SuaraJogja.id - Sidang kelima kasus sate beracun akan digelar kembali pada 18 Oktober mendatang. Agendanya adalah menghadirkan saksi-saksi.
Untuk itu, tim penasehat hukum dari terdakwa Nani Apriliani Nurjaman (25) rencananya akan menghadirkan lima orang saksi. Saksi-saksi yang dihadirkan diharapkan bisa meringankan terdakwa.
"Rencana ada lima orang saksi yang dihadirkan. Saksi-saksi yang bisa meringankan terdakwa," kata salah satu penasehat terdakwa, R Anwar Ary Widodo seusai sidang pembacaan di PN Bantul, Senin (11/10/2021).
Selain itu, tidak menutup kemungkinan jika pihaknya akan mengundang ahli-ahli menyangkut kasus sate beracun ini.
Baca Juga: Rayakan HUT ke-40, Paguyuban Warkaban Bantul Gelar Wayang Kulit di TMII
"Selain menghadirkan saksi-saksi, kemungkinan kami juga akan menghadirkan ahli," tuturnya.
Dia menyampaikan, meski eksepsi yang diajukannya ditolak oleh Majelis Hakim, masih ada hal-hal yang diungkap dalam pledoi. Menurutnya, masih ada hal yang belum terungkap.
"Nanti yang jelas akan kami ungkap dalam pledoi," katanya.
Ihwal terdakwa yang tidak bisa dihadirkan lantaran terganjal aturan protokol kesehatan, tim penasehat hukum tidak mempersoalkan hal itu. Sebab, bila dihadirkan Nani harus melakukan tes swab.
"Setelah itu harus karantina 14 hari, sedangkan sidangnya rutin per satu minggu sekali. Enggak jadi masalah," ujar dia.
Baca Juga: Sri Sultan Soroti Cakupan Vaksinasi di Bantul, Dinkes Sebut Vaksinasi Masih Terus Dikebut
Namun, pihaknya berharap supaya semua saksi-saksi penting harus hadir pada persidangan berikutnya.
Seperti diketahui, nasib malang menimpa anak driver ojek online (ojol) bernama Naba Faiz Prasetya (10) warga Kapanewon Sewon, Bantul tersebut tewas usai makan sate yang dibawa sang ayah Bandiman dari seorang wanita misterius.
Belakangan diketahui yang memberi sate beracun itu adalah Nani. Nani ditangkap oleh petugas dari Polres Bantul pada 30 April 2021 jam 23.00 WIB di rumahnya di Padukuhan Cepokojajar, Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul.
Sate tersebut awalnya ditujukan untuk seorang pria bernama Tomy yang tinggal di Villa Bukit Asri, Kasihan, Bantul. Terungkap fakta bahwa Tomy merupakan anggota Satreskrim Polresta Jogja.
Nani didakwa telah melanggar 7 pasal, yang terdiri dari pasal 340 KUHP, 338 KUHP, pasal 80 ayat dan Pasal 78 ayat C tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal 353 ayat 3 KUHP, pasal 351 ayat 3, dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
Kelana Kebun Warna: The 101 Yogyakarta Hadirkan Pameran Seni Plastik yang Unik dan Menyentuh
-
BRI Dukung UMKM Sanrah Food Berkembang dari Warung ke Ekspor Global
-
Langgar Aturan Imigrasi, 14 WNA Dideportasi Imigrasi Yogyakarta
-
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat? MA Pangkas Hukuman Korupsi e-KTP, Pakar Geram!
-
Solo-Jogja Makin Lancar: Tol Klaten-Prambanan Beroperasi Penuh, Ini yang Perlu Anda Siapkan