SuaraJogja.id - Sidang kelima kasus sate beracun akan digelar kembali pada 18 Oktober mendatang. Agendanya adalah menghadirkan saksi-saksi.
Untuk itu, tim penasehat hukum dari terdakwa Nani Apriliani Nurjaman (25) rencananya akan menghadirkan lima orang saksi. Saksi-saksi yang dihadirkan diharapkan bisa meringankan terdakwa.
"Rencana ada lima orang saksi yang dihadirkan. Saksi-saksi yang bisa meringankan terdakwa," kata salah satu penasehat terdakwa, R Anwar Ary Widodo seusai sidang pembacaan di PN Bantul, Senin (11/10/2021).
Selain itu, tidak menutup kemungkinan jika pihaknya akan mengundang ahli-ahli menyangkut kasus sate beracun ini.
"Selain menghadirkan saksi-saksi, kemungkinan kami juga akan menghadirkan ahli," tuturnya.
Dia menyampaikan, meski eksepsi yang diajukannya ditolak oleh Majelis Hakim, masih ada hal-hal yang diungkap dalam pledoi. Menurutnya, masih ada hal yang belum terungkap.
"Nanti yang jelas akan kami ungkap dalam pledoi," katanya.
Ihwal terdakwa yang tidak bisa dihadirkan lantaran terganjal aturan protokol kesehatan, tim penasehat hukum tidak mempersoalkan hal itu. Sebab, bila dihadirkan Nani harus melakukan tes swab.
"Setelah itu harus karantina 14 hari, sedangkan sidangnya rutin per satu minggu sekali. Enggak jadi masalah," ujar dia.
Baca Juga: Rayakan HUT ke-40, Paguyuban Warkaban Bantul Gelar Wayang Kulit di TMII
Namun, pihaknya berharap supaya semua saksi-saksi penting harus hadir pada persidangan berikutnya.
Seperti diketahui, nasib malang menimpa anak driver ojek online (ojol) bernama Naba Faiz Prasetya (10) warga Kapanewon Sewon, Bantul tersebut tewas usai makan sate yang dibawa sang ayah Bandiman dari seorang wanita misterius.
Belakangan diketahui yang memberi sate beracun itu adalah Nani. Nani ditangkap oleh petugas dari Polres Bantul pada 30 April 2021 jam 23.00 WIB di rumahnya di Padukuhan Cepokojajar, Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul.
Sate tersebut awalnya ditujukan untuk seorang pria bernama Tomy yang tinggal di Villa Bukit Asri, Kasihan, Bantul. Terungkap fakta bahwa Tomy merupakan anggota Satreskrim Polresta Jogja.
Nani didakwa telah melanggar 7 pasal, yang terdiri dari pasal 340 KUHP, 338 KUHP, pasal 80 ayat dan Pasal 78 ayat C tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal 353 ayat 3 KUHP, pasal 351 ayat 3, dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
4.664 Kasus Perceraian di DIY, Trauma Anak Jadi Luka yang Jarang Dibahas
-
Tempat Hiburan di Jogja Ludes Terbakar, Owner Soroti Pemadaman Listrik Berulang
-
Seniman ARTJOG Lapor ke LBH, Soroti Dugaan Represi di Ruang Seni Yogyakarta
-
Menghadapi Krisis Iklim dari Desa: Sinergi KAGAMA dan UGM Lewat KKN-PPM 2026
-
Dorong Inovasi PAI dan Kualitas Pendidikan, UNY Bekali Guru dengan Project Based Learning