Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Senin, 15 November 2021 | 13:55 WIB
Agenda sidang kasus sate beracun dilaksanakan secara online di PN Bantul pada Senin (15/11/2021) dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU kepada terdakwa Nani Aprilia Nurjaman. - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

SuaraJogja.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus sate beracun Nani Apriliani Nurjaman (25) dengan hukuman 18 tahun penjara. Itu terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di ruang Cakra I, Pengadilan Negeri (PN) Bantul pada Senin (15/11/2021) pukul 10.00 WIB.

Pimpinan sidang yakni Majelis Hakim Aminuddin serta hakim anggota Sigit Subagyo dan Agus Supriyana. Dari tim JPU terdiri dari Sulisyadi, Meladissa Arwasari, Nur Hadi Yutama dan Ahmad Ali Fikri Pandela.

Sedangkan dari pihak penasihat hukum Nani yakni R Anwar Ary Widodo, Fajar Mulia dan Wanda Satria Atmaja.

Tim JPU menyatakan bahwa Nani didakwa bersalah melakukan tindak pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan kesatu pasal 340 KUHP. Masa tahanan selama 18 tahun yang didakwakan kepada Nani akan dikurangi masa tahanan selama dia ditahan di lapas perempuan di Wonosari.

Baca Juga: Hadir di Sidang Sate Beracun, Orang Tua Nani Mohon Keringanan Hukuman

"Nani dipidana penjara 18 tahun dikurangi masa penjara selama ditahan di lapas perempuan di Wonosari, Gunungkidul," paparnya.

Terdakwa Nani pun yang mendengar tuntutan tersebut menangis. Dia tidak banyak berkata-kata.

Sementara itu, Majelis Hakim Aminuddin menyampaikan, terdakwa bisa mengajukan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan yang diberikan. Tim penasihat hukum terdakwa diberi waktu satu minggu untuk segera mengajukan pleidoi.

"Tim penasihat hukum bisa mengajukan pleidoi ditunda sampai 22 November 2021," katanya.

Selain itu, Nani pun bisa mengajukan permohonan secara tertulis atau pembelaan juga. Dengan begitu, untuk terdakwa dan penasihat hukumnya bisa mengajukan dua hal.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Sate Beracun, Nani Telpon Orang Tua Ngaku Ingin Racuni Aiptu Tomi

"Berarti ada pembelaan dari Nani dan tim penasihat hukum mengajukan pleidoi secara tertulis pada November 2021," katanya.

Load More