SuaraJogja.id - Orang tua terdakwa kasus sate beracun Nani Aprilliani Nurjaman yakni Maman Sarman dan Dian Nuhriani memohon kepada hakim agar anaknya diberi keringanan hukuman.
"Yang inginnya anak saya dapat keringanan hukum atau kalau bisa dibebaskan," ucap Maman saat mengikuti sidang lanjutan sate beracun di Pengadilan Negeri (PN) Bantul pada Kamis (28/10/2021).
Maman beserta istri sebelumnya sempat mendatangi kediaman Bandiman pada April 2021 lalu. Mereka berdua datang untuk menyampaikan maaf sekaligus bela sungkawa lantaran Naba Faiz Prasetya (10) meninggal dunia usai memakan sate beracun tersebut.
Di depan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, dan tim penasihat hukum terdakwa. Maman mengatakan, dia datang dari Kabupaten Majalengka, Jawa Barat ke Jogja untuk mendatangi rumah Bandiman. Ia datang ke sana setelah tahu dari berita jika anaknya yang mengirim sate tersebut namun salah sasaran.
"Setelah tahu kalau ada anak driver ojol yang meninggal, kami datang ke Jogja untuk mengucapkan bela sungkawa. Kami meminta maaf atas kejadian ini," terangnya.
Bahkan, pihaknya ikut menggelar tahlilan. Menurut pria yang bekerja sebagai sopir itu, tahlilan diadakan atas inisiatif mereka.
"Kami juga ikut mendoakan Naba saat itu. Selain itu kami juga memberi uang sejumlah Rp3 juta untuk keluarga korban," katanya.
Kala ditanya oleh Majelis Hakim Aminuddin terkait dengan hubungan mereka dengan anaknya Nani, lanjutnya, Nani adalah orang yang tertutup. Maka dia jarang menceritakan sesuatu kepada orang tuanya.
"Anak saya termasuk orang yang tidak terlalu terbuka. Jadi jarang cerita sesuatu ke kami," ujar dia.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Sate Beracun Kembali Digelar, Istri Aiptu Tomi Astanto Tidak Hadir
Selain itu, setelah memberi kesaksian, dia berharap Nani agar mendapat keringanan hukuman.
Sebagai informasi, Nani didakwa telah melanggar 7 pasal, yang terdiri dari pasal 340 KUHP, 338 KUHP, pasal 80 ayat dan Pasal 78 ayat C tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal 353 ayat 3 KUHP, pasal 351 ayat 3, dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Yu Beruk Meninggal Dunia, Jogja Kehilangan 'Ratu Panggung'
-
Demi Asta Cita, BRI Group Pangkas Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
7 Spot Romantis Valentine di Jogja AntiMainstream untuk Momen Tak Terlupakan
-
Ide Ngabuburit di Kota Yogyakarta, Festival Pekan Budaya Tionghoa Yogyakarta Bisa Jadi Pilihan
-
Kasus Korupsi Hibah: Saksi Ungkap Fee Rp3 Juta dan Pesan Menangkan Kustini Sri Purnomo