SuaraJogja.id - Sebanyak 75 lurah di Kabupaten Bantul berkumpul di Grand Rohan Jogja Hotel guna membahas permasalahan pemanfaatan tanah kasultanan dan tanah kalurahan untuk pengembangan sektor pertanian, pariwisata, dan industri, Selasa (30/11/2021).
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan, permasalahan tanah kalurahan harus dibereskan. Permasalahan tanah kalurahan yaitu tidak ada surat kekancingan dari Keraton Yogyakarta.
"Selain tidak punya surat kekancingan, biasanya tanah kalurahan yang dipakai tidak memenuhi aspek tata ruang," kata politikus PKB itu.
Dampak dari tanah kalurahan yang belum memiliki izin ialah, pemerintah tidak bisa memberi bantuan. Maka, Pemerintah Provinsi DIY atau Pemerintah Pusat tidak bisa turun tangan.
"Ini merugikan, apalagi tanah-tanah sultan sedang direncanakan untuk dikembangkan sektor pertanian, industri, maupun pariwisata. Utamanya pariwisata berbasis komunitas," terangnya.
Dengan begitu, Pemkab Bantul tentu juga tidak bisa memfasilitasi jika ada pengelola wisata yang mengajukan proposal bantuan. Bahkan jika untuk masuk ke tempat wisata tersebut ada retribusinya, bisa dikatakan ilegal.
"Sehingga uang yang diperoleh dari retribusi tidak sah sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes). Bangunan dan sarana prasarana yang ada tempat itu juga ilegal karena enggak sah," katanya.
Halim mendorong lurah-lurah agar segera mengurus perizinan dan memenuhi aspek tata ruang. Termasuk tanah kas desa yang disewakan kepada individu harus ada perjanjian sewa menyewa.
"Karena itu akan menjadi sumber bagian dari PADes," katanya.
Baca Juga: DPTR DIY Temukan Indikasi Ketidaksesuaian Tata Ruang di Bantul Sebesar 6,5 Persen
Ia menyatakan, pamong-pamong secara individu tidak boleh langsung menyewakan tanah.
"Misal saya punya tanah pelungguh lalu langsung saya sewakan, tidak bisa. Kalau mau disewakan harus melalui lembaga kalurahan dan harus ada perjanjian sewa menyewa dan masuk ke PADes," papar dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno menuturkan, pemanfaatan tanah desa masih mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 34 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.
"Tanah desa itu jenisnya ada pengarem-arem, lungguh, kas desa, dan tanah untuk kepentingan umum. Di situ ada mekanisme dan prosedurnya," ujar Krido.
Menurut Krido, kekinian penggunaan tanah desa masih berpedoman pada pergub tersebut. Kendati demikian, pergub itu nantinya akan diubah pada 2022.
"Diubah karena ada penyempurnaan, saat ini sedang finalisasi substansi draft. Sehingga nantinya ada kebijakan perubahan nomenklatur pemanfaatan tanah desa menjadi peraturan manfaat tanah kalurahan," jelasnya.
Berita Terkait
-
DPTR DIY Temukan Indikasi Ketidaksesuaian Tata Ruang di Bantul Sebesar 6,5 Persen
-
Ancaman Varian Omicron, Bupati Bantul: Masyarakat Jangan Hanya Andalkan Vaksin
-
Kunjungan Wisatawan di Bantul Naik Selama PPKM Level 2, Dinas Pariwisata Beri Penjelasan
-
Tim Food Estate Tunjuk 3 Kapanewon di Bantul untuk Kembangkan Pangan
-
Pelaku Kejahatan Jalanan Konsumsi Obat Terlarang dan Miras, demi Munculkan Keberanian
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Muhammadiyah Desak Pembenahan Total Program MBG di Tengah Gelombang Kritik
-
Diskusi di UGM Dibubarkan Paksa, Mahasiswa Lintas Kampus DIY: Ini Ancaman Serius Demokrasi!
-
Serahkan Persoalan Tiyo ke Ranah Pribadi, Mahasiswa UGM Tegaskan Aksi Protes akan Terus Berlanjut
-
Usai Ricuh Forum GIK, Mahasiswa UGM Sebut Demokrasi Indonesia Telah Mati
-
Emoji Bukan Sekadar Hiasan, Peneliti Temukan Simbol Bisa Bantu AI Mendeteksi Spam di Medsos