SuaraJogja.id - Sidang lanjutan kasus sate beracun kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul pada Senin (25/10/2021). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari saksi ahli.
Sejatinya istri Aiptu Tomi Astanto juga dihadirkan dalam sidang ini. Namun demikian, istri Aiptu Tomi Astanto yakni RA Maria Shita Resmi tidak hadir. Tidak diketahui alasan mengapa RA Maria Shita Resmi tidak hadir meski diduga dia yang jadi target sate beracun itu.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim sebagai hakim ketua Aminuddin, serta anggota Sigit Subagyo dan Agus Supriyana. Selain itu juga ada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman (25).
Meski tidak hadir di sidang itu, tim JPU membacakan kesaksian dari RA Maria Shita Resmi, yang mana satu hari setelah kejadian pada 26 April 2021, ia ditanyai Polsek Sewon terkait sate beracun. Shita membenarkan ada driver ojek online (ojol) pada 25 April 2021 datang mengantar makanan.
Baca Juga: Update Kasus Sate Beracun, Tim Penasehat Terdakwa akan Hadirkan 5 Saksi
Saat itu, driver ojol Bandiman menemui Shita di rumahnya di Bukit Asri, Kasihan, Bantul untuk memberikan sate yang dikirim oleh Pak Hamid dari Pakualaman, Kota Jogja. Namun, lantaran tidak merasa kenal dan pesan sate, dia menolaknya. Sate tersebut pun dibawa pulang oleh Bandiman untuk buka puasa bersama anak dan istrinya.
Namun nahas, sate yang mereka makan ternyata mengandung racun. Akibatnya, putra Bandiman yang bernama Naba Faiz Prasetya (10) tewas usai memakan sate tersebut.
Satu hari kemudian, Aiptu Y Tomi Astanto membaca berita di media bahwa sate yang dikirim ke rumahnya itu memakan korban jiwa. Itu terungkap dalam sidang keenam pada Kamis (21/10/2021) lalu.
"Tahunya kalau ada anak driver ojol yang tewas karena makan sate itu dari berita. Saya dikasih tahu oleh istri," ungkapnya.
Seperti diketahui, Nani ditangkap oleh petugas dari Polres Bantul pada 30 April 2021 jam 23.00 WIB di rumahnya di Padukuhan Cepokojajar, Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul.
Baca Juga: Sidang Keempat Kasus Sate Beracun: Hakim Tolak Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Nani
Nani didakwa telah melanggar 7 pasal, yang terdiri dari pasal 340 KUHP, 338 KUHP, pasal 80 ayat dan Pasal 78 ayat C tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal 353 ayat 3 KUHP, pasal 351 ayat 3, dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun.
Berita Terkait
-
Aldi Satya Mahendra Sekolah di Mana? Cetak Sejarah Pembalap RI Pertama Juarai WorldSSP300
-
MAN 2 Bantul Meriahkan Expo Kemandirian Pesantren di UIN Sunan Kalijaga
-
Seru! MAN 2 Bantul Sukses Gelar Penerimaan Tamu Ambalan 2024
-
Langsung Kunjungi DPRD DIY, Siswa MAN 2 Bantul Belajar Demokrasi
-
Berkah MK hingga Langkah Besar Wahyu Anggoro Hadi untuk Bantul
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Logistik Pilkada Sleman sudah Siap, Distribusi Aman Antisipasi Hujan Ekstrem
-
Seharga Rp7,4 Miliar, Dua Bus Listrik Trans Jogja Siap Beroperasi, Intip Penampakannya
-
Skandal Kredit Fiktif BRI Rp3,4 Miliar Berlanjut, Mantri di Patuk Gunungkidul Mulai Diperiksa
-
Pakar Ekonomi UMY Minta Pemerintah Kaji Ulang Terkait Rencana Kenaikan PPN 12 %
-
DIY Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana hingga 2 Januari 2025