SuaraJogja.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nani Apriliani Nurjaman (25) hukuman 18 tahun penjara kaitannya dengan sate beracun. Itu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul yang diselenggarakan secara daring, Senin (15/11/2021).
Pimpinan sidang yakni Majelis Hakim Aminuddin serta hakim anggota Sigit Subagyo dan Agus Supriyana. Dari tim JPU terdiri dari Sulisyadi, Meladissa Arwasari, Nur Hadi Yutama dan Ahmad Ali Fikri Pandela.
Sedangkan dari pihak penasihat hukum Nani yakni R Anwar Ary Widodo, Fajar Mulia dan Wanda Satria Atmaja.
R Anwar Ary Widodo menyatakan pihaknya keberatan dengan keputusan tersebut. Menurutnya, unsur pembunuhan berencana di Pasal 340 KUHP yang mana sate beracun tersebut salah sasaran tidak jadi dimakan oleh Aiptu Y Tomi Astanto.
Kendati demikian, dia tak menampik ada unsur kesengajaan untuk meracuni targetnya.
"Memang ada unsur sengaja tetapi tidak terpenuhinya unsur-unsur target si terdakwa tidak selesai (sate beracun justru menewaskan anak driver ojol). Percobaannya masuk tapi tidak selesai perbuatan hukumnya, kami merasa keberatan," ungkapnya seusai sidang.
Langkah berikutnya mereka akan mengajukan pembelaan atau pleidoi. Agenda pembacaan pleidoi sendiri dijadwalkan pada Senin (22/11/2021). Namun, pihaknya belum dapat menyampaikan seperti apa pleidoinya.
"Belum bisa disampaikan (pleidoinya) karena berkas tuntutan dari JPU belum kami terima. Setelah itu, kami siapkan nota pembelaannya," ujar dia.
Tim penasihat hukum Nani akan menyiapkan sesuatu yang bisa meringankan hukuman terdakwa.
"Tentu ada (keringanan hukuman) tapi belum bisa disebutkan. Mohon maaf belum bisa," terangnya.
Baca Juga: Hadir di Sidang Sate Beracun, Orang Tua Nani Mohon Keringanan Hukuman
Tim JPU menyatakan bahwa Nani didakwa bersalah melakukan tindak pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan kesatu pasal 340 KUHP. Masa tahanan selama 18 tahun yang didakwakan kepada Nani akan dikurangi masa tahanan selama dia ditahan di lapas perempuan di Wonosari.
"Nani dipidana penjara 18 tahun dikurangi masa penjara selama ditahan di lapas perempuan di Wonosari, Gunungkidul," paparnya.
Terdakwa Nani pun, yang mendengar tuntutan tersebut, menangis. Dia tidak banyak berkata-kata.
Sementara itu, Majelis Hakim Aminuddin menyampaikan, terdakwa bisa mengajukan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan yang diberikan. Tim penasihat hukum terdakwa diberi waktu satu minggu untuk segera mengajukan pleidoi.
"Tim penasihat hukum bisa mengajukan pleidoi ditunda sampai 22 November 2021," katanya.
Selain itu, Nani pun bisa mengajukan permohonan secara tertulis atau pembelaan juga. Dengan begitu, untuk terdakwa dan penasihat hukumnya bisa mengajukan dua hal.
Berita Terkait
-
Hadir di Sidang Sate Beracun, Orang Tua Nani Mohon Keringanan Hukuman
-
Sidang Lanjutan Kasus Sate Beracun, Nani Telpon Orang Tua Ngaku Ingin Racuni Aiptu Tomi
-
Saksi Ahli Ungkap Hasil Enam Sampel Kasus Sate Beracun, Ini Makanan yang Positif Sianida
-
Lanjutan Sidang Sate Beracun, Ini Kata Dokter yang Menangani Naba Faiz
-
Sidang Lanjutan Sate Beracun Kembali Digelar, Istri Aiptu Tomi Astanto Tidak Hadir
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Perempuan Ini Terjang Ombak 2 Meter Demi Kibarkan Bendera Merah Putih di Tengah Laut
-
Unjuk Rasa hingga Saling Dorong,Mahasiswa Papua Sebut Kolonialisme Masih Tumbuh
-
Upacara HUT RI ke-81 di Kulon Progo Berlangsung Tanpa Tenda Pejabat, Seluruh Peserta Berdiri Sejajar
-
Ketika Persoalan Bangsa Tak Kunjung Usai, Bendera 25 Meter Mengingatkan Arti Cinta Tanah Air
-
Civitas Akademika Jogja Pilih Sindir MBG, Kopdes hingga Korupsi Lewat Karnaval Kemerdekaan