Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Senin, 25 Oktober 2021 | 15:13 WIB
Aiptu Tomi Astanto menjawab pertanyaan majelis hakim dalam sidang keenam kasus satai beracun di Pengadilan Negeri Bantul pada Kamis (21/10/2021). (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

SuaraJogja.id - Sidang lanjutan kasus sate beracun kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul pada Senin (25/10/2021). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari saksi ahli.

Sejatinya istri Aiptu Tomi Astanto juga dihadirkan dalam sidang ini. Namun demikian, istri Aiptu Tomi Astanto yakni RA Maria Shita Resmi tidak hadir. Tidak diketahui alasan mengapa RA Maria Shita Resmi tidak hadir meski diduga dia yang jadi target sate beracun itu.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim sebagai hakim ketua Aminuddin, serta anggota Sigit Subagyo dan Agus Supriyana. Selain itu juga ada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman (25).

Meski tidak hadir di sidang itu, tim JPU membacakan kesaksian dari RA Maria Shita Resmi, yang mana satu hari setelah kejadian pada 26 April 2021, ia ditanyai Polsek Sewon terkait sate beracun. Shita membenarkan ada driver ojek online (ojol) pada 25 April 2021 datang mengantar makanan.

Baca Juga: Update Kasus Sate Beracun, Tim Penasehat Terdakwa akan Hadirkan 5 Saksi

Saat itu, driver ojol Bandiman menemui Shita di rumahnya di Bukit Asri, Kasihan, Bantul untuk memberikan sate yang dikirim oleh Pak Hamid dari Pakualaman, Kota Jogja. Namun, lantaran tidak merasa kenal dan pesan sate, dia menolaknya. Sate tersebut pun dibawa pulang oleh Bandiman untuk buka puasa bersama anak dan istrinya.

Namun nahas, sate yang mereka makan ternyata mengandung racun. Akibatnya, putra Bandiman yang bernama Naba Faiz Prasetya (10) tewas usai memakan sate tersebut.

Satu hari kemudian, Aiptu Y Tomi Astanto membaca berita di media bahwa sate yang dikirim ke rumahnya itu memakan korban jiwa. Itu terungkap dalam sidang keenam pada Kamis (21/10/2021) lalu.

"Tahunya kalau ada anak driver ojol yang tewas karena makan sate itu dari berita. Saya dikasih tahu oleh istri," ungkapnya.

Seperti diketahui, Nani ditangkap oleh petugas dari Polres Bantul pada 30 April 2021 jam 23.00 WIB di rumahnya di Padukuhan Cepokojajar, Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul.

Baca Juga: Sidang Keempat Kasus Sate Beracun: Hakim Tolak Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Nani

Nani didakwa telah melanggar 7 pasal, yang terdiri dari pasal 340 KUHP, 338 KUHP, pasal 80 ayat dan Pasal 78 ayat C tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal 353 ayat 3 KUHP, pasal 351 ayat 3, dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun.

Load More