Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Senin, 29 November 2021 | 16:25 WIB
Terdakwa kasus sate beracun, Nani, membacakan nota pembelaan (pleidoi) secara online, Senin (29/11/2021). - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

"Artinya tindakan yang dilakukan Nani tidak ada tujuan untuk meracuni Naba karena mereka sama sekali tidak kenal. Sebetulnya tujuannya kepada Tomi karena saat dia meminta Bandiman sudah ada alamat dan nomor teleponnya," katanya.

"Ketika sate tersebut sudah diantar ke rumah Tomi tapi istrinya Tomi tidak mau menerimanya. Kemudian tanpa hak seharusnya Bandiman tidak membawa pulang satenya untuk dimakan. Jadi kami tidak sepakat dengan pembunuhan berencana," lanjut dia.

Karena itu, tim penasihat hukum memohon kepada majelis hakim agar memvonis Nani dengan Pasal 359 KUHP karena kelalaian yang mengakibatkan kematian.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa seringan-ringannya sesuai dengan Pasal 359 KUHP. Ancaman penjaranya lima tahun," paparnya.

Baca Juga: Pleidoi Sate Beracun, Tim Penasihat Hukum Ajukan Pasal 359

Load More