Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Selasa, 07 Desember 2021 | 20:50 WIB
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih ditemui wartawan di UPTD BLK Bantul, Jumat (11/6/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Pemerintah pusat memutuskan untuk tidak menerapkan PPKM level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Padahal sebelumnya kebijakan itu sejatinya akan dilaksanakan mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 di seluruh Indonesia.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah tanah air. Pemerintah melarang seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.

Selain itu, operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen. Selain itu tempat-tempat tersebut hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

Menyikapi hal itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan bahwa objek wisata tetap dibuka. Meskipun demikian, masyarakat harus tetap waspada terhadap ancaman Covid-19 varian Omicron.

Baca Juga: Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Jelang Nataru, di Bogor Ada Ganjil Genap

"Ancaman varian baru ini telah disuarakan oleh Presiden Jokowi dan Menteri Kesehatan (Menkes) sehingga seluruh daerah diminta untuk waspada," papar Halim, Selasa (7/12/2021).

Untuk itu, penegakan protokol kesehatan (prokes) masih berlanjut seperti pakai masker.

"Masker tetap dipakai di tengah-tengah kerumunan," ujarnya.

Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, peraturan bupati (Perbup) tentang PPKM adalah turunan yang sama persis dari Peraturan Gubernur (Pergub) DIY. Poin-poin yang ada di dalam Pergub DIY pun sama dengan aturan yang dibuat Menkes.

Ia menegaskan bahwa pandemi itu bersifat nasional sehingga soal keputusan mengenai level PPKM berada di pemerintah pusat. Karena itu, jajarannya hanya bisa mengikuti aturan dari pusat.

Baca Juga: Kapasitas Ibadah Natal di Gereja di Jakarta Dibatasi 50 Persen Saat PPKM Level 3

"Kami cuma bisa tunduk dan patuh karena itu sudah berdasarkan kajian epidemiologis," katanya.

Virus corona ini bukanlah endemi. Jika endemi maka menjadi kewenangan pemkab untuk menanganinya.

"Kalau endemi kan merupakan kewenangan daerah. Tetapi kalau sudah pandemi segala keputusan menyangkut level ada di pusat," terangnya.

Load More