Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Minggu, 05 Desember 2021 | 15:16 WIB
Tangkapan layar video porno di Bandara YIA

Pelaku telah melanggar UU Pornografi, tentang memproduksi, menyebarluaskan ataupun mengekspos video. Dan juga masuk dalam UU ITE karena dengan sengaja mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. 

Load More