SuaraJogja.id - Orang tua terdakwa kasus sate beracun Nani Aprilliani Nurjaman yakni Maman Sarman dan Dian Nuhriani memohon kepada hakim agar anaknya diberi keringanan hukuman.
"Yang inginnya anak saya dapat keringanan hukum atau kalau bisa dibebaskan," ucap Maman saat mengikuti sidang lanjutan sate beracun di Pengadilan Negeri (PN) Bantul pada Kamis (28/10/2021).
Maman beserta istri sebelumnya sempat mendatangi kediaman Bandiman pada April 2021 lalu. Mereka berdua datang untuk menyampaikan maaf sekaligus bela sungkawa lantaran Naba Faiz Prasetya (10) meninggal dunia usai memakan sate beracun tersebut.
Di depan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, dan tim penasihat hukum terdakwa. Maman mengatakan, dia datang dari Kabupaten Majalengka, Jawa Barat ke Jogja untuk mendatangi rumah Bandiman. Ia datang ke sana setelah tahu dari berita jika anaknya yang mengirim sate tersebut namun salah sasaran.
"Setelah tahu kalau ada anak driver ojol yang meninggal, kami datang ke Jogja untuk mengucapkan bela sungkawa. Kami meminta maaf atas kejadian ini," terangnya.
Bahkan, pihaknya ikut menggelar tahlilan. Menurut pria yang bekerja sebagai sopir itu, tahlilan diadakan atas inisiatif mereka.
"Kami juga ikut mendoakan Naba saat itu. Selain itu kami juga memberi uang sejumlah Rp3 juta untuk keluarga korban," katanya.
Kala ditanya oleh Majelis Hakim Aminuddin terkait dengan hubungan mereka dengan anaknya Nani, lanjutnya, Nani adalah orang yang tertutup. Maka dia jarang menceritakan sesuatu kepada orang tuanya.
"Anak saya termasuk orang yang tidak terlalu terbuka. Jadi jarang cerita sesuatu ke kami," ujar dia.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Sate Beracun Kembali Digelar, Istri Aiptu Tomi Astanto Tidak Hadir
Selain itu, setelah memberi kesaksian, dia berharap Nani agar mendapat keringanan hukuman.
Sebagai informasi, Nani didakwa telah melanggar 7 pasal, yang terdiri dari pasal 340 KUHP, 338 KUHP, pasal 80 ayat dan Pasal 78 ayat C tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal 353 ayat 3 KUHP, pasal 351 ayat 3, dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Soroti Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon, Gus Hilmy: PBB Harus Hukum Israel!
-
Gagal SNBP 2026? Ini 6 Universitas Swasta Islam Terbaik di Jateng dan Jogja yang Bisa Jadi Pilihan
-
Keluarga Ungkap Kondisi Istri Kopda Farizal, Desak Pemerintah Percepat Repatriasi
-
BRI Borong 3 Penghargaan Dealer Utama Terbaik, Perkuat Pasar Keuangan Domestik
-
Wujud Cinta Kawula Alit pada Sang Raja, Ribuan Nayantaka Persembahkan Hasil Bumi untuk Sri Sultan