SuaraJogja.id - Pemerintah pusat memutuskan untuk tidak menerapkan PPKM level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Padahal sebelumnya kebijakan itu sejatinya akan dilaksanakan mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 di seluruh Indonesia.
Namun, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah tanah air. Pemerintah melarang seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.
Selain itu, operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen. Selain itu tempat-tempat tersebut hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
Menyikapi hal itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan bahwa objek wisata tetap dibuka. Meskipun demikian, masyarakat harus tetap waspada terhadap ancaman Covid-19 varian Omicron.
"Ancaman varian baru ini telah disuarakan oleh Presiden Jokowi dan Menteri Kesehatan (Menkes) sehingga seluruh daerah diminta untuk waspada," papar Halim, Selasa (7/12/2021).
Untuk itu, penegakan protokol kesehatan (prokes) masih berlanjut seperti pakai masker.
"Masker tetap dipakai di tengah-tengah kerumunan," ujarnya.
Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, peraturan bupati (Perbup) tentang PPKM adalah turunan yang sama persis dari Peraturan Gubernur (Pergub) DIY. Poin-poin yang ada di dalam Pergub DIY pun sama dengan aturan yang dibuat Menkes.
Ia menegaskan bahwa pandemi itu bersifat nasional sehingga soal keputusan mengenai level PPKM berada di pemerintah pusat. Karena itu, jajarannya hanya bisa mengikuti aturan dari pusat.
Baca Juga: Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Jelang Nataru, di Bogor Ada Ganjil Genap
"Kami cuma bisa tunduk dan patuh karena itu sudah berdasarkan kajian epidemiologis," katanya.
Virus corona ini bukanlah endemi. Jika endemi maka menjadi kewenangan pemkab untuk menanganinya.
"Kalau endemi kan merupakan kewenangan daerah. Tetapi kalau sudah pandemi segala keputusan menyangkut level ada di pusat," terangnya.
Berita Terkait
-
Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Jelang Nataru, di Bogor Ada Ganjil Genap
-
Kapasitas Ibadah Natal di Gereja di Jakarta Dibatasi 50 Persen Saat PPKM Level 3
-
PPKM Level 3 Dibatalkan Saat Libur Nataru, Gibran: Saya Nggak Mau Menyulitkan Warga
-
PPKM Level 3 Dibatalkan, Wawalkot Tangsel: ASN Tetap Jangan Keluar Kota
-
PPKM Level 3 Dibatalkan Meski Anies Sudah Bikin Aturan, Wagub DKI: Nanti Menyesuaikan
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Warisan Leluhur di Tangan Anak Muda: Bagaimana Bantul Bangkitkan Pariwisata Budaya?
-
Bupati Sleman Janji Bonus Atlet Porda 2025 Lebih Besar dari Tahun Lalu
-
Dari Sampah Berubah Berkah: Hotel Tentrem Jogja Sulap Limbah Organik jadi Pupuk Cair
-
Danais DIY Triliunan Sia-Sia? Aliansi Gerakan Nasional Minta UU Keistimewaan Dihapus, Ini Alasannya
-
Diskominfo Sleman Gandeng Polisi Usut Peretasan CCTV Kronggahan Berunsur Provokatif