Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Senin, 25 Oktober 2021 | 15:31 WIB
Dokter Tyas Pramitasari bersaksi dalam sidang lanjutan kasus sate beracun di Pengadilan Negeri (PN) Bantul pada Senin (25/10/2021). (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

SuaraJogja.id - Sidang ketujuh kasus sate beracun dengan terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman (25) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul pada Senin (25/10/2021). Agenda sidang kali ini adalah keterangan dari saksi ahli.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim sebagai hakim ketua Aminuddin, serta anggota Sigit Subagyo dan Agus Supriyana. Selain itu juga ada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa. 

Adapun ketiga saksi yang dihadirkan adalah dua orang dokter dari RSUD Kota Jogja yaitu dr Tyas Pramitasari dan dr Diana Peripihastutia. Satunya ialah petugas dari Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Jogja Hari Waluyo. Para saksi ahli disumpah di bawah kitab suci Al-Quran sebelum memberikan keterangan.

Tyas menuturkan, pada 25 April 2021 sekitar pukul 17.59 WIB dia sedang berjaga di ruang IGD RSUD Kota Jogja. Saat itu, ada pasien bernama Naba Faiz Prasetya (10) yang diantar oleh kedua orang tuanya.

Baca Juga: Sambil Menahan Tangis, Nani Sebut Cinta Tomi Penuh Kebohongan di Sidang Sate Beracun

"Saat korban dibawa ke IGD RSUD Kota Jogja, Naba kondisinya sudah tidak sadarkan diri dan napasnya tersengal-sengal," kata dia saat ditanya oleh Majelis Hakim.

Selain itu, mulut Naba sudah mengeluarkan busa berwarna putih jernih. Kuku dan tangan korban pun berwarna kebiru-biruan.

"Jika ada seseorang dengan tanda seperti itu maka (kaki dan tangan berwarna biru) karena kekurangan napas," jelas dia.

Berdasarkan keterangan dari orang tuanya, anak mereka baru saja memakan sate lontong. Dari situlah, dia berasumsi jika anak itu keracunan.

"Karena ada indikasi keracunan maka saat itu dipasang monitor untuk mengukur vital sign. Ternyata denyut nadi di leher dan tangannya sangat lemah," paparnya.

Baca Juga: Pengakuan Aiptu Tomi Soal Sate Beracun, Mulai Pacaran dengan Nani sejak 2017

Lebih lanjut dia menerangkan bahwa penyebab lemahnya napas lantaran tidak ada sirkulasi yang baik untuk pernapasannya. Ada dua hal, menurutnya, yang bisa menyebabkan napas melemah yakni karena mekanisme atau kimia, dan bisa infeksi yang berat.

"Dari faktor mekanis karena ada sumbatan saluran pernapasannya, untuk dari sisi kimia karena menelan atau menghirup sesuatu. Sedangkan jika ada infeksi maka muncul tanda-tanda seperti batuk dalam waktu yang lama," kata dia.

Pihaknya saat itu berupaya untuk melakukan penanganan secara maksimal terhadap Naba, tetapi takdir berkata lain. Pada pukul 18.47 WIB, Naba dipastikan meninggal dunia.

"Korban meninggal pukul 18.47 WIB, jadi waktu penanganannya sekitar 48 menit," katanya.

Kala ditanya penyebab kematiannya, dia menyatakan bahwa untuk bisa memastikan penyebab kematiannya harus dilakukan autopsi.

"Kalau untuk tahu penyebab kematiannya harus melalui proses autopsi. Juga harus ada persetujuan dari pihak keluarganya supaya jenazah bisa diautopsi," tambahnya.

Seperti diketahui sate beracun itu dikirim oleh Nani yang ditujukan untuk Aiptu Tomi Astanto yang tinggal di Bukit Asri, Kasihan, Bantul. Makanan tersebut dititipkan Nani melalui driver ojek online (ojol) yakni Bandiman pada 25 April 2021. Nani menggunakan jasa driver ojol bernama Bandiman untuk mengantar sate tersebut.

Saat itu Nani menemui Bandiman yang berada di Masjid Nurul Iman, Jalan Gayam Umbulharjo, Kota Jogja. Meski begitu, Bandiman sama sekali tidak mengetahui jika sate tersebut mengandung racun.

Lantas Bandiman mengantarkannya ke alamat yang dituju. Namun, Aiptu Tomi sedang tidak ada di rumah dan yang berada di rumah adalah istrinya RA Maria Shita Resmi.

Merasa tidak mengenal dan memesan sate beracun itu, kemudian istrinya memberikannya kepada Bandiman. Sate itu dibawa pulang Bandiman untuk berbuka puasa bersama istri dan anaknya Naba Faiz Prasetya (10) untuk buka puasa. Usai memakannya, Naba malah keracunan hingga akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Jogja dan dinyatakan meninggal dunia.

Atas perbuatannya, Nani didakwa telah melanggar 7 pasal, yang terdiri dari pasal 340 KUHP, 338 KUHP, pasal 80 ayat dan Pasal 78 ayat C tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal 353 ayat 3 KUHP, pasal 351 ayat 3, dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun.

Load More