SuaraJogja.id - Sidang lanjutan kasus sate beracun kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul pada Senin (25/10/2021). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari saksi ahli.
Sejatinya istri Aiptu Tomi Astanto juga dihadirkan dalam sidang ini. Namun demikian, istri Aiptu Tomi Astanto yakni RA Maria Shita Resmi tidak hadir. Tidak diketahui alasan mengapa RA Maria Shita Resmi tidak hadir meski diduga dia yang jadi target sate beracun itu.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim sebagai hakim ketua Aminuddin, serta anggota Sigit Subagyo dan Agus Supriyana. Selain itu juga ada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman (25).
Meski tidak hadir di sidang itu, tim JPU membacakan kesaksian dari RA Maria Shita Resmi, yang mana satu hari setelah kejadian pada 26 April 2021, ia ditanyai Polsek Sewon terkait sate beracun. Shita membenarkan ada driver ojek online (ojol) pada 25 April 2021 datang mengantar makanan.
Saat itu, driver ojol Bandiman menemui Shita di rumahnya di Bukit Asri, Kasihan, Bantul untuk memberikan sate yang dikirim oleh Pak Hamid dari Pakualaman, Kota Jogja. Namun, lantaran tidak merasa kenal dan pesan sate, dia menolaknya. Sate tersebut pun dibawa pulang oleh Bandiman untuk buka puasa bersama anak dan istrinya.
Namun nahas, sate yang mereka makan ternyata mengandung racun. Akibatnya, putra Bandiman yang bernama Naba Faiz Prasetya (10) tewas usai memakan sate tersebut.
Satu hari kemudian, Aiptu Y Tomi Astanto membaca berita di media bahwa sate yang dikirim ke rumahnya itu memakan korban jiwa. Itu terungkap dalam sidang keenam pada Kamis (21/10/2021) lalu.
"Tahunya kalau ada anak driver ojol yang tewas karena makan sate itu dari berita. Saya dikasih tahu oleh istri," ungkapnya.
Seperti diketahui, Nani ditangkap oleh petugas dari Polres Bantul pada 30 April 2021 jam 23.00 WIB di rumahnya di Padukuhan Cepokojajar, Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul.
Baca Juga: Update Kasus Sate Beracun, Tim Penasehat Terdakwa akan Hadirkan 5 Saksi
Nani didakwa telah melanggar 7 pasal, yang terdiri dari pasal 340 KUHP, 338 KUHP, pasal 80 ayat dan Pasal 78 ayat C tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal 353 ayat 3 KUHP, pasal 351 ayat 3, dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun.
Berita Terkait
-
Top 5 SuaraJogja: Drama Sidang Sate Beracun, Pengakuan Aiptu Tomi hingga Tangisan Nani
-
Kesaksian Aiptu Tomi, Mantan Pacar Nani yang Jadi Sasaran Sate Beracun
-
Aiptu Tomi Ungkap Sosok R yang Diduga Dalang Sate Beracun Pernah Dekati Nani Tapi Ditolak
-
Sambil Menahan Tangis, Nani Sebut Cinta Tomi Penuh Kebohongan di Sidang Sate Beracun
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag Memanas, KPK Sasar Pengelola Travel Umroh di Jogja
-
Malioboro Bebas Emisi, Bentor segera Dihapus, Becak Listrik jadi Pengganti
-
UGM Gebrak Dunia Industri, Rektor Ova Emilia Ungkap Strategi Link and Match yang Tak Sekadar Jargon
-
Waspada! Gelombang ISPA Terjang DIY: Lebih dari 11.000 Kasus Akibat Cuaca Ekstrem
-
Jangan Sampai Hilang! Sleman Digitalisasi Naskah Kuno: Selamatkan Warisan Budaya untuk Generasi Mendatang