SuaraJogja.id - Beberapa waktu lalu Kejari Kulon Progo menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek GOR Cangkring. Salah satu tersangka yakni RS yang saat ini masih tercatat sebagai pegawai aktif di Disdikpora Kulon Progo.
Menanggapi penetapan tersebut, Pemkab Kulon Progo mengaku menghormati keputusan Kejari Kulon Progo. Mereka bahkan telah menyiapkan sanksi tegas bagi yang bersangkutan bila terbukti bersalah.
Wakil Bupati Kulon Progo, Fajar Gegana, mengatakan jawatannya menghargai proses hukum yang harus dilalui oleh RS. Status RS saat ini juga masih aktif di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kulon Progo.
"Secara hukum itu silahkan berjalan saja dan silahkan diperiksa. Kalau belum ada putusan maka belum diberhentikan dan belum tentu juga itu [pejabat yang terlibat korupsi] bersalah," kata Fajar seperti dikutip dari Harianjogja.com.
Dikatakan Fajar, terkait dengan sanksi yang akan diberikan kepada RS, jawatannya menunggu hasil persidangan. Dugaan kasus korupsi GOR Cangkring merupakan tindakan yang tidak elok. Dikarenakan, GOR Cangkring merupakan fasilitas publik.
"Korupsi dalam proses pembangunan GOR Cangkring adalah tindakan yang tidak elok. Sebab, gedung olahraga tersebut merupakan salah satu fasilitas yang menjadi kepentingan masyarakat banyak," terang Fajar.
Jangan berhenti pada dua tersangka
Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba, mendorong agar penyidikan dugaan kasus korupsi pada pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Cangkring di Kulon Progo diharapkan tidak berhenti pada dua orang tersangka. Sejauh ini baru ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus GOR Cangkring Kulon Progo oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo.
Jogja Corruption Watch (JCW) mendorong Kejari Kulon Progo untuk menelusuri potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pada pembangunan Gedung Olahraga (GOR) dengan anggaran mencapai Rp13,4 miliar yang bersumber dari APBD Kulon Progo tahun 2019 dan sebesar Rp98 juta berasal dari APBD Kulon Progo tahun anggaran 2018.
Baca Juga: Cegah Kerumunan Saat Nataru, Kulon Progo Bakal Tutup Lagi Alun-Alun Wates
"Telusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Jangan hanya berhenti pada dua tersangka saja," kata Kamba.
Tidak hanya itu, JCW meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi terhadap proses penyidikan kasus GOR Cangkring Kulon Progo ini.
"JCW dalam waktu yang tidak terlalu lama akan mengirimkan surat secara resmi kepada KPK agar melakukan supervisi sesuai kewenangan yang diberikan," ungkap Kamba.
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
-
MBG Makan Korban Lagi, Siswa SD Lampung Meninggal Tersedak Menu Kelengkeng
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
Terkini
-
6 Fasilitas Kereta Kelas Luxury yang Membuat Perjalanan Berbeda
-
Pestapora 2026 Makin Seru, BRI Kartu Kredit Hadirkan Cicilan 0%
-
4 Atlet Junior Padel DIY Tembus Seleksi Timnas KU-18, Buktikan Bakat Tak Kenal Latar Belakang
-
Jogja Disesaki Ratusan Kampus, Tapi Tambang Ide Belum Banyak Terserap Masyarakat
-
11 Bangunan Lama Diratakan dengan Tanah, Wajah Stasiun Lempuyangan Mulai Diubah