SuaraJogja.id - Jajaran Satreskrim Polres Bantul melakukan penggerebekan tindak pidana perjudian di wilayah Kapanewon Banguntapan pada Selasa (30/11/2021) sekitar pukul 22.30 WIB.
Penggerebekan tindak pidana perjudian jenis dadu kecil dan besar itu dilakukan di rumah warga berinisial TS di Glagah Kidul, Tamanan, Banguntapan, Bantul.
Penggerebekan tersebut dilakukan berdasar laporan dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Archye Nevadha mengatakan, dalam penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan enam orang tersangka. Masing-masing berinisial WP, TS, BK, CK, DP dan BR.
“Berhasil kami amankan enam orang tersangka, berikut barang buktinya,” katanya, Jumat (3/12/2021).
Adapun barang bukti yang diamanakan antara lain tiga buah dadu, satu buah tempurung kelapa, sebuah bantalan, satu lembar kertas kalender bergambar mata dadu dan terdapat tulisan B-K, serta uang tunai sejumlah Rp191.000.
“Selanjutnya kepada para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 25 juta,” jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Enam Warga DIY Pernah Positif Hantavirus pada 2025, Masyarakat Diminta Tak Panik
-
Lapor Polisi Sejak 2025, Kasus Dugaan Penipuan BPR Danagung di Polda DIY Jalan di Tempat
-
Gandeng YKAKI, Tilem ing Tentrem Berikan Ruang Jeda Penuh Makna bagi Mereka yang Merawat
-
Full House di Jogja, Film 'Yang Lain Boleh Hilang Asal Kau Jangan' Sukses Sentuh Hati Penonton
-
Pembangunan PSEL DIY Mundur ke 2028, Nasib Pengelolaan Sampah Kabupaten dan Kota Masih Abu-abu