SuaraJogja.id - Sebanyak 75 lurah di Kabupaten Bantul berkumpul di Grand Rohan Jogja Hotel guna membahas permasalahan pemanfaatan tanah kasultanan dan tanah kalurahan untuk pengembangan sektor pertanian, pariwisata, dan industri, Selasa (30/11/2021).
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan, permasalahan tanah kalurahan harus dibereskan. Permasalahan tanah kalurahan yaitu tidak ada surat kekancingan dari Keraton Yogyakarta.
"Selain tidak punya surat kekancingan, biasanya tanah kalurahan yang dipakai tidak memenuhi aspek tata ruang," kata politikus PKB itu.
Dampak dari tanah kalurahan yang belum memiliki izin ialah, pemerintah tidak bisa memberi bantuan. Maka, Pemerintah Provinsi DIY atau Pemerintah Pusat tidak bisa turun tangan.
"Ini merugikan, apalagi tanah-tanah sultan sedang direncanakan untuk dikembangkan sektor pertanian, industri, maupun pariwisata. Utamanya pariwisata berbasis komunitas," terangnya.
Dengan begitu, Pemkab Bantul tentu juga tidak bisa memfasilitasi jika ada pengelola wisata yang mengajukan proposal bantuan. Bahkan jika untuk masuk ke tempat wisata tersebut ada retribusinya, bisa dikatakan ilegal.
"Sehingga uang yang diperoleh dari retribusi tidak sah sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes). Bangunan dan sarana prasarana yang ada tempat itu juga ilegal karena enggak sah," katanya.
Halim mendorong lurah-lurah agar segera mengurus perizinan dan memenuhi aspek tata ruang. Termasuk tanah kas desa yang disewakan kepada individu harus ada perjanjian sewa menyewa.
"Karena itu akan menjadi sumber bagian dari PADes," katanya.
Baca Juga: DPTR DIY Temukan Indikasi Ketidaksesuaian Tata Ruang di Bantul Sebesar 6,5 Persen
Ia menyatakan, pamong-pamong secara individu tidak boleh langsung menyewakan tanah.
"Misal saya punya tanah pelungguh lalu langsung saya sewakan, tidak bisa. Kalau mau disewakan harus melalui lembaga kalurahan dan harus ada perjanjian sewa menyewa dan masuk ke PADes," papar dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno menuturkan, pemanfaatan tanah desa masih mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 34 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.
"Tanah desa itu jenisnya ada pengarem-arem, lungguh, kas desa, dan tanah untuk kepentingan umum. Di situ ada mekanisme dan prosedurnya," ujar Krido.
Menurut Krido, kekinian penggunaan tanah desa masih berpedoman pada pergub tersebut. Kendati demikian, pergub itu nantinya akan diubah pada 2022.
"Diubah karena ada penyempurnaan, saat ini sedang finalisasi substansi draft. Sehingga nantinya ada kebijakan perubahan nomenklatur pemanfaatan tanah desa menjadi peraturan manfaat tanah kalurahan," jelasnya.
Berita Terkait
-
DPTR DIY Temukan Indikasi Ketidaksesuaian Tata Ruang di Bantul Sebesar 6,5 Persen
-
Ancaman Varian Omicron, Bupati Bantul: Masyarakat Jangan Hanya Andalkan Vaksin
-
Kunjungan Wisatawan di Bantul Naik Selama PPKM Level 2, Dinas Pariwisata Beri Penjelasan
-
Tim Food Estate Tunjuk 3 Kapanewon di Bantul untuk Kembangkan Pangan
-
Pelaku Kejahatan Jalanan Konsumsi Obat Terlarang dan Miras, demi Munculkan Keberanian
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Nataru Jadi Target: Pedagang Pasar Godean Nekat Pindah Meski Atap Bocor, Ini Alasannya
-
Sempat Dilema, Pemda DIY Gaspol Rencana PSEL untuk Kelola Sampah 1.000 Ton per Hari
-
Kasus Perusakan Polda DIY: Mahasiswa UNY Ditahan, Restorative Justice Jadi Solusi?
-
Rahasia DANA Kaget di Sini, Klik Linknya, Dapatkan Saldo Gratis Sekarang
-
Nermin Haljeta Menggila, PSIM Hancurkan Dewa United di Kandang Sendiri