SuaraJogja.id - Pemerintah pusat memutuskan untuk tidak menerapkan PPKM level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Padahal sebelumnya kebijakan itu sejatinya akan dilaksanakan mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 di seluruh Indonesia.
Namun, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah tanah air. Pemerintah melarang seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.
Selain itu, operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen. Selain itu tempat-tempat tersebut hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
Menyikapi hal itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan bahwa objek wisata tetap dibuka. Meskipun demikian, masyarakat harus tetap waspada terhadap ancaman Covid-19 varian Omicron.
"Ancaman varian baru ini telah disuarakan oleh Presiden Jokowi dan Menteri Kesehatan (Menkes) sehingga seluruh daerah diminta untuk waspada," papar Halim, Selasa (7/12/2021).
Untuk itu, penegakan protokol kesehatan (prokes) masih berlanjut seperti pakai masker.
"Masker tetap dipakai di tengah-tengah kerumunan," ujarnya.
Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, peraturan bupati (Perbup) tentang PPKM adalah turunan yang sama persis dari Peraturan Gubernur (Pergub) DIY. Poin-poin yang ada di dalam Pergub DIY pun sama dengan aturan yang dibuat Menkes.
Ia menegaskan bahwa pandemi itu bersifat nasional sehingga soal keputusan mengenai level PPKM berada di pemerintah pusat. Karena itu, jajarannya hanya bisa mengikuti aturan dari pusat.
Baca Juga: Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Jelang Nataru, di Bogor Ada Ganjil Genap
"Kami cuma bisa tunduk dan patuh karena itu sudah berdasarkan kajian epidemiologis," katanya.
Virus corona ini bukanlah endemi. Jika endemi maka menjadi kewenangan pemkab untuk menanganinya.
"Kalau endemi kan merupakan kewenangan daerah. Tetapi kalau sudah pandemi segala keputusan menyangkut level ada di pusat," terangnya.
Berita Terkait
-
Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Jelang Nataru, di Bogor Ada Ganjil Genap
-
Kapasitas Ibadah Natal di Gereja di Jakarta Dibatasi 50 Persen Saat PPKM Level 3
-
PPKM Level 3 Dibatalkan Saat Libur Nataru, Gibran: Saya Nggak Mau Menyulitkan Warga
-
PPKM Level 3 Dibatalkan, Wawalkot Tangsel: ASN Tetap Jangan Keluar Kota
-
PPKM Level 3 Dibatalkan Meski Anies Sudah Bikin Aturan, Wagub DKI: Nanti Menyesuaikan
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
BBRI Masih Menarik di Tengah Tekanan Saham Bank, Fundamental Kuat Jadi Andalan
-
UMP Jogja Masih Rendah, Buruh Lelah Suarakan Kenaikan Upah dan Kesejahteraan saat May Day
-
Sahid Tour Siap Berangkatkan 492 Jamaah Haji, Beri Bekal Lewat Program Manasik 3 Hari
-
Long Weekend May Day di Jogja: Siapkan Payung, Hujan Ringan Diprediksi Guyur Kota Pelajar
-
Duh! Dewan Pembina dan Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Pernah Tersandung Kasus Korupsi