SuaraJogja.id - Apa saja fungsi APBN? APBN merupakan rincian daftar yang dibuat secara sistematis berisi rencana penerimaan dan pengeluaran Negara selama satu tahun anggaran Mulai dari awal Januari hingga akhir Desember.
APBN terdiri dari tiga komponen utama, yaitu pendapatan Negara, belanja Negara, dan pembiayaan Negara. APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan undang-undang.
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan dasar hokum yang paling tinggi dalam struktur perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu, pengaturan mengenai keuangan Negara selalu didasarkan pada Undang-Undang ini, khususnya dalam bab VII Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen IV pasa 23 mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan, bahwa APBN menjadi sebuah daftar yang memuat rincian berbagai sumber pendapatan Negara dan jenis-jenis pengeluaran Negara dalam satu tahun.
Baca Juga: Tugas, Wewenang dan Fungsi DPR: Legislasi, Anggaran Hingga Pengawasan
Agar lebih paham lagi terkait pengertian dan fungsi APBN, simak penjelasan berikut ini.
Fungsi APBN
Sebagai rancangan pengelolaan pendapatan dan pengeluaran Negara, APBN memiliki beberapa fungsi, di antaranya:
- Fungsi Alokasi APBN yang dilaksanakan agar pemerintah dapat membagi pendapatan Negara yang diterima sesuai dengan target atau sasaran yang diinginkan. Seperti menetapakan besarnya anggaran untuk belanja gaji pegawai, belanja barang dan anggaran pembangunan suatu proyek.
- Fungsi distribusi APBN dibuat agar pemerintah dapat menyalurkan pendapatan Negara secara adil dan merata. Adanya fungsi ini diharapkan membuat pemerintah mampu memperbaiki distribusi pendapatan masyarakat.
- Fungsi Stabilisasi APBN, digunakan pemerintah untuk menstabilkan keadaan ekonomi Negara agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti pada saat terjadi inflasi, harga barang dan jasa cenderung naik. Maka pemerintah dapat menstabilkan perekonomian dengan cara menaikan pajak, dengan tujuan jumlah uang yang beredar dapat dikurangi dan harga dapat kembali turun.
- Fungsi Otorisasi APBN, dibuat sebagai dasar pelaksanaan pendapatan dan belanja Negara pada tahun yang sedang berjalan. Adanya fungsi ini, membuat pembelanjaan dan pendapatan Negara nantinya, bisa dipertanggungjawabkan pada rakyat.
- Fungsi Perencanaan APBN, menjadi acuan bagi Negara untuk bisa merencanakan berbagai kegiatannya dalam satu tahun. Artinya, jika anggaran belanja sudah tersusun rapi, maka Negara bisa dengan mudah membuat rencana kegiatan guna mendukung pembelanjaan tersebut.
- Fungsi Pengawasan APBN, berfungsi sebagai pengawasan, artinya, pembuatan rencana anggaran bisa menjadi pedoman untuk menilai segala jenis aktivitas penyelenggaraan pemerintah. Melalui fungsi ini, masyarakat akan lebih mudah menilai ketepatan pemerintah dalam menggunakan uang Negara.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara pasal 1, APBN adalah sebuah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Rencana keuangan Negara ini ditetapkan setiap tahun yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab demi kemakmuran rakyat.
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta APBN 2022 Harus Dirancang Responsif, Antisipasif dan Fleksibel
Terdapat dua tujuan utama dibentuknya APBN. Yang pertama yakni, APBN dirancang guna memelihara serta menjaga tingkat stabilitas perekonomian Negara dan juga mencegah adanya deficit Negara.
Kemudian yang kedua adalah sebagai suatu pedoman dalam hal penerimaan serta pengeluaran Negara dalam proses penyelenggaraan aktivitas Negara. Kegiatan tersebut, juga haris diiringi dengan adanya peningkatan peluang kerja untuk meningkatkan perekonomian dan kemakmuran rakyat.
Sekian penjelasan tentang fungsi APBN beserta pengertian dan tujuan utamanya.
Kontributor : Raditya Hermansyah
Berita Terkait
-
Dahlan Iskan: Di Danantara, Uang Rp150 Triliun Jadi Bernilai Rp1.000 Triliun
-
Prabowo Gaungkan Efisiensi, Tapi Jumlah Menteri Terbanyak di Dunia
-
Tak Adil Terapkan Efisiensi Anggaran, Prabowo Disarankan Potong 8 Persen Pagu K/L Lain Bisa Dapat Rp194,3 Triliun
-
Terungkap! Pemangkasan Anggaran Dilakukan Sepihak oleh Pemerintah Pusat
-
Siap-siap Jalan Berlubang! 47 Ribu Kilometer Jalan Terancam Tak Terawat Imbas Efisiensi Anggaran
Tag
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Upaya Tekan Kasus Kemiskinan, Kulon Progo Luncurkan BPNT APBD 2025
-
Prabowo Bentuk Danantara, Tokoh Kritik Jokowi Jadi Dewas: 'Tuntut Diadili, Kok Jadi Pengawas?'
-
Cegah Antraks Masuk Bantul, Pasar Hewan dan Kandang Ternak Diawasi Ketat
-
Sita Kursi dan Meja, Satpol PP Tertibkan PKL Bandel di Kotabaru Yogyakarta
-
Tak Perlu Panik Buying jelang Ramadan, Harga Pangan di Kulon Progo Terkendali