SuaraJogja.id - Apa saja fungsi APBN? APBN merupakan rincian daftar yang dibuat secara sistematis berisi rencana penerimaan dan pengeluaran Negara selama satu tahun anggaran Mulai dari awal Januari hingga akhir Desember.
APBN terdiri dari tiga komponen utama, yaitu pendapatan Negara, belanja Negara, dan pembiayaan Negara. APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan undang-undang.
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan dasar hokum yang paling tinggi dalam struktur perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu, pengaturan mengenai keuangan Negara selalu didasarkan pada Undang-Undang ini, khususnya dalam bab VII Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen IV pasa 23 mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan, bahwa APBN menjadi sebuah daftar yang memuat rincian berbagai sumber pendapatan Negara dan jenis-jenis pengeluaran Negara dalam satu tahun.
Agar lebih paham lagi terkait pengertian dan fungsi APBN, simak penjelasan berikut ini.
Fungsi APBN
Sebagai rancangan pengelolaan pendapatan dan pengeluaran Negara, APBN memiliki beberapa fungsi, di antaranya:
- Fungsi Alokasi APBN yang dilaksanakan agar pemerintah dapat membagi pendapatan Negara yang diterima sesuai dengan target atau sasaran yang diinginkan. Seperti menetapakan besarnya anggaran untuk belanja gaji pegawai, belanja barang dan anggaran pembangunan suatu proyek.
- Fungsi distribusi APBN dibuat agar pemerintah dapat menyalurkan pendapatan Negara secara adil dan merata. Adanya fungsi ini diharapkan membuat pemerintah mampu memperbaiki distribusi pendapatan masyarakat.
- Fungsi Stabilisasi APBN, digunakan pemerintah untuk menstabilkan keadaan ekonomi Negara agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti pada saat terjadi inflasi, harga barang dan jasa cenderung naik. Maka pemerintah dapat menstabilkan perekonomian dengan cara menaikan pajak, dengan tujuan jumlah uang yang beredar dapat dikurangi dan harga dapat kembali turun.
- Fungsi Otorisasi APBN, dibuat sebagai dasar pelaksanaan pendapatan dan belanja Negara pada tahun yang sedang berjalan. Adanya fungsi ini, membuat pembelanjaan dan pendapatan Negara nantinya, bisa dipertanggungjawabkan pada rakyat.
- Fungsi Perencanaan APBN, menjadi acuan bagi Negara untuk bisa merencanakan berbagai kegiatannya dalam satu tahun. Artinya, jika anggaran belanja sudah tersusun rapi, maka Negara bisa dengan mudah membuat rencana kegiatan guna mendukung pembelanjaan tersebut.
- Fungsi Pengawasan APBN, berfungsi sebagai pengawasan, artinya, pembuatan rencana anggaran bisa menjadi pedoman untuk menilai segala jenis aktivitas penyelenggaraan pemerintah. Melalui fungsi ini, masyarakat akan lebih mudah menilai ketepatan pemerintah dalam menggunakan uang Negara.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara pasal 1, APBN adalah sebuah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Rencana keuangan Negara ini ditetapkan setiap tahun yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab demi kemakmuran rakyat.
Baca Juga: Tugas, Wewenang dan Fungsi DPR: Legislasi, Anggaran Hingga Pengawasan
Terdapat dua tujuan utama dibentuknya APBN. Yang pertama yakni, APBN dirancang guna memelihara serta menjaga tingkat stabilitas perekonomian Negara dan juga mencegah adanya deficit Negara.
Kemudian yang kedua adalah sebagai suatu pedoman dalam hal penerimaan serta pengeluaran Negara dalam proses penyelenggaraan aktivitas Negara. Kegiatan tersebut, juga haris diiringi dengan adanya peningkatan peluang kerja untuk meningkatkan perekonomian dan kemakmuran rakyat.
Sekian penjelasan tentang fungsi APBN beserta pengertian dan tujuan utamanya.
Kontributor : Raditya Hermansyah
Tag
Berita Terkait
-
Belanja Subsidi & Kompensasi Naik 44% ke Rp 233 T, Purbaya Akui Gegara BBM hingga Pelemahan Rupiah
-
Purbaya: APBN Tak Bisa Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan
-
PSSI Respons Keresahan Prabowo Timnas Indonesia Gagal ke Piala Dunia: Butuh APBN
-
Ekonom Wanti-wanti Defisit APBN Bisa Lebihi 3% Jika Harga Minyak Dunia Tembus Segini
-
Biaya Haji 2027 Naik Rp20 Juta, DPR Tolak Subsidi APBN: Bermasalah Secara Syariat!
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Ramai di Threads, Dosen Farmasi UMY Diduga Lecehkan Mahasiswi, Kampus Panggil yang Bersangkutan
-
Peringati 250 Tahun AS, Kedutaan Besar AS Gelar Pelatihan Jurnalisme Mobile di Yogyakarta
-
Jogja Laptop Festival 2026: Axioo Suguhkan Hype AMD X1 dan Pongo 535
-
Kejagung Bergerak, Seluruh Titik SPPG DIY Disisir Kejati
-
Kemenpar Dorong Penerbangan Langsung India-YIA, Bidik Kenaikan Wisatawan ke Yogyakarta