Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Jum'at, 03 Desember 2021 | 19:56 WIB
Ilustrasi judi. (shutterstock)

SuaraJogja.id - Jajaran Satreskrim Polres Bantul melakukan penggerebekan tindak pidana perjudian di wilayah Kapanewon Banguntapan pada Selasa (30/11/2021) sekitar pukul 22.30 WIB.

Penggerebekan tindak pidana perjudian jenis dadu kecil dan besar itu dilakukan di rumah warga berinisial TS di Glagah Kidul, Tamanan, Banguntapan, Bantul.

Penggerebekan tersebut dilakukan berdasar laporan dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. 

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Archye Nevadha mengatakan, dalam penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan enam orang tersangka.  Masing-masing berinisial WP, TS, BK, CK, DP dan BR.

Baca Juga: Masyarakat Belum Terbiasa, Bantul Siapkan Strategi Terapkan Tiket Elektronik Wisata Pantai

“Berhasil kami amankan enam orang tersangka, berikut barang buktinya,” katanya, Jumat (3/12/2021).

Adapun barang bukti yang diamanakan antara lain tiga buah dadu, satu buah tempurung kelapa, sebuah bantalan, satu lembar kertas kalender bergambar mata dadu dan terdapat tulisan B-K, serta uang tunai sejumlah Rp191.000.

“Selanjutnya kepada para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 25 juta,” jelasnya.

Load More