SuaraJogja.id - Pemerintah pusat memutuskan untuk tidak menerapkan PPKM level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Padahal sebelumnya kebijakan itu sejatinya akan dilaksanakan mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 di seluruh Indonesia.
Namun, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah tanah air. Pemerintah melarang seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.
Selain itu, operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen. Selain itu tempat-tempat tersebut hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
Menyikapi hal itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan bahwa objek wisata tetap dibuka. Meskipun demikian, masyarakat harus tetap waspada terhadap ancaman Covid-19 varian Omicron.
"Ancaman varian baru ini telah disuarakan oleh Presiden Jokowi dan Menteri Kesehatan (Menkes) sehingga seluruh daerah diminta untuk waspada," papar Halim, Selasa (7/12/2021).
Untuk itu, penegakan protokol kesehatan (prokes) masih berlanjut seperti pakai masker.
"Masker tetap dipakai di tengah-tengah kerumunan," ujarnya.
Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, peraturan bupati (Perbup) tentang PPKM adalah turunan yang sama persis dari Peraturan Gubernur (Pergub) DIY. Poin-poin yang ada di dalam Pergub DIY pun sama dengan aturan yang dibuat Menkes.
Ia menegaskan bahwa pandemi itu bersifat nasional sehingga soal keputusan mengenai level PPKM berada di pemerintah pusat. Karena itu, jajarannya hanya bisa mengikuti aturan dari pusat.
Baca Juga: Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Jelang Nataru, di Bogor Ada Ganjil Genap
"Kami cuma bisa tunduk dan patuh karena itu sudah berdasarkan kajian epidemiologis," katanya.
Virus corona ini bukanlah endemi. Jika endemi maka menjadi kewenangan pemkab untuk menanganinya.
"Kalau endemi kan merupakan kewenangan daerah. Tetapi kalau sudah pandemi segala keputusan menyangkut level ada di pusat," terangnya.
Berita Terkait
-
Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Jelang Nataru, di Bogor Ada Ganjil Genap
-
Kapasitas Ibadah Natal di Gereja di Jakarta Dibatasi 50 Persen Saat PPKM Level 3
-
PPKM Level 3 Dibatalkan Saat Libur Nataru, Gibran: Saya Nggak Mau Menyulitkan Warga
-
PPKM Level 3 Dibatalkan, Wawalkot Tangsel: ASN Tetap Jangan Keluar Kota
-
PPKM Level 3 Dibatalkan Meski Anies Sudah Bikin Aturan, Wagub DKI: Nanti Menyesuaikan
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa Mendapatkan Pendampingan dari BRI untuk Pembekalan Bisnis dan Siap Ekspor
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi