"Sebenarnya itu kan suporter mereka sendiri, hari ini akan kami lakukan mediasi dengan manajemen PSS, tergantung bagaimana keputusan pihak pelapor," kata Rony.
Namun karena ini sudah masuk peristiwa pidana ia menjelaskan, pelaku diancam dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 Tahun penjara. Lalu tersangka juga dikenai Pasal 170 KUHP, Pasal 406 dimana masing-masing diancam dengan kurungan penjara 5 tahun dan 2 tahun 8 bulan.
Sebelumnya, kantor PSS Sleman yang berada di Jalan Raya Randugowang, RT 1/RW 17, Sariharjo, Ngaglik, dibakar oleh orang tidak dikenal, Minggu (28/11/2021) sore.
Pelaku terekam kamera CCTV menyiram beberapa sudut ruangan dengan bensin. Selanjutnya pria berjaket hitam tersebut menyulut api hingga menimbulkan kobaran api. Pelaku lalu melempar sisa botol berisi cairan tersebut dan meninggalkan lokasi.
Berita Terkait
-
Pembunuh Wanita di Ngemplak Curi CPU ATM, BRI Respons Kasus Nasabah Kehilangan Rp38,4 Juta
-
Dalami Pembakaran Omah PSS Sleman, Polisi Sudah Identifikasi Para Pelaku
-
PKL Malioboro Syok Dipaksa Pindah, Polisi Buru Pembakar Omah PSS
-
Selidiki Lewat CCTV, Polisi Buru Pelaku Pembakaran Omah PSS Sleman
-
Bupati Sleman Minta Polisi Usut Kejadian Omah PSS Dibakar Orang Tak Dikenal
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Kejari Sleman Bantah Klaim Sakit, Tegaskan Raudi Akmal Memenuhi Syarat Penahanan
-
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Raudi Akmal: Pengadilan Sudah Nyatakan Saya Tak Terlibat
-
Penetapan Tersangka Raudi Akmal Dipertanyakan, Kuasa Hukum Singgung Putusan Pengadilan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Kades Curhat Harus Urus Kopdes hingga Program Lain Terabaikan, Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD DIY