SuaraJogja.id - PT Angkasa Pura I mengajukan permohonan dispensasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangun Perkotaan dan Perdesaan Yogyakarta International Airport atau Bandara YIA sebesar Rp28 miliar. Bupati Kulon Progo Sutedjo pun mengatakan masih akan melakukan kajian.
Sutedjo di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (26/11/2021), mengatakan bahwa Pajak Bumi dan Bangun Perkotaan dan Perdesaan Bandara YIA sebenarnya Rp73 miliar, tapi dengan adanya Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pemberian Keringanan Pajak Bumi dan Bangun Perkotaan dan Perdesaan (PBBP2) maka turun menjadi Rp28 miliar.
Pemberian keringanan ini tertuang dalam Perbup Nomor 11 Tahun 2021 huruf g bahwa Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP di atas Rp3 triliun diberikan keringanan pajak sebesar 65 persen.
"Namun dengan berbagai alasan dengan adanya pandemi COVID-19, Angkasa Pura I masih meminta keringanan, sehingga kami akan mempertimbangan dan akan kami bahas lagi atas permohonan dispensasi tersebut," kata Sutedjo.
Ia mengatakan, hasil pertemuan antara dirinya, pejabat Pemkab Kulon Progo dengan PT Angkasa Pura I pada Kamis (25/11/2021) belum ada keputusan pengurangan pajak. PT Angkasa Pura I tetap memberikan alasan-alasan, dan pertimbangan-pertimbangan mengajukan permohonan dispensasi PBBP2 Bandara Internasional Yogyakarta.
Pembayaran PBBP2 Bandara Internasional Yogyakarta sendiri akan jatuh tempo pada 8 Desember, sehingga masih ada waktu untuk pembayaran pajak terutang tersebut.
"Selanjutnya, akan kami bahas bersama tim. Hasilnya apa, belum bisa kami sampaikan karena kami belum melakukan rapat internal," katanya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kulon Progo Muhadi mengatakan, pihaknya masih melakukan kajian secara hukum karena Angkasa Pura I masih keberatan dengan terutang PBBP2 sebesar Rp28 miliar. Mereka berikhtiar mencari celah-celah lain untuk meneringankan pembayaran pajak tersebut.
Berdasarkan pertemuan antara Pemkab Kulon Progo dan Angkasa Pura I yang dimediasi oleh Kejaksaan Negeri Kulon Progo, akan menggunakan celah bencana non-alam pandemi COVID-19.
Baca Juga: Hamil Duluan, Dispensasi Nikah di Banyuwangi Tembus 668 Permohonan
"Ini permohonan dari Angkasa Pura I dan tim pemkab masih mengkaji dengan celah itu. Namun kami belum dapat memutuskan itu, karena keputusan akhir pada bupati," katanya. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Hamil Duluan, Dispensasi Nikah di Banyuwangi Tembus 668 Permohonan
-
Tunggu Aturan Pemerintah Pusat, Bandara YIA Belum Minta Tambahan Penerbangan
-
Angkasa Pura I Beri Insentif Maskapai yang Operasikan Penerbangan Internasional ke Bali
-
Penumpang Pesawat di Bandara Kelolaan Angkasa Pura I Mulai Naik
-
Tingginya Pernikahan Dini di Bondowoso Disebabkan Hamil Duluan
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Anggaran BOSDa DIY 2026 Dipangkas Rp9 Miliar, Sekolah Kecil Terancam Tak Mampu Beroperasi
-
Diduga Kelelahan dan Serangan Jantung, Satu Jamaah Haji Asal Kulon Progo Wafat di Mekkah
-
Hari Ini, BRI Bayar Dividen Para Investor
-
Modus Wisata ke Luar Negeri, Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Tiga Pria Diduga Jemaah Haji Ilegal
-
Kereta Gantung Sepanjang 8 KM Bakal Dibangun di Kawasan Prambanan Sleman, Investasinya Rp200 Miliar