SuaraJogja.id - Nani Apriliani Nurjaman (25) dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kaitannya dengan sate beracun yang menewaskan Naba Faiz Prasetya (10). Nani dituntut bersalah melakukan tindak pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan kesatu pasal 340 KUHP.
Tim penasihat hukum terdakwa yakni Anwar Ary Widodo, Fajar Mulia dan Wanda Satria Atmaja mengajukan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan tersebut. Pembacaan pleidoi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (29/11/2021).
Pimpinan sidang yakni Majelis Hakim Aminuddin serta hakim anggota Sigit Subagyo dan Agus Supriyana.
Anwar menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan meninggalnya orang lain sebagaimana tertuang dalam Pasal 359 KUHP tentang kelalaian, sehingga tuntutan dari JPU bukan dulus eventualis tapi kulpa.
"Artinya tindakan yang dilakukan Nani tidak ada tujuan untuk meracuni Naba karena mereka sama sekali tidak kenal. Sebetulnya tujuannya kepada Tomi karena saat dia meminta Bandiman sudah ada alamat dan nomor teleponnya," kata Anwar.
"Ketika sate tersebut sudah diantar ke rumah Tomi tapi istrinya Tomi tidak mau menerimanya. Kemudian tanpa hak seharusnya Bandiman tidak membawa pulang satenya untuk dimakan. Jadi kami tidak sepakat dengan pembunuhan berencana," lanjutnya.
Karena itu, tim penasihat hukum memohon kepada majelis hakim agar memvonis Nani dengan Pasal 359 KUHP karena kelalaian yang mengakibatkan kematian.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa seringan-ringannya sesuai dengan Pasal 359 KUHP. Ancaman penjaranya lima tahun," paparnya.
Majelis Hakim Aminuddin menambahkan, sidang dengan agenda replik akan dilaksanakan pada Kamis (2/12/2021). Kemudian untuk agenda pembacaan duplik dilaksanakan pada Senin (6/12/2021).
Baca Juga: Agenda Pembacaan Pleidoi Kasus Sate Beracun Ditunda, Ini Penjelasannya
"Sidang akan dibuka kembali secara terbuka dengan agenda replik pada 2 Desember dan agenda duplik pada 6 Desember 2021," katanya.
Seperti diketahui, sate beracun itu dikirim oleh Nani yang ditujukan untuk Aiptu Tomi Astanto yang tinggal di Bukit Asri, Kasihan, Bantul. Makanan tersebut dititipkan Nani melalui driver ojek online (ojol) yakni Bandiman pada 25 April 2021. Nani menggunakan jasa driver ojol bernama Bandiman untuk mengantar sate tersebut.
Saat itu Nani menemui Bandiman yang berada di Masjid Nurul Iman, Jalan Gayam Umbulharjo, Kota Jogja. Meski begitu, Bandiman sama sekali tidak mengetahui jika sate tersebut mengandung racun.
Lantas Bandiman mengantarkannya ke alamat yang dituju. Namun, Aiptu Tomi sedang tidak ada di rumah dan yang berada di rumah adalah istrinya RA Maria Shita Resmi.
Merasa tidak mengenal dan memesan sate beracun itu, kemudian istrinya memberikannya kepada Bandiman. Sate itu dibawa pulang Bandiman untuk berbuka puasa bersama istri dan anaknya Naba Faiz Prasetya (10) untuk buka puasa.
Usai memakannya, Naba malah keracunan hingga akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Jogja dan dinyatakan meninggal dunia.
Berita Terkait
-
Agenda Pembacaan Pleidoi Kasus Sate Beracun Ditunda, Ini Penjelasannya
-
Pengunjung Plawangan yang Tersesat Ditemukan, Nani Sate Beracun Dituntut 18 Tahun Penjara
-
Nani Dituntut 18 Tahun Penjara, Tim Penasihat Hukum Singgung Soal Target Sate Beracun
-
Kasus Sate Beracun, Nani Dituntut Hukuman 18 Tahun Penjara
-
Hadir di Sidang Sate Beracun, Orang Tua Nani Mohon Keringanan Hukuman
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Yogyakarta Darurat Parkir Liar: Wisatawan Jadi Korban, Pemda DIY Diminta Bertindak Tegas!
-
Pemulihan Aceh Pascabencana Dipercepat, BRI Terlibat Aktif Bangun Rumah Huntara
-
Optimisme BRI Hadapi 2026: Transformasi dan Strategi Jangka Panjang Kian Matang
-
Tanpa Kembang Api, Ribuan Orang Rayakan Tahun Baru dengan Doa Bersama di Candi Prambanan
-
Gudeg Tiga Porsi Seharga Rp85 Ribu di Malioboro Viral, Ini Kata Pemkot Jogja