SuaraJogja.id - Dua orang mahasiswa asal Jogja, terciduk membeli sejumlah minuman keras (miras) ilegal dari seorang penjual di wilayah Kota Jogja. Ditemukannya kasus tersebut berawal saat dua mahasiswa yang ditilang oleh Satlantas Polresta Yogyakarta.
Kabag Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja mengungkapkan satu orang penjual dijadikan tersangka dan menjalani persidangan pada Senin (29/11/2021).
"Benar satu orang yang disidangkan pagi tadi di PN Yogyakarta. Penjual sendiri mendistribusikan secara ilegal dan dijual kepada warga Jogja," terang Timbul dihubungi wartawan, Senin.
Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal saat dua mahasiswa asal Jogja berinisial PLH (18) dan SB (21) melintas di Jalan Abu Bakar Ali, Kelurahan Suryatmajan, Kemantren Danurejan, Kota Jogja.
"Kendaraan mereka tak dilengkapi dengan spion. Setelah kami periksa ternyata didapati minuman keras terdiri dari 2 botol Kawa-kawa, 1 Botol Anggur Merah, 1 botol Iceland dan dua botol Arak Bali," katanya.
Hasil tersebut selanjutnya dilaporkan dan dilanjutkan dengan interogasi. Dari keterangan mahasiswa mereka membeli dengan cara Cash on Delivery (COD) dari salah seorang penjual.
"Selanjutnya kami lakukan penelusuran penjual miras tersebut. Sekitar pukul 22.00 WIB kami menemukan penjual di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo tepatnya di bawah jembatan layang Danurejan," kata Timbul.
Penjual berinisial AS asal Wonogiri, Jawa Tengah diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polsek Danurejan. Pria 28 tahun tersebut masih berstatus mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi di DIY.
"Pengungkapan tersangka menyusul dengan diamankannya dua mahasiswa yang dikenai tilang di sekitar Jalan Abu Bakar Ali. Dari tangan AS ditemukan 2 botol kecil Arak Bali dan 1 botol besar Arak Bali," kata dia.
Baca Juga: Polresta Jogja Sita 9 Botol Miras, Pembeli dan Penjual Ikut Diamankan
Timbul menjelaskan ancaman untuk pelaku yang menjual miras ilegal bisa dikenai sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Selain itu penjual juga bisa dikenai Pasal 240 KUHP Tentang Membagikan Barang yang Membahayakan Jiwa dan Kesehatan. Kendati demikian pihaknya menyerahkan keputusan sanksi ke PN Jogja.
Berita Terkait
-
Polresta Jogja Sita 9 Botol Miras, Pembeli dan Penjual Ikut Diamankan
-
Satpol PP Jaksel Gerebek Kios Laundry Jual Miras Ilegal
-
Dianggap Menyinggung, Seorang Warga Inggris Laporkan Miras Buatan Hong Kong
-
Tujuh Orang Diamankan dalam Razia Syariat Islam di Lhokseumawe
-
MUI Desak Permendag Minuman Alkohol Dihapus: Untungkan Wisatawan, Rugikan Generasi Muda
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
PSIM Yogyakarta Rekrut Jop van der Avert, Pernah Hadapi Van Gastel di Liga Belanda
-
Menjelang Ramadan 2026, Ini Panduan Puasa Qadha dan Doa Buka Puasa yang Perlu Diketahui
-
Tren Kasus DBD di Kota Yogyakarta Menurun, Pengendalian Tetap Jadi Prioritas
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
MUI DIY Terbitkan Seruan Jelang Ramadan 1447 H, Soroti Potensi Perbedaan Awal Puasa