SuaraJogja.id - Kepolisian Resor (Polres) Bantul menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan perempuan paruh baya di Laguna Pantai Depok, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul. Rekonstruksi dihadiri Jaksa Penuntut dari Kejari Bantul.
Kasatreskrim Polres Bantul AKP Archye Nevadha SIK menjelaskan, rekonstruksi dilakukan Mapolres Bantul dengan alasan keamanan dan kelancaran.
"Rekonstruksi pembunuhan digelar di halaman Mapolres Bantul demi keamanan dan kelancaran," ujar Archye, Rabu (1/12/2021).
Menurut Archye, digelarnya rekonstruksi ini adalah untuk memberikan gambaran tentang terjadinya suatu peristiwa pidana dengan jalan memperagakan kembali cara tersangka melakukan perbuatannya.
“Dengan diperagakannya kembali cara tersangka melakukan kejahatannya maka dapat diketahui benar tidaknya keterangan tersangka dan dapat diperoleh kebenaran materil,” ujarnya.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan secara langsung untuk memerankan pembunuhan yang dilakukannya. Sementara korban diganti dengan boneka.
Diketahui, tersangka menghabisi nyawa korban dengan cara mematahkan leher, mencekik hingga membekapnya. Untuk memastikan korban sudah tak bernyawa, tersangka sempat memeriksa denyut nadi korban.
“Dari yang tadinya sekitar 12 adegan, ternyata berkembang menjadi 31 adegan yang diperagakan,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, mayat perempuan paruh baya ditemukan di Laguna Pantai Depok, Kretek, Bantul pada Senin (25/10/2021) sekitar pukul 11.30 WIB. Diketahui korban berinisial M (56) warga Pandak, Bantul.
Baca Juga: Panggungharjo Bantul Jadi Desa Antikorupsi, Kali Pertama di Indonesia
Saat ditemukan korban mengenakan celana jin warna biru, jaket warna merah, dan pakai kaos bergaris.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan SIK menjelaskan, kejadian berawal ketika tersangka berinisial Y (49) yang merupakan tetangganya sendiri, janjian bertemu dengan korban di Rumah Sakit Panembahan Senopati (RSPS) Bantul dan berangkat menggunakan sepeda motor sendiri-sendiri. Sesampainya di RSPS sepeda motor milik tersangka diparkirkan di sana.
"Motor itu ternyata bukan milik tersangka tapi pinjam dari tetangganya," kata Ihsan saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Jumat (29/10/2021).
Setelah bertemu di RSPS, mereka berdua pergi berboncengan memakai sepeda motor korban ke Pantai Parangtritis.
"Selanjutnya mereka pergi ke Pantai Depok melalui Pantai Parangkusumo. Sampai di Pantai Depok mereka bersantai melihat pemandangan pantai," terangnya.
Kemudian saat korban mengajak pulang tersangka merasa kalut lantaran ingin menguasai harta korban. Sehingga tersangka mencekik dan memukul korban hingga tewas di lokasi kejadian.
Berita Terkait
-
Top 5 Suara Jogja: Pelaku Pembunuhan di Laguna Pantai Depok Hubungan Badan dengan Korban
-
Fakta Pembunuhan di Laguna Pantai Depok, Tersangka Jalin Hubungan Gelap dengan Istri Orang
-
Kronologi Pembunuhan di Laguna Pantai Depok, Pelaku Sempat Berhubungan Badan dengan Korban
-
Mayat Perempuan Ditemukan di Laguna Pantai Depok, Tertutup Sampah dan Eceng Gondok
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Polisi Sebut Kasus Tewasnya Pelajar di Kawasan Kridosono Bukan Klitih, Tapi Perselisihan Antar Geng?
-
Update Kasus Daycare Little Aresha, Polresta Jogja Siapkan Pelimpahan 13 Tersangka ke Kejaksaan
-
Dinilai Terlalu Berbelit, Trah Sri Sultan HB II Ajukan Uji Materi UU Nomor 20 Tahun 2009 ke MK
-
RPH Giwangan Siapkan Kuota 465 Hewan Kurban, Pemkot Yogya Larang Keras Panitia Cuci Jeroan di Sungai
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri