SuaraJogja.id - Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) DIY mengidentifikasi adanya ketidaksesuaian tata ruang di Kabupaten Bantul. Menurut catatan DPTR DIY ada indikasi ketidaksesuaian tata ruang sebesar 6,5 persen.
Kepala DPTR DIY Krido Suprayitno menyampaikan, persentase tersebut berdasarkan data pada 2020 yang kemudian dinilai pada 2021. Pihaknya memakai Peta Indikatif Tumpang Tindih Informasi Geospasial Tematik (PITTI) RTRW DIY guna mengidentifikasi adanya indikasi pelanggaran tata ruang.
"Kami punya kegiatan PITTI di mana dari itu bisa dilihat adanya indikasi tata ruang yang tidak sesuai peruntukannya," ungkap Krido di Bantul, Selasa (30/11/2021).
Karena itu perlu dilakukan penelusuran lebih jauh kaitannya dengan ketidaksesuaian tata ruang. Khususnya mengenai pola ruang sebesar 6,5 persen.
"Indikatornya mengacu RTRW Provinsi Nomor 5 tahun 2019 dan juga disandingkan dengan RTRW milik Kabupaten Bantul," ujar dia.
Dia menyebut sejauh ini ada 10 lokasi yang dinilai tidak sesuai tata ruang. Sebanyak tujuh kasus masih dilakukan penelusuran.
"Untuk tiga lokasi indikasi pelanggaran tata ruang tidak dilanjutkan karena ada pendekatan edukasi lebih lanjut mengenai kelengkapan pengajuan izin dan izin terbit sesuai prosedur," jelasnya.
Ketujuh lokasi tersebut akan ditindaklanjuti pada 2022. Harapannya, bisa direalisasikan kesesuaian tata ruangnya.
"Ketika itu ditindaklanjuti bisa dipasang papan peringatan, papan penghentian bangunan, hingga pembongkaran. Pembongkaran dilakukan oleh yang punya bangunan," ujarnya.
Baca Juga: Ancaman Varian Omicron, Bupati Bantul: Masyarakat Jangan Hanya Andalkan Vaksin
Mereka yang terindikasi melakukan pelanggaran diberi waktu untuk melengkapi syarat itu selama satu tahun.
"Masih ada satu tahun untuk menyelesaikan mengenai PITTI. Jadi ini (indikasi pelanggaran dan kesempatan untuk mengurus persyaratan) adalah dua hal yang saling melengkapi," imbuhnya.
Pihaknya tidak pandang bulu dalam menyelesaikan indikasi pelanggaran tata ruang baik itu tanah milik masyarakat, tanah kasultanan, maupun tanah kadipaten. Untuk itu, tahun 2022 dalam rangka pendampingan mengenai ketidaksesuaian tata ruang ada program insentif dan disinsentif khususnya di satuan ruang strategis provinsi.
"Untuk satuan ruang strategis di Bantul ada di Kapanewon Imogiri, Pleret, pantai selatan, makam. Itu nanti yang akan kami terapkan dua program itu," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
BRI Raup Laba Rp57,132 Triliun, Perkuat Peran Dukung Program Prioritas Pemerintah
-
DIY Darurat Kekerasan Seksual di Sekolah: DPRD Usul Perda Komprehensif, Lindungi Siswa dan Guru!
-
Jadwal Lengkap Waktu Buka Puasa atau Azan Magrib di Jogja Hari Ini 26 Februari 2026
-
Gitar dan Pikiran Kritis: Mengenang John Tobing, Sahabat Karib yang Menjadi 'Suara' Demonstran
-
Jelang Hari Raya, Pengawasan Pangan dan Parsel Lebaran di Kota Jogja Diperketat