SuaraJogja.id - Dua orang mahasiswa asal Jogja, terciduk membeli sejumlah minuman keras (miras) ilegal dari seorang penjual di wilayah Kota Jogja. Ditemukannya kasus tersebut berawal saat dua mahasiswa yang ditilang oleh Satlantas Polresta Yogyakarta.
Kabag Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja mengungkapkan satu orang penjual dijadikan tersangka dan menjalani persidangan pada Senin (29/11/2021).
"Benar satu orang yang disidangkan pagi tadi di PN Yogyakarta. Penjual sendiri mendistribusikan secara ilegal dan dijual kepada warga Jogja," terang Timbul dihubungi wartawan, Senin.
Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal saat dua mahasiswa asal Jogja berinisial PLH (18) dan SB (21) melintas di Jalan Abu Bakar Ali, Kelurahan Suryatmajan, Kemantren Danurejan, Kota Jogja.
"Kendaraan mereka tak dilengkapi dengan spion. Setelah kami periksa ternyata didapati minuman keras terdiri dari 2 botol Kawa-kawa, 1 Botol Anggur Merah, 1 botol Iceland dan dua botol Arak Bali," katanya.
Hasil tersebut selanjutnya dilaporkan dan dilanjutkan dengan interogasi. Dari keterangan mahasiswa mereka membeli dengan cara Cash on Delivery (COD) dari salah seorang penjual.
"Selanjutnya kami lakukan penelusuran penjual miras tersebut. Sekitar pukul 22.00 WIB kami menemukan penjual di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo tepatnya di bawah jembatan layang Danurejan," kata Timbul.
Penjual berinisial AS asal Wonogiri, Jawa Tengah diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polsek Danurejan. Pria 28 tahun tersebut masih berstatus mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi di DIY.
"Pengungkapan tersangka menyusul dengan diamankannya dua mahasiswa yang dikenai tilang di sekitar Jalan Abu Bakar Ali. Dari tangan AS ditemukan 2 botol kecil Arak Bali dan 1 botol besar Arak Bali," kata dia.
Baca Juga: Polresta Jogja Sita 9 Botol Miras, Pembeli dan Penjual Ikut Diamankan
Timbul menjelaskan ancaman untuk pelaku yang menjual miras ilegal bisa dikenai sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Selain itu penjual juga bisa dikenai Pasal 240 KUHP Tentang Membagikan Barang yang Membahayakan Jiwa dan Kesehatan. Kendati demikian pihaknya menyerahkan keputusan sanksi ke PN Jogja.
Berita Terkait
-
Polresta Jogja Sita 9 Botol Miras, Pembeli dan Penjual Ikut Diamankan
-
Satpol PP Jaksel Gerebek Kios Laundry Jual Miras Ilegal
-
Dianggap Menyinggung, Seorang Warga Inggris Laporkan Miras Buatan Hong Kong
-
Tujuh Orang Diamankan dalam Razia Syariat Islam di Lhokseumawe
-
MUI Desak Permendag Minuman Alkohol Dihapus: Untungkan Wisatawan, Rugikan Generasi Muda
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Waspada Campak Mengintai di Musim Liburan: Kenali Gejala, Komplikasi, dan Pentingnya Vaksinasi!
-
Ingin Berwisata ke Lereng Merapi saat Libur Lebaran, Simak Aktivitas Vulkanik Gunung Merapi Sepekan
-
Ribuan Warga Ngalap Berkah Garebeg Syawal, Tradisi Bertahan di Tengah Gempuran Modernisasi
-
Kini Nasabah Bisa Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo
-
BRI Sediakan Berbagai Layanan Keuangan Andal untuk Kebutuhan Nasabah Sepanjang Libur Lebaran