Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Selasa, 30 November 2021 | 18:57 WIB
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

SuaraJogja.id - Sebanyak 75 lurah di Kabupaten Bantul berkumpul di Grand Rohan Jogja Hotel guna membahas permasalahan pemanfaatan tanah kasultanan dan tanah kalurahan untuk pengembangan sektor pertanian, pariwisata, dan industri, Selasa (30/11/2021).

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan, permasalahan tanah kalurahan harus dibereskan. Permasalahan tanah kalurahan yaitu tidak ada surat kekancingan dari Keraton Yogyakarta.

"Selain tidak punya surat kekancingan, biasanya tanah kalurahan yang dipakai tidak memenuhi aspek tata ruang," kata politikus PKB itu.

Dampak dari tanah kalurahan yang belum memiliki izin ialah, pemerintah tidak bisa memberi bantuan. Maka, Pemerintah Provinsi DIY atau Pemerintah Pusat tidak bisa turun tangan.

Baca Juga: DPTR DIY Temukan Indikasi Ketidaksesuaian Tata Ruang di Bantul Sebesar 6,5 Persen

"Ini merugikan, apalagi tanah-tanah sultan sedang direncanakan untuk dikembangkan sektor pertanian, industri, maupun pariwisata. Utamanya pariwisata berbasis komunitas," terangnya.

Dengan begitu, Pemkab Bantul tentu juga tidak bisa memfasilitasi jika ada pengelola wisata yang mengajukan proposal bantuan. Bahkan jika untuk masuk ke tempat wisata tersebut ada retribusinya, bisa dikatakan ilegal.

"Sehingga uang yang diperoleh dari retribusi tidak sah sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes). Bangunan dan sarana prasarana yang ada tempat itu juga ilegal karena enggak sah," katanya.

Halim mendorong lurah-lurah agar segera mengurus perizinan dan memenuhi aspek tata ruang. Termasuk tanah kas desa yang disewakan kepada individu harus ada perjanjian sewa menyewa.

"Karena itu akan menjadi sumber bagian dari PADes," katanya.

Baca Juga: Ancaman Varian Omicron, Bupati Bantul: Masyarakat Jangan Hanya Andalkan Vaksin

Ia menyatakan, pamong-pamong secara individu tidak boleh langsung menyewakan tanah.

"Misal saya punya tanah pelungguh lalu langsung saya sewakan, tidak bisa. Kalau mau disewakan harus melalui lembaga kalurahan dan harus ada perjanjian sewa menyewa dan masuk ke PADes," papar dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno menuturkan, pemanfaatan tanah desa masih mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 34 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.

"Tanah desa itu jenisnya ada pengarem-arem, lungguh, kas desa, dan tanah untuk kepentingan umum. Di situ ada mekanisme dan prosedurnya," ujar Krido.

Menurut Krido, kekinian penggunaan tanah desa masih berpedoman pada pergub tersebut. Kendati demikian, pergub itu nantinya akan diubah pada 2022.

"Diubah karena ada penyempurnaan, saat ini sedang finalisasi substansi draft. Sehingga nantinya ada kebijakan perubahan nomenklatur pemanfaatan tanah desa menjadi peraturan manfaat tanah kalurahan," jelasnya.

Load More