SuaraJogja.id - Orang tua terdakwa kasus sate beracun Nani Aprilliani Nurjaman yakni Maman Sarman dan Dian Nuhriani memohon kepada hakim agar anaknya diberi keringanan hukuman.
"Yang inginnya anak saya dapat keringanan hukum atau kalau bisa dibebaskan," ucap Maman saat mengikuti sidang lanjutan sate beracun di Pengadilan Negeri (PN) Bantul pada Kamis (28/10/2021).
Maman beserta istri sebelumnya sempat mendatangi kediaman Bandiman pada April 2021 lalu. Mereka berdua datang untuk menyampaikan maaf sekaligus bela sungkawa lantaran Naba Faiz Prasetya (10) meninggal dunia usai memakan sate beracun tersebut.
Di depan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, dan tim penasihat hukum terdakwa. Maman mengatakan, dia datang dari Kabupaten Majalengka, Jawa Barat ke Jogja untuk mendatangi rumah Bandiman. Ia datang ke sana setelah tahu dari berita jika anaknya yang mengirim sate tersebut namun salah sasaran.
"Setelah tahu kalau ada anak driver ojol yang meninggal, kami datang ke Jogja untuk mengucapkan bela sungkawa. Kami meminta maaf atas kejadian ini," terangnya.
Bahkan, pihaknya ikut menggelar tahlilan. Menurut pria yang bekerja sebagai sopir itu, tahlilan diadakan atas inisiatif mereka.
"Kami juga ikut mendoakan Naba saat itu. Selain itu kami juga memberi uang sejumlah Rp3 juta untuk keluarga korban," katanya.
Kala ditanya oleh Majelis Hakim Aminuddin terkait dengan hubungan mereka dengan anaknya Nani, lanjutnya, Nani adalah orang yang tertutup. Maka dia jarang menceritakan sesuatu kepada orang tuanya.
"Anak saya termasuk orang yang tidak terlalu terbuka. Jadi jarang cerita sesuatu ke kami," ujar dia.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Sate Beracun Kembali Digelar, Istri Aiptu Tomi Astanto Tidak Hadir
Selain itu, setelah memberi kesaksian, dia berharap Nani agar mendapat keringanan hukuman.
Sebagai informasi, Nani didakwa telah melanggar 7 pasal, yang terdiri dari pasal 340 KUHP, 338 KUHP, pasal 80 ayat dan Pasal 78 ayat C tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal 353 ayat 3 KUHP, pasal 351 ayat 3, dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Jogja Darurat Pendidikan: 5.023 Anak Putus Sekolah, Nasib Guru Honorer di Ujung Tanduk
-
Rupiah Tembus Rp17.600, Aisyiyah: Pernyataan Prabowo 'Desa Tak Butuh Dolar' Cederai Rakyat
-
Polisi Sebut Kasus Tewasnya Pelajar di Kawasan Kridosono Bukan Klitih, Tapi Perselisihan Antar Geng?
-
Update Kasus Daycare Little Aresha, Polresta Jogja Siapkan Pelimpahan 13 Tersangka ke Kejaksaan
-
Dinilai Terlalu Berbelit, Trah Sri Sultan HB II Ajukan Uji Materi UU Nomor 20 Tahun 2009 ke MK