Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 01 Desember 2021 | 13:04 WIB
Polres Sleman menunjukkan sejumlah barang bukti berupa jaket yang digunakan tersangka pembakaran ruangan di Omah PSS Sleman, saat konferensi pers di Mapolres Sleman, Rabu (1/12/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

"Sebenarnya itu kan suporter mereka sendiri, hari ini akan kami lakukan mediasi dengan manajemen PSS, tergantung bagaimana keputusan pihak pelapor," kata Rony.

Namun karena ini sudah masuk peristiwa pidana ia menjelaskan, pelaku diancam dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 Tahun penjara. Lalu tersangka juga dikenai Pasal 170 KUHP, Pasal 406 dimana masing-masing diancam dengan kurungan penjara 5 tahun dan 2 tahun 8 bulan.

Sebelumnya, kantor PSS Sleman yang berada di Jalan Raya Randugowang, RT 1/RW 17, Sariharjo, Ngaglik, dibakar oleh orang tidak dikenal, Minggu (28/11/2021) sore.

Pelaku terekam kamera CCTV menyiram beberapa sudut ruangan dengan bensin. Selanjutnya pria berjaket hitam tersebut menyulut api hingga menimbulkan kobaran api. Pelaku lalu melempar sisa botol berisi cairan tersebut dan meninggalkan lokasi.

Baca Juga: Pembunuh Wanita di Ngemplak Curi CPU ATM, BRI Respons Kasus Nasabah Kehilangan Rp38,4 Juta

Load More