Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Kamis, 28 Oktober 2021 | 12:36 WIB
Orang tua terdakwa kasus sate beracun Nani Aprilliani Nurjaman (25) hadir dalam sidang lanjutan di PN Bantul pada Kamis (28/10/2021). (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

SuaraJogja.id - Kedua orang tua terdakwa sate beracun Nani Aprilliani Nurjaman (25) dihadirkan dalam sidang lanjutan kedelapan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Kamis (28/10/2021). Ayah Nani adalah Maman Sarman dan ibunya yakni Diah Nuhriani.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim sebagai hakim ketua Aminuddin, serta anggota Sigit Subagyo dan Agus Supriyana. Selain itu juga ada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim penasihat hukum terdakwa.

Maman mengaku, Nani sempat menghubunginya usai ingin meracuni Aiptu Tomi Astanto dengan memberi sate tersebut. Namun malah salah sasaran, yang jadi korban jiwa ialah Naba Faiz Prestya (10) anak dari driver ojek online (ojol) Bandiman.

"Nani cerita ke kami lewat telepon katanya mau meracuni si Tomi tapi salah sasaran. Yang meninggal justru anaknya Bandiman," ungkapnya.

Baca Juga: Kesaksian Aiptu Tomi, Mantan Pacar Nani yang Jadi Sasaran Sate Beracun

Ia menuturkan, alasan putri pertamanya itu ingin meracuni Aiptu Tomi lantaran sakit hati. Pasalnya, Nani dan Aiptu Tomi pernah menjalin hubungan asmara.

"Mereka memang pacaran dan mungkin sakit hati dengan Aiptu karena tidak jadi dinikahi," ujarnya. 

Menurutnya, setelah lulus SMP, Nani langsung pergi merantau ke Jogja. Nani meninggalkan Kabupaten Majalengka, Jawa Barat tujuh tahun silam.

"Dari tahun 2014 Nani pergi ke jogja untuk cari kerja. Selama merantau dia jarang pulang ke Majalengka, pernah pulang setahun sekali saat lebaran," katanya.

Saat bekerja di Jogja, Nani tidak pernah memberitahu keluarganya ia tinggal dimana. Sehingga orang tuanya pun tidak tahu dia rumahnya dimana.

Baca Juga: Kesaksian Aiptu Tomi yang Jadi Sasaran Sate Beracun Mantan Pacar

"Kami tidak pernah tahu anak saya tinggal di mana," terangnya.

Seperti diketahui, sate beracun itu dikirim oleh Nani yang ditujukan untuk Aiptu Tomi Astanto yang tinggal di Bukit Asri, Kasihan, Bantul. Makanan tersebut dititipkan Nani melalui driver ojek online (ojol) yakni Bandiman pada 25 April 2021. Nani menggunakan jasa driver ojol bernama Bandiman untuk mengantar sate tersebut.

Saat itu Nani menemui Bandiman yang berada di Masjid Nurul Iman, Jalan Gayam Umbulharjo, Kota Jogja. Meski begitu, Bandiman sama sekali tidak mengetahui jika sate tersebut mengandung racun.

Lantas Bandiman mengantarkannya ke alamat yang dituju. Namun, Aiptu Tomi sedang tidak ada di rumah dan yang berada di rumah adalah istrinya RA Maria Shita Resmi.

Merasa tidak mengenal dan memesan sate beracun itu, kemudian istrinya memberikannya kepada Bandiman. Sate itu dibawa pulang Bandiman untuk berbuka puasa bersama istri dan anaknya Naba Faiz Prasetya (10) untuk buka puasa. 

Usai memakannya, Naba malah keracunan hingga akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Jogja dan dinyatakan meninggal dunia.

Atas perbuatannya, Nani didakwa telah melanggar 7 pasal, yang terdiri dari pasal 340 KUHP, 338 KUHP, pasal 80 ayat dan Pasal 78 ayat C tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal 353 ayat 3 KUHP, pasal 351 ayat 3, dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun.

Load More