SuaraJogja.id - Pemerintah pusat memutuskan untuk tidak menerapkan PPKM level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Padahal sebelumnya kebijakan itu sejatinya akan dilaksanakan mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 di seluruh Indonesia.
Namun, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah tanah air. Pemerintah melarang seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.
Selain itu, operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen. Selain itu tempat-tempat tersebut hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
Menyikapi hal itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan bahwa objek wisata tetap dibuka. Meskipun demikian, masyarakat harus tetap waspada terhadap ancaman Covid-19 varian Omicron.
"Ancaman varian baru ini telah disuarakan oleh Presiden Jokowi dan Menteri Kesehatan (Menkes) sehingga seluruh daerah diminta untuk waspada," papar Halim, Selasa (7/12/2021).
Untuk itu, penegakan protokol kesehatan (prokes) masih berlanjut seperti pakai masker.
"Masker tetap dipakai di tengah-tengah kerumunan," ujarnya.
Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, peraturan bupati (Perbup) tentang PPKM adalah turunan yang sama persis dari Peraturan Gubernur (Pergub) DIY. Poin-poin yang ada di dalam Pergub DIY pun sama dengan aturan yang dibuat Menkes.
Ia menegaskan bahwa pandemi itu bersifat nasional sehingga soal keputusan mengenai level PPKM berada di pemerintah pusat. Karena itu, jajarannya hanya bisa mengikuti aturan dari pusat.
Baca Juga: Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Jelang Nataru, di Bogor Ada Ganjil Genap
"Kami cuma bisa tunduk dan patuh karena itu sudah berdasarkan kajian epidemiologis," katanya.
Virus corona ini bukanlah endemi. Jika endemi maka menjadi kewenangan pemkab untuk menanganinya.
"Kalau endemi kan merupakan kewenangan daerah. Tetapi kalau sudah pandemi segala keputusan menyangkut level ada di pusat," terangnya.
Berita Terkait
-
Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Jelang Nataru, di Bogor Ada Ganjil Genap
-
Kapasitas Ibadah Natal di Gereja di Jakarta Dibatasi 50 Persen Saat PPKM Level 3
-
PPKM Level 3 Dibatalkan Saat Libur Nataru, Gibran: Saya Nggak Mau Menyulitkan Warga
-
PPKM Level 3 Dibatalkan, Wawalkot Tangsel: ASN Tetap Jangan Keluar Kota
-
PPKM Level 3 Dibatalkan Meski Anies Sudah Bikin Aturan, Wagub DKI: Nanti Menyesuaikan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 146 Kurikulum Merdeka: Menulis Naskah Drama
-
Jeritan Hidup di Balik Asap Sate Malioboro: Kisah Kucing-kucingan PKL dan Dilema Perut yang Perih
-
7 Fakta Sidang Mahasiswa UNY Pembakar Tenda Polda DIY: Dari Pilox Hingga Jeritan Keadilan!
-
Pasar Murah di Yogyakarta Segera Kembali Hadir, Catat Tanggalnya!
-
Gempa Bumi Guncang Selatan Jawa, Pakar Geologi UGM Ungkap Penyebabnya