Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Rabu, 01 Desember 2021 | 14:33 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan seksual - (Suara.com/Ema Rohimah)

Namun, Syahrul Badri tak dapat memberi bukti yang mendukung pengakuannya dan menolak menceritakan kronologi lengkap versinya. Selain itu, ia juga dinyatakan tidak mampu serta menolak menjawab pertanyaan yang diajukan BEM UI.

Syahrul Badri kemudian meminta waktu untuk menyiapkan bukti, hingga forum kembali dibuka pada 28 november 2021. Namun, ia justru tidak hadir. BEM UI pun sempat mengundnagnya di forum terakhir pada 29 November 2021 pukul 16.00 WIB, tetapi lagi-lagi tidak dihadiri oleh terduga pelaku kekerasan seksual tersebut.

Ketika dihubungi pun, Syahrul Badri tidak pernah memberi respons. Ia juga tidak bisa membantah bukti-bukti dari laporan korban.

Sejak laporan tersebut, BEM UI mendukung pemulihan korban. Pihaknya juga tak pernah memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual dan menindak tegas anggotanya yang terlibat.

Baca Juga: Dekan FISIP Belum Dicopot, Unri Bakal Bikin Aturan Cegah Kekerasan Seksual

Lantas, dalam SK yang ditandangani Leon Alvinda Putra itu, BEM UI menyatakan keputusan untuk memberhentikan Syahrul badri secara tidak hormat.

BACA SURAT KEPUTUSAN SELENGKAPNYA DI SINI.

Load More