SuaraJogja.id - Jajaran Satreskrim Polres Bantul melakukan penggerebekan tindak pidana perjudian di wilayah Kapanewon Banguntapan pada Selasa (30/11/2021) sekitar pukul 22.30 WIB.
Penggerebekan tindak pidana perjudian jenis dadu kecil dan besar itu dilakukan di rumah warga berinisial TS di Glagah Kidul, Tamanan, Banguntapan, Bantul.
Penggerebekan tersebut dilakukan berdasar laporan dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Archye Nevadha mengatakan, dalam penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan enam orang tersangka. Masing-masing berinisial WP, TS, BK, CK, DP dan BR.
“Berhasil kami amankan enam orang tersangka, berikut barang buktinya,” katanya, Jumat (3/12/2021).
Adapun barang bukti yang diamanakan antara lain tiga buah dadu, satu buah tempurung kelapa, sebuah bantalan, satu lembar kertas kalender bergambar mata dadu dan terdapat tulisan B-K, serta uang tunai sejumlah Rp191.000.
“Selanjutnya kepada para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 25 juta,” jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
BRI Debit FC Barcelona Hadir Dengan Keuntungan Eksklusif Bagi Nasabah
-
Yu Beruk Meninggal Dunia, Jogja Kehilangan 'Ratu Panggung'
-
Demi Asta Cita, BRI Group Pangkas Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
7 Spot Romantis Valentine di Jogja AntiMainstream untuk Momen Tak Terlupakan
-
Ide Ngabuburit di Kota Yogyakarta, Festival Pekan Budaya Tionghoa Yogyakarta Bisa Jadi Pilihan