SuaraJogja.id - Dua orang mahasiswa asal Jogja, terciduk membeli sejumlah minuman keras (miras) ilegal dari seorang penjual di wilayah Kota Jogja. Ditemukannya kasus tersebut berawal saat dua mahasiswa yang ditilang oleh Satlantas Polresta Yogyakarta.
Kabag Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja mengungkapkan satu orang penjual dijadikan tersangka dan menjalani persidangan pada Senin (29/11/2021).
"Benar satu orang yang disidangkan pagi tadi di PN Yogyakarta. Penjual sendiri mendistribusikan secara ilegal dan dijual kepada warga Jogja," terang Timbul dihubungi wartawan, Senin.
Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal saat dua mahasiswa asal Jogja berinisial PLH (18) dan SB (21) melintas di Jalan Abu Bakar Ali, Kelurahan Suryatmajan, Kemantren Danurejan, Kota Jogja.
"Kendaraan mereka tak dilengkapi dengan spion. Setelah kami periksa ternyata didapati minuman keras terdiri dari 2 botol Kawa-kawa, 1 Botol Anggur Merah, 1 botol Iceland dan dua botol Arak Bali," katanya.
Hasil tersebut selanjutnya dilaporkan dan dilanjutkan dengan interogasi. Dari keterangan mahasiswa mereka membeli dengan cara Cash on Delivery (COD) dari salah seorang penjual.
"Selanjutnya kami lakukan penelusuran penjual miras tersebut. Sekitar pukul 22.00 WIB kami menemukan penjual di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo tepatnya di bawah jembatan layang Danurejan," kata Timbul.
Penjual berinisial AS asal Wonogiri, Jawa Tengah diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polsek Danurejan. Pria 28 tahun tersebut masih berstatus mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi di DIY.
"Pengungkapan tersangka menyusul dengan diamankannya dua mahasiswa yang dikenai tilang di sekitar Jalan Abu Bakar Ali. Dari tangan AS ditemukan 2 botol kecil Arak Bali dan 1 botol besar Arak Bali," kata dia.
Baca Juga: Polresta Jogja Sita 9 Botol Miras, Pembeli dan Penjual Ikut Diamankan
Timbul menjelaskan ancaman untuk pelaku yang menjual miras ilegal bisa dikenai sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Selain itu penjual juga bisa dikenai Pasal 240 KUHP Tentang Membagikan Barang yang Membahayakan Jiwa dan Kesehatan. Kendati demikian pihaknya menyerahkan keputusan sanksi ke PN Jogja.
Berita Terkait
-
Polresta Jogja Sita 9 Botol Miras, Pembeli dan Penjual Ikut Diamankan
-
Satpol PP Jaksel Gerebek Kios Laundry Jual Miras Ilegal
-
Dianggap Menyinggung, Seorang Warga Inggris Laporkan Miras Buatan Hong Kong
-
Tujuh Orang Diamankan dalam Razia Syariat Islam di Lhokseumawe
-
MUI Desak Permendag Minuman Alkohol Dihapus: Untungkan Wisatawan, Rugikan Generasi Muda
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Kemarau Diprediksi hingga Desember, Kulon Progo Perpanjang Siaga Kekeringan
-
Cara PIMPASA Imigrasi Yogyakarta Cegah Perdagangan Orang Lewat Pangan dan Wayang
-
Direproduksi Antar Generasi, 200 Lebih Kasus Bullying Terjadi di Kota Jogja
-
Warganet Khawatir Girder Tol Jogja-Solo Rawan Roboh, Kontraktor Beri Penjelasan
-
Kasus Keracunan MBG Berulang di Jogja, Orang Tua Unjukrasa Desak Proses Hukum SPPG