Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Rabu, 01 Desember 2021 | 14:33 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan seksual - (Suara.com/Ema Rohimah)

SuaraJogja.id - Pemberhentian secara tidak hormat dilakukan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia, atau BEM UI, terhadap Syahrul Badri, anggota yang diduga terlibat tindak kekerasan seksual. Pemecatan Syahrul Badri ini diumumkan BEM UI melalui media sosial, salah satunya akun Twitter @BEMUI_Official, Selasa (30/11/2021).

"PEMBERHENTIAN TIDAK HORMAT DAN RESHUFFLE FUNGSIONARIS BEM UI 2021," tulis BEM UI dalam utas tersebut.

Syahrul Badri dipecat BEM UI dari posisinya sebagai Kepala Departemen Aksi dan Propaganda BEM UI 2021 terkait kekerasan seksual yang dilaporkan korban.

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Nomor: 1783/SK/KETUA/BEMUI/XI/2021 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Syahrul Badri sebagai Kepala Departemen Aksi dan Propaganda Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Periode 2021, korban melaporkan tindakan kekerasan seksual mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat UI tersebut pada 23 November 2021 pukul 00.20 WIB.

Baca Juga: Dekan FISIP Belum Dicopot, Unri Bakal Bikin Aturan Cegah Kekerasan Seksual

Korban melapor melalui Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI 2021 Ginanjar Ariyasuta Eka Nugraha. Atas persetujuan korban, laporan lalu diteruskan ke Ketua BEM UI 2021 Leon Alvinda Putra hingga HopeHelps UI pada pukul 13.00 WIB.

Lantas, keesokannya, 24 November 2021 pukul 16.00 WIB, BEM UI dan HopeHelps mengadakan pertemuan untuk mendengar kronologi kejadian dari korban. Kemudian disimpulkan bahwa kejadian yang dilaporkan korban merupakan dugaan tindakan kekerasan seksual.

"Bahwa pada tanggal 25 november 2021 pukul 23.07 WIB telah diterima laporan dugaan tindakan kekerasan seksual dari HopeHelps Universitas Indonesia kepada Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia," bunyi salah satu poin pernyataan pada SK tersebut.

Selain kesaksian korban, terdapat pula bukti-bukti pendukung berupa tangkapan layar percakapan yang mengarah pada kekerasan seksual.

Gerak cepat, pada 26 November 2021 pukul 19.00 WIB, BEM UI mendengar keterangan dari Syahrul Badri.

Baca Juga: Pemprov Sumsel Dampingi Mahasiswi Unsri Korban Kekerasan Seksual Lapor Polisi

"Bahwa pada forum tersebut Saudara Syahrul badri dengan nomor Pokok Mahasiswa 186206334 Mahasiswa Fakultas Kesehatan masyarakat Universitas indonesia membenarkan kronologi yang diceritakan korban namun dia bersikeras bahwa hal itu dilakukan atas dasar persetujuan," lanjut isi SK pemecatan Syahrul badri dari BEM UI.

Namun, Syahrul Badri tak dapat memberi bukti yang mendukung pengakuannya dan menolak menceritakan kronologi lengkap versinya. Selain itu, ia juga dinyatakan tidak mampu serta menolak menjawab pertanyaan yang diajukan BEM UI.

Syahrul Badri kemudian meminta waktu untuk menyiapkan bukti, hingga forum kembali dibuka pada 28 november 2021. Namun, ia justru tidak hadir. BEM UI pun sempat mengundnagnya di forum terakhir pada 29 November 2021 pukul 16.00 WIB, tetapi lagi-lagi tidak dihadiri oleh terduga pelaku kekerasan seksual tersebut.

Ketika dihubungi pun, Syahrul Badri tidak pernah memberi respons. Ia juga tidak bisa membantah bukti-bukti dari laporan korban.

Sejak laporan tersebut, BEM UI mendukung pemulihan korban. Pihaknya juga tak pernah memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual dan menindak tegas anggotanya yang terlibat.

Lantas, dalam SK yang ditandangani Leon Alvinda Putra itu, BEM UI menyatakan keputusan untuk memberhentikan Syahrul badri secara tidak hormat.

BACA SURAT KEPUTUSAN SELENGKAPNYA DI SINI.

Load More