SuaraJogja.id - Sidang lanjutan kasus sate beracun kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul pada Senin (25/10/2021). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari saksi ahli.
Sejatinya istri Aiptu Tomi Astanto juga dihadirkan dalam sidang ini. Namun demikian, istri Aiptu Tomi Astanto yakni RA Maria Shita Resmi tidak hadir. Tidak diketahui alasan mengapa RA Maria Shita Resmi tidak hadir meski diduga dia yang jadi target sate beracun itu.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim sebagai hakim ketua Aminuddin, serta anggota Sigit Subagyo dan Agus Supriyana. Selain itu juga ada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman (25).
Meski tidak hadir di sidang itu, tim JPU membacakan kesaksian dari RA Maria Shita Resmi, yang mana satu hari setelah kejadian pada 26 April 2021, ia ditanyai Polsek Sewon terkait sate beracun. Shita membenarkan ada driver ojek online (ojol) pada 25 April 2021 datang mengantar makanan.
Saat itu, driver ojol Bandiman menemui Shita di rumahnya di Bukit Asri, Kasihan, Bantul untuk memberikan sate yang dikirim oleh Pak Hamid dari Pakualaman, Kota Jogja. Namun, lantaran tidak merasa kenal dan pesan sate, dia menolaknya. Sate tersebut pun dibawa pulang oleh Bandiman untuk buka puasa bersama anak dan istrinya.
Namun nahas, sate yang mereka makan ternyata mengandung racun. Akibatnya, putra Bandiman yang bernama Naba Faiz Prasetya (10) tewas usai memakan sate tersebut.
Satu hari kemudian, Aiptu Y Tomi Astanto membaca berita di media bahwa sate yang dikirim ke rumahnya itu memakan korban jiwa. Itu terungkap dalam sidang keenam pada Kamis (21/10/2021) lalu.
"Tahunya kalau ada anak driver ojol yang tewas karena makan sate itu dari berita. Saya dikasih tahu oleh istri," ungkapnya.
Seperti diketahui, Nani ditangkap oleh petugas dari Polres Bantul pada 30 April 2021 jam 23.00 WIB di rumahnya di Padukuhan Cepokojajar, Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul.
Baca Juga: Update Kasus Sate Beracun, Tim Penasehat Terdakwa akan Hadirkan 5 Saksi
Nani didakwa telah melanggar 7 pasal, yang terdiri dari pasal 340 KUHP, 338 KUHP, pasal 80 ayat dan Pasal 78 ayat C tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal 353 ayat 3 KUHP, pasal 351 ayat 3, dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun.
Berita Terkait
-
Top 5 SuaraJogja: Drama Sidang Sate Beracun, Pengakuan Aiptu Tomi hingga Tangisan Nani
-
Kesaksian Aiptu Tomi, Mantan Pacar Nani yang Jadi Sasaran Sate Beracun
-
Aiptu Tomi Ungkap Sosok R yang Diduga Dalang Sate Beracun Pernah Dekati Nani Tapi Ditolak
-
Sambil Menahan Tangis, Nani Sebut Cinta Tomi Penuh Kebohongan di Sidang Sate Beracun
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Kasus Korupsi Hibah: Saksi Ungkap Fee Rp3 Juta dan Pesan Menangkan Kustini Sri Purnomo
-
Tren Harga Komoditas Pangan Mulai Merangkak Naik Jelang Ramadan, Pemkab Sleman Imbau Warga Tak Panic
-
SARGA.CO Buka Musim Baru dengan Jateng Derby 2026
-
Ironi Dunia Kedokteran, Orang RI Buang Uang Rp160 Triliun ke Luar Negeri untuk Berobat
-
Progres Paket 2.2B Tol Jogja-Solo di Sleman Sentuh 79,5 Persen, Proyek Jalur Gamping Segera Dimulai