SuaraJogja.id - Kalurahan/desa Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul ditetapkan sebagai desa antikorupsi oleh KPK. Pengukuhan diselenggarakan di Kampung Mataraman, Panggungharjo, Sewon, Bantul pada Rabu (1/12/2021) pagi.
Hadir dalam acara tersebut antara lain Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, dan Lurah Panggungharjo Wahyudi Anggoro Hadi.
Wahyudi Anggoro Hadi mengungkapkan, penetapan Panggungharjo sebagai desa antikorupsi tidak lepas dari visi kemandirian yang sudah terbangun. Visi kemandirian yang dimaksud ialah bagaimana menyelenggarakan pemerintahan desa yang bersih, transparan dan tanggung jawab dalam menjadikan desa ini yang mandiri, demokratis, serta sejahtera.
"Pemerintah desa (pemdes) berkeyakinan bahwa warga bisa mandiri dan sejahtera ketika tata kelola pemdes dijalankan berdasarkan yang baik," jelas Anggoro.
Baca Juga: Panggungharjo Jadi Desa Anti Korupsi, KPK: Targetnya Satu Provinsi Satu Desa
Sejak 2012 Pemdes Panggungharjo mendorong adanya suatu reformasi birokrasi. Tujuannya untuk membangun pola relasi yang baru antara pemdes dengan warga desa agar relasinya tidak bersifat administratif.
Selanjutnya pada 2013 upaya yang dikerjakan ialah membangun akuntabilitas. Akuntabilitas sangat tergantung dengan dokumentasi dan arsip.
"Yang kami lakukan adalah membuat sistem arsip desa. Jadi bagaimana pengelolaan arsip di sini sudah sesuai dengan kaidah-kaidah pengelolaan arsip yang terstandar sehingga bisa dirunut terkait dengan kebijakan maupun penganggaran," paparnya.
Selain itu juga membangun sistem data dan informasi desa untuk transparansi. Sejak 2015 jawatannya menetapkan semua data yang dikelola pemdes merupakan data publik, selain yang dikecualikan oleh UU.
"Tahun 2015 kami membebaskan semua pungutan terkait dengan pelayanan administrasi publik. Dan itu kami sampaikan ke warga desa harapannya layanan administrasi bisa diperoleh secara gratis tanpa ada beban administrasi," ujarnya.
Baca Juga: Tiga Kapanewon di Bantul Jadi Kawasan Food Estate, Harus Sediakan Lahan Seluas 500 H
Ihwal partisipasi warga desa, mereka coba untuk membuka ruang partisipasi melalui keterlibatan warga desa dalam lembaga-lembaga desa, sehingga kemudian sejak 2013 ada sekitar 11 lembaga desa bersama pemdes untuk menjalankan sebagian kewenangan pemdes.
Berita Terkait
-
Retret Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK, Mensesneg: Semua Sesuai Aturan!
-
Rocky Gerung: Retorika Antikorupsi Prabowo Perlu Dibuktikan dengan Langkah Nyata
-
Gelar Kunjungan Industri, Siswa MAN 2 Bantul Praktik Olah Bandeng Juwana
-
Pendidikan Antikorupsi: Bagaimana Mengajarkannya di Sekolah?
-
Waspada! Kepuasan Tinggi, Prabowo Diingatkan Jangan Jemawa Soal Korupsi
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil
-
Tiga Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Masih Hilang
-
Cerita UMKM Asal Bantul Dapat Pesanan dari Amerika di Tengah Naiknya Tarif Impor Amerika
-
Diserbu 110 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran, Tiket 50 Perjalanan KA YIA Ludes
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo