SuaraJogja.id - Orang tua terdakwa kasus sate beracun Nani Aprilliani Nurjaman yakni Maman Sarman dan Dian Nuhriani memohon kepada hakim agar anaknya diberi keringanan hukuman.
"Yang inginnya anak saya dapat keringanan hukum atau kalau bisa dibebaskan," ucap Maman saat mengikuti sidang lanjutan sate beracun di Pengadilan Negeri (PN) Bantul pada Kamis (28/10/2021).
Maman beserta istri sebelumnya sempat mendatangi kediaman Bandiman pada April 2021 lalu. Mereka berdua datang untuk menyampaikan maaf sekaligus bela sungkawa lantaran Naba Faiz Prasetya (10) meninggal dunia usai memakan sate beracun tersebut.
Di depan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, dan tim penasihat hukum terdakwa. Maman mengatakan, dia datang dari Kabupaten Majalengka, Jawa Barat ke Jogja untuk mendatangi rumah Bandiman. Ia datang ke sana setelah tahu dari berita jika anaknya yang mengirim sate tersebut namun salah sasaran.
"Setelah tahu kalau ada anak driver ojol yang meninggal, kami datang ke Jogja untuk mengucapkan bela sungkawa. Kami meminta maaf atas kejadian ini," terangnya.
Bahkan, pihaknya ikut menggelar tahlilan. Menurut pria yang bekerja sebagai sopir itu, tahlilan diadakan atas inisiatif mereka.
"Kami juga ikut mendoakan Naba saat itu. Selain itu kami juga memberi uang sejumlah Rp3 juta untuk keluarga korban," katanya.
Kala ditanya oleh Majelis Hakim Aminuddin terkait dengan hubungan mereka dengan anaknya Nani, lanjutnya, Nani adalah orang yang tertutup. Maka dia jarang menceritakan sesuatu kepada orang tuanya.
"Anak saya termasuk orang yang tidak terlalu terbuka. Jadi jarang cerita sesuatu ke kami," ujar dia.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Sate Beracun Kembali Digelar, Istri Aiptu Tomi Astanto Tidak Hadir
Selain itu, setelah memberi kesaksian, dia berharap Nani agar mendapat keringanan hukuman.
Sebagai informasi, Nani didakwa telah melanggar 7 pasal, yang terdiri dari pasal 340 KUHP, 338 KUHP, pasal 80 ayat dan Pasal 78 ayat C tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal 353 ayat 3 KUHP, pasal 351 ayat 3, dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Klub Belum Ada, Bursa Transfer Mau Ditutup! Thom Haye Ditolak Mantan
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
Terkini
-
Misteri Pantai Krakal Gunungkidul: Jasad Tanpa Kepala Ditemukan, Identifikasi DNA Jadi Andalan
-
Kebijakan Royalti Musik Timbulkan Resistensi UMKM, Pemda DIY Siapkan Skema Solusi
-
Penembakan di Lapangan Minggiran Yogyakarta: Tuduhan Curi Senar Layangan Berujung Petaka
-
Niat Tagih Utang Berubah Jadi Tangis: Kisah Pria di Depan Pusara Sahabatnya Bikin Nyesek
-
Jogja-Solo Makin Dekat: Kapan Tol Ini Rampung? Ini Progres & Exit Tol Terbarunya