Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 01 Desember 2021 | 14:31 WIB
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rony Prasadana memberi keterangan pada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Sleman, Rabu (1/12/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

"Motifnya karena kecewa dengan PSS Sleman yang kalah bertanding. Setelah itu mereka ke Omah PSS dan DG membakar ruangan," ujar dia.

Sejumlah barang bukti iiut diamankan, seperti jaket yang dikenakan tersangka, masker serta satu botol air mineral yang sudah terbakar.

Adapun pelaku diancam dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 Tahun penjara. Lalu tersangka juga dikenai Pasal 170 KUHP, Pasal 406 dimana masing-masing diancam dengan kurungan penjara 5 tahun dan 2 tahun 8 bulan.

Baca Juga: Naik 5,12 Persen, Kini UMK Sleman Rp2 Juta

Load More