Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Selasa, 30 November 2021 | 17:45 WIB
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno berbicara pada awak media di sela sosialisasi pembangunan tol, di Balai Desa Tirtoadi, Kecamaatn Mlati, Kabupaten Sleman, DIY, Selasa (28/1/2020). - (Suara.com/Uli Febriarni)

SuaraJogja.id - Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) DIY mengidentifikasi adanya ketidaksesuaian tata ruang di Kabupaten Bantul. Menurut catatan DPTR DIY ada indikasi ketidaksesuaian tata ruang sebesar 6,5 persen.

Kepala DPTR DIY Krido Suprayitno menyampaikan, persentase tersebut berdasarkan data pada 2020 yang kemudian dinilai pada 2021. Pihaknya memakai Peta Indikatif Tumpang Tindih Informasi Geospasial Tematik (PITTI) RTRW DIY guna mengidentifikasi adanya indikasi pelanggaran tata ruang.

"Kami punya kegiatan PITTI di mana dari itu bisa dilihat adanya indikasi tata ruang yang tidak sesuai peruntukannya," ungkap Krido di Bantul, Selasa (30/11/2021).

Karena itu perlu dilakukan penelusuran lebih jauh kaitannya dengan ketidaksesuaian tata ruang. Khususnya mengenai pola ruang sebesar 6,5 persen.

Baca Juga: Ancaman Varian Omicron, Bupati Bantul: Masyarakat Jangan Hanya Andalkan Vaksin

"Indikatornya mengacu RTRW Provinsi Nomor 5 tahun 2019 dan juga disandingkan dengan RTRW milik Kabupaten Bantul," ujar dia.

Dia menyebut sejauh ini ada 10 lokasi yang dinilai tidak sesuai tata ruang. Sebanyak tujuh kasus masih dilakukan penelusuran.

"Untuk tiga lokasi indikasi pelanggaran tata ruang tidak dilanjutkan karena ada pendekatan edukasi lebih lanjut mengenai kelengkapan pengajuan izin dan izin terbit sesuai prosedur," jelasnya.

Ketujuh lokasi tersebut akan ditindaklanjuti pada 2022. Harapannya, bisa direalisasikan kesesuaian tata ruangnya.

"Ketika itu ditindaklanjuti bisa dipasang papan peringatan, papan penghentian bangunan, hingga pembongkaran. Pembongkaran dilakukan oleh yang punya bangunan," ujarnya.

Baca Juga: Kunjungan Wisatawan di Bantul Naik Selama PPKM Level 2, Dinas Pariwisata Beri Penjelasan

Mereka yang terindikasi melakukan pelanggaran diberi waktu untuk melengkapi syarat itu selama satu tahun.

"Masih ada satu tahun untuk menyelesaikan mengenai PITTI. Jadi ini (indikasi pelanggaran dan kesempatan untuk mengurus persyaratan) adalah dua hal yang saling melengkapi," imbuhnya.

Pihaknya tidak pandang bulu dalam menyelesaikan indikasi pelanggaran tata ruang baik itu tanah milik masyarakat, tanah kasultanan, maupun tanah kadipaten. Untuk itu, tahun 2022 dalam rangka pendampingan mengenai ketidaksesuaian tata ruang ada program insentif dan disinsentif khususnya di satuan ruang strategis provinsi.

"Untuk satuan ruang strategis di Bantul ada di Kapanewon Imogiri, Pleret, pantai selatan, makam. Itu nanti yang akan kami terapkan dua program itu," katanya. 

Load More