SuaraJogja.id - PT Angkasa Pura I mengajukan permohonan dispensasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangun Perkotaan dan Perdesaan Yogyakarta International Airport atau Bandara YIA sebesar Rp28 miliar. Bupati Kulon Progo Sutedjo pun mengatakan masih akan melakukan kajian.
Sutedjo di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (26/11/2021), mengatakan bahwa Pajak Bumi dan Bangun Perkotaan dan Perdesaan Bandara YIA sebenarnya Rp73 miliar, tapi dengan adanya Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pemberian Keringanan Pajak Bumi dan Bangun Perkotaan dan Perdesaan (PBBP2) maka turun menjadi Rp28 miliar.
Pemberian keringanan ini tertuang dalam Perbup Nomor 11 Tahun 2021 huruf g bahwa Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP di atas Rp3 triliun diberikan keringanan pajak sebesar 65 persen.
"Namun dengan berbagai alasan dengan adanya pandemi COVID-19, Angkasa Pura I masih meminta keringanan, sehingga kami akan mempertimbangan dan akan kami bahas lagi atas permohonan dispensasi tersebut," kata Sutedjo.
Ia mengatakan, hasil pertemuan antara dirinya, pejabat Pemkab Kulon Progo dengan PT Angkasa Pura I pada Kamis (25/11/2021) belum ada keputusan pengurangan pajak. PT Angkasa Pura I tetap memberikan alasan-alasan, dan pertimbangan-pertimbangan mengajukan permohonan dispensasi PBBP2 Bandara Internasional Yogyakarta.
Pembayaran PBBP2 Bandara Internasional Yogyakarta sendiri akan jatuh tempo pada 8 Desember, sehingga masih ada waktu untuk pembayaran pajak terutang tersebut.
"Selanjutnya, akan kami bahas bersama tim. Hasilnya apa, belum bisa kami sampaikan karena kami belum melakukan rapat internal," katanya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kulon Progo Muhadi mengatakan, pihaknya masih melakukan kajian secara hukum karena Angkasa Pura I masih keberatan dengan terutang PBBP2 sebesar Rp28 miliar. Mereka berikhtiar mencari celah-celah lain untuk meneringankan pembayaran pajak tersebut.
Berdasarkan pertemuan antara Pemkab Kulon Progo dan Angkasa Pura I yang dimediasi oleh Kejaksaan Negeri Kulon Progo, akan menggunakan celah bencana non-alam pandemi COVID-19.
Baca Juga: Hamil Duluan, Dispensasi Nikah di Banyuwangi Tembus 668 Permohonan
"Ini permohonan dari Angkasa Pura I dan tim pemkab masih mengkaji dengan celah itu. Namun kami belum dapat memutuskan itu, karena keputusan akhir pada bupati," katanya. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Hamil Duluan, Dispensasi Nikah di Banyuwangi Tembus 668 Permohonan
-
Tunggu Aturan Pemerintah Pusat, Bandara YIA Belum Minta Tambahan Penerbangan
-
Angkasa Pura I Beri Insentif Maskapai yang Operasikan Penerbangan Internasional ke Bali
-
Penumpang Pesawat di Bandara Kelolaan Angkasa Pura I Mulai Naik
-
Tingginya Pernikahan Dini di Bondowoso Disebabkan Hamil Duluan
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY
-
Rp4,6 Miliar Digelontorkan, Mesin Produksi Susu di DIY Diduga Tak Pernah Berfungsi
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Pameran ARCHIVEPELAGO: 45 Tahun Garin Nugroho Menyemai Indonesia
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul