ini baru ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus GOR Cangkring Kulon Progo oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo.
Jogja Corruption Watch (JCW) mendorong Kejari Kulon Progo untuk menelusuri potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pada pembangunan Gedung Olahraga (GOR) dengan anggaran mencapai Rp13,4 miliar yang bersumber dari APBD Kulon Progo tahun 2019 dan sebesar Rp98 juta berasal dari APBD Kulon Progo tahun anggaran 2018.
Baca Juga: Cegah Kerumunan Saat Nataru, Kulon Progo Bakal Tutup Lagi Alun-Alun Wates
"Telusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Jangan hanya berhenti pada dua tersangka saja," kata Kamba.
Tidak hanya itu, JCW meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi terhadap proses penyidikan kasus GOR Cangkring Kulon Progo ini.
"JCW dalam waktu yang tidak terlalu lama akan mengirimkan surat secara resmi kepada KPK agar melakukan supervisi sesuai kewenangan yang diberikan," ungkap Kamba.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
Terkini
-
Jogja Siap Bebas Sampah Sungai! 7 Penghadang Baru Segera Dipasang di 4 Sungai Strategis
-
Gunungan Bromo hingga Prajurit Perempuan Hadir, Ratusan Warga Ngalab Berkah Garebeg Maulud di Jogja
-
JPW Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Perusakan Sejumlah Pospol di Jogja
-
Berkah Long Weekend, Wisata Jip Merapi Kembali Melejit Meski Sempat Terimbas Isu Demonstrasi
-
Senjata Baru Taman Pintar Yogyakarta: T-Rex Anyar dan Zona Laut Imersif Demi Gaet Pengunjung