SuaraJogja.id - Sidang kelima kasus sate beracun akan digelar kembali pada 18 Oktober mendatang. Agendanya adalah menghadirkan saksi-saksi.
Untuk itu, tim penasehat hukum dari terdakwa Nani Apriliani Nurjaman (25) rencananya akan menghadirkan lima orang saksi. Saksi-saksi yang dihadirkan diharapkan bisa meringankan terdakwa.
"Rencana ada lima orang saksi yang dihadirkan. Saksi-saksi yang bisa meringankan terdakwa," kata salah satu penasehat terdakwa, R Anwar Ary Widodo seusai sidang pembacaan di PN Bantul, Senin (11/10/2021).
Selain itu, tidak menutup kemungkinan jika pihaknya akan mengundang ahli-ahli menyangkut kasus sate beracun ini.
"Selain menghadirkan saksi-saksi, kemungkinan kami juga akan menghadirkan ahli," tuturnya.
Dia menyampaikan, meski eksepsi yang diajukannya ditolak oleh Majelis Hakim, masih ada hal-hal yang diungkap dalam pledoi. Menurutnya, masih ada hal yang belum terungkap.
"Nanti yang jelas akan kami ungkap dalam pledoi," katanya.
Ihwal terdakwa yang tidak bisa dihadirkan lantaran terganjal aturan protokol kesehatan, tim penasehat hukum tidak mempersoalkan hal itu. Sebab, bila dihadirkan Nani harus melakukan tes swab.
"Setelah itu harus karantina 14 hari, sedangkan sidangnya rutin per satu minggu sekali. Enggak jadi masalah," ujar dia.
Baca Juga: Rayakan HUT ke-40, Paguyuban Warkaban Bantul Gelar Wayang Kulit di TMII
Namun, pihaknya berharap supaya semua saksi-saksi penting harus hadir pada persidangan berikutnya.
Seperti diketahui, nasib malang menimpa anak driver ojek online (ojol) bernama Naba Faiz Prasetya (10) warga Kapanewon Sewon, Bantul tersebut tewas usai makan sate yang dibawa sang ayah Bandiman dari seorang wanita misterius.
Belakangan diketahui yang memberi sate beracun itu adalah Nani. Nani ditangkap oleh petugas dari Polres Bantul pada 30 April 2021 jam 23.00 WIB di rumahnya di Padukuhan Cepokojajar, Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul.
Sate tersebut awalnya ditujukan untuk seorang pria bernama Tomy yang tinggal di Villa Bukit Asri, Kasihan, Bantul. Terungkap fakta bahwa Tomy merupakan anggota Satreskrim Polresta Jogja.
Nani didakwa telah melanggar 7 pasal, yang terdiri dari pasal 340 KUHP, 338 KUHP, pasal 80 ayat dan Pasal 78 ayat C tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal 353 ayat 3 KUHP, pasal 351 ayat 3, dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik