SuaraJogja.id - Dua orang mahasiswa asal Jogja, terciduk membeli sejumlah minuman keras (miras) ilegal dari seorang penjual di wilayah Kota Jogja. Ditemukannya kasus tersebut berawal saat dua mahasiswa yang ditilang oleh Satlantas Polresta Yogyakarta.
Kabag Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja mengungkapkan satu orang penjual dijadikan tersangka dan menjalani persidangan pada Senin (29/11/2021).
"Benar satu orang yang disidangkan pagi tadi di PN Yogyakarta. Penjual sendiri mendistribusikan secara ilegal dan dijual kepada warga Jogja," terang Timbul dihubungi wartawan, Senin.
Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal saat dua mahasiswa asal Jogja berinisial PLH (18) dan SB (21) melintas di Jalan Abu Bakar Ali, Kelurahan Suryatmajan, Kemantren Danurejan, Kota Jogja.
Baca Juga: Polresta Jogja Sita 9 Botol Miras, Pembeli dan Penjual Ikut Diamankan
"Kendaraan mereka tak dilengkapi dengan spion. Setelah kami periksa ternyata didapati minuman keras terdiri dari 2 botol Kawa-kawa, 1 Botol Anggur Merah, 1 botol Iceland dan dua botol Arak Bali," katanya.
Hasil tersebut selanjutnya dilaporkan dan dilanjutkan dengan interogasi. Dari keterangan mahasiswa mereka membeli dengan cara Cash on Delivery (COD) dari salah seorang penjual.
"Selanjutnya kami lakukan penelusuran penjual miras tersebut. Sekitar pukul 22.00 WIB kami menemukan penjual di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo tepatnya di bawah jembatan layang Danurejan," kata Timbul.
Penjual berinisial AS asal Wonogiri, Jawa Tengah diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polsek Danurejan. Pria 28 tahun tersebut masih berstatus mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi di DIY.
"Pengungkapan tersangka menyusul dengan diamankannya dua mahasiswa yang dikenai tilang di sekitar Jalan Abu Bakar Ali. Dari tangan AS ditemukan 2 botol kecil Arak Bali dan 1 botol besar Arak Bali," kata dia.
Baca Juga: Satpol PP Jaksel Gerebek Kios Laundry Jual Miras Ilegal
Timbul menjelaskan ancaman untuk pelaku yang menjual miras ilegal bisa dikenai sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Selain itu penjual juga bisa dikenai Pasal 240 KUHP Tentang Membagikan Barang yang Membahayakan Jiwa dan Kesehatan. Kendati demikian pihaknya menyerahkan keputusan sanksi ke PN Jogja.
Berita Terkait
-
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Diduga Tenggak Whisky, Ini 4 Bahaya Alkohol Untuk Kesehatan
-
Viral Foto Diduga Bahlil, Telponan dengan Botol Minuman Keras di Sampingnya
-
Heboh Anggota Paskibraka di Medan Pamer Miras Usai Bertugas, Ini Penjelasan Kesbangpol
-
Intip Pemusnahan 162.708 Miras dan 12 Juta Rokok Ilegal
-
Ribut 'Mana Lebih Dulu: Telur atau Ayam', Pria di Sulawesi Tenggara Tega Bunuh Teman Sendiri
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
Terkini
-
Video Asusila Mirip Anggota DPRD Gunungkidul Tersebar, Begini Respon Ketua DPRD
-
Sidak Pasar Jelang Nataru, Mendag: Harga Minyakita Akan Normal Pekan Ini
-
Imbas Kecurangan Takaran BBM di Sleman, Bupati Perketat Sertifikasi Tera SPBU
-
Mendag Sidak SPBU yang Diduga Curang di Sleman, Rugikan Konsumen Rp1,4 Miliar per Tahun
-
Sunarso Dinobatkan Sebagai The Best CEO untuk Most Expansive Sustainable Financing Activities