SuaraJogja.id - Apa saja fungsi APBN? APBN merupakan rincian daftar yang dibuat secara sistematis berisi rencana penerimaan dan pengeluaran Negara selama satu tahun anggaran Mulai dari awal Januari hingga akhir Desember.
APBN terdiri dari tiga komponen utama, yaitu pendapatan Negara, belanja Negara, dan pembiayaan Negara. APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan undang-undang.
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan dasar hokum yang paling tinggi dalam struktur perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu, pengaturan mengenai keuangan Negara selalu didasarkan pada Undang-Undang ini, khususnya dalam bab VII Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen IV pasa 23 mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan, bahwa APBN menjadi sebuah daftar yang memuat rincian berbagai sumber pendapatan Negara dan jenis-jenis pengeluaran Negara dalam satu tahun.
Agar lebih paham lagi terkait pengertian dan fungsi APBN, simak penjelasan berikut ini.
Fungsi APBN
Sebagai rancangan pengelolaan pendapatan dan pengeluaran Negara, APBN memiliki beberapa fungsi, di antaranya:
- Fungsi Alokasi APBN yang dilaksanakan agar pemerintah dapat membagi pendapatan Negara yang diterima sesuai dengan target atau sasaran yang diinginkan. Seperti menetapakan besarnya anggaran untuk belanja gaji pegawai, belanja barang dan anggaran pembangunan suatu proyek.
- Fungsi distribusi APBN dibuat agar pemerintah dapat menyalurkan pendapatan Negara secara adil dan merata. Adanya fungsi ini diharapkan membuat pemerintah mampu memperbaiki distribusi pendapatan masyarakat.
- Fungsi Stabilisasi APBN, digunakan pemerintah untuk menstabilkan keadaan ekonomi Negara agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti pada saat terjadi inflasi, harga barang dan jasa cenderung naik. Maka pemerintah dapat menstabilkan perekonomian dengan cara menaikan pajak, dengan tujuan jumlah uang yang beredar dapat dikurangi dan harga dapat kembali turun.
- Fungsi Otorisasi APBN, dibuat sebagai dasar pelaksanaan pendapatan dan belanja Negara pada tahun yang sedang berjalan. Adanya fungsi ini, membuat pembelanjaan dan pendapatan Negara nantinya, bisa dipertanggungjawabkan pada rakyat.
- Fungsi Perencanaan APBN, menjadi acuan bagi Negara untuk bisa merencanakan berbagai kegiatannya dalam satu tahun. Artinya, jika anggaran belanja sudah tersusun rapi, maka Negara bisa dengan mudah membuat rencana kegiatan guna mendukung pembelanjaan tersebut.
- Fungsi Pengawasan APBN, berfungsi sebagai pengawasan, artinya, pembuatan rencana anggaran bisa menjadi pedoman untuk menilai segala jenis aktivitas penyelenggaraan pemerintah. Melalui fungsi ini, masyarakat akan lebih mudah menilai ketepatan pemerintah dalam menggunakan uang Negara.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara pasal 1, APBN adalah sebuah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Rencana keuangan Negara ini ditetapkan setiap tahun yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab demi kemakmuran rakyat.
Baca Juga: Tugas, Wewenang dan Fungsi DPR: Legislasi, Anggaran Hingga Pengawasan
Terdapat dua tujuan utama dibentuknya APBN. Yang pertama yakni, APBN dirancang guna memelihara serta menjaga tingkat stabilitas perekonomian Negara dan juga mencegah adanya deficit Negara.
Kemudian yang kedua adalah sebagai suatu pedoman dalam hal penerimaan serta pengeluaran Negara dalam proses penyelenggaraan aktivitas Negara. Kegiatan tersebut, juga haris diiringi dengan adanya peningkatan peluang kerja untuk meningkatkan perekonomian dan kemakmuran rakyat.
Sekian penjelasan tentang fungsi APBN beserta pengertian dan tujuan utamanya.
Kontributor : Raditya Hermansyah
Tag
Berita Terkait
-
Sebut Ada Arahan dari Prabowo, Menkeu Tolak Bayar Utang Kereta Cepat Pakai APBN
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
-
Isu Kerenggangan Purbaya-Luhut Panas, Tak Saling Tegur Sapa Saat Sidang Kabinet
-
Mahfud MD Pertanyakan Kejanggalan Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Menkeu Purbaya Tolak Usul Batas Defisit APBN di Atas 3 Persen
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
Terkini
-
Jelang PSIM vs Dewa United: Van Gastel Soroti Dua Masalah Krusial dan Waspadai Ketangguhan Tim Tamu
-
Aman & Tertib? Polda DIY Klaim 18 Unjuk Rasa di Oktober Berjalan Lancar, Ini Faktanya
-
Dari Wayang hingga Seni Kontemporer: Biennale Jogja 2025 Siap Gebrak Yogyakarta
-
1 Tahun Prabowo-Gibran, Trah HB II Kritik Keras: Pemerintah Lamban Kembalikan Manuskrip Rampasan Geger Sepehi
-
Ambarrukmo Atisomya Hadirkan Kemewahan Warisan Budaya dan Pengalaman Tak Tertandingi di Yogyakarta