SuaraJogja.id - Apa saja fungsi APBN? APBN merupakan rincian daftar yang dibuat secara sistematis berisi rencana penerimaan dan pengeluaran Negara selama satu tahun anggaran Mulai dari awal Januari hingga akhir Desember.
APBN terdiri dari tiga komponen utama, yaitu pendapatan Negara, belanja Negara, dan pembiayaan Negara. APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan undang-undang.
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan dasar hokum yang paling tinggi dalam struktur perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu, pengaturan mengenai keuangan Negara selalu didasarkan pada Undang-Undang ini, khususnya dalam bab VII Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen IV pasa 23 mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan, bahwa APBN menjadi sebuah daftar yang memuat rincian berbagai sumber pendapatan Negara dan jenis-jenis pengeluaran Negara dalam satu tahun.
Baca Juga: Tugas, Wewenang dan Fungsi DPR: Legislasi, Anggaran Hingga Pengawasan
Agar lebih paham lagi terkait pengertian dan fungsi APBN, simak penjelasan berikut ini.
Sebagai rancangan pengelolaan pendapatan dan pengeluaran Negara, APBN memiliki beberapa fungsi, di antaranya:
- Fungsi Alokasi APBN yang dilaksanakan agar pemerintah dapat membagi pendapatan Negara yang diterima sesuai dengan target atau sasaran yang diinginkan. Seperti menetapakan besarnya anggaran untuk belanja gaji pegawai, belanja barang dan anggaran pembangunan suatu proyek.
- Fungsi distribusi APBN dibuat agar pemerintah dapat menyalurkan pendapatan Negara secara adil dan merata. Adanya fungsi ini diharapkan membuat pemerintah mampu memperbaiki distribusi pendapatan masyarakat.
- Fungsi Stabilisasi APBN, digunakan pemerintah untuk menstabilkan keadaan ekonomi Negara agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti pada saat terjadi inflasi, harga barang dan jasa cenderung naik. Maka pemerintah dapat menstabilkan perekonomian dengan cara menaikan pajak, dengan tujuan jumlah uang yang beredar dapat dikurangi dan harga dapat kembali turun.
- Fungsi Otorisasi APBN, dibuat sebagai dasar pelaksanaan pendapatan dan belanja Negara pada tahun yang sedang berjalan. Adanya fungsi ini, membuat pembelanjaan dan pendapatan Negara nantinya, bisa dipertanggungjawabkan pada rakyat.
- Fungsi Perencanaan APBN, menjadi acuan bagi Negara untuk bisa merencanakan berbagai kegiatannya dalam satu tahun. Artinya, jika anggaran belanja sudah tersusun rapi, maka Negara bisa dengan mudah membuat rencana kegiatan guna mendukung pembelanjaan tersebut.
- Fungsi Pengawasan APBN, berfungsi sebagai pengawasan, artinya, pembuatan rencana anggaran bisa menjadi pedoman untuk menilai segala jenis aktivitas penyelenggaraan pemerintah. Melalui fungsi ini, masyarakat akan lebih mudah menilai ketepatan pemerintah dalam menggunakan uang Negara.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara pasal 1, APBN adalah sebuah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Rencana keuangan Negara ini ditetapkan setiap tahun yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab demi kemakmuran rakyat.
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta APBN 2022 Harus Dirancang Responsif, Antisipasif dan Fleksibel
Terdapat dua tujuan utama dibentuknya APBN. Yang pertama yakni, APBN dirancang guna memelihara serta menjaga tingkat stabilitas perekonomian Negara dan juga mencegah adanya deficit Negara.
Kemudian yang kedua adalah sebagai suatu pedoman dalam hal penerimaan serta pengeluaran Negara dalam proses penyelenggaraan aktivitas Negara. Kegiatan tersebut, juga haris diiringi dengan adanya peningkatan peluang kerja untuk meningkatkan perekonomian dan kemakmuran rakyat.
Sekian penjelasan tentang fungsi APBN beserta pengertian dan tujuan utamanya.
Kontributor : Raditya Hermansyah
Berita Terkait
-
Pemerintah Gelontorkan Rp24,44 Triliun untuk Stimulus Ekonomi
-
Program 3 Juta Rumah: Solusi atau Beban Baru Rp14,4 Triliun per Tahun?
-
Puan Maharani Setuju Efisiensi Anggaran 2026 : Asal untuk Rakyat
-
Parpol Didanai Negara: Solusi atau Jebakan Korupsi Baru?
-
Sri Mulyani Ungkap Program Efisiensi Anggaran Prabowo Berlanjut Hingga 2026
Tag
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
KPK Dapat Kekuatan Super Baru? Bergabung OECD, Bisa Sikat Korupsi Lintas Negara
-
Pemkab Sleman Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Terpenuhi, Ternak dari Luar Daerah jadi Opsi
-
8 Tersangka, 53 Miliar Raib: KPK Sikat Habis Mafia Pungli TKA di Kemenaker
-
Dapur Kurban Terbuka, Gotong Royong Warga Kauman Yogyakarta di Hari Idul Adha
-
Masjid Gedhe Kauman Sembelih Puluhan Hewan Kurban, Ada dari Gubernur DIY