SuaraJogja.id - Dwi Rahayu Saputra (24), asal Pedukuhan Paten, Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul kini mendekam di penjara. Pasalnya, dia telah menjual sejumlah perabot milik ibu kandungnya.
Itu dilatarbelakangi motif asmara demi menyenangkan kekasihnya. Sang ibu yakni Paliyem yang sudah tidak tahan dengan kelakuan anaknya, akhirnya melapor ke polisi, sehingga putra semata wayangnya itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Untuk itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih sudah mengimbau kepada ibunya untuk mencabut laporan tersebut.
"Ibu Paliyem sudah bisa memaafkan tapi proses hukum tetap berjalan. Tampaknya dia tidak ingin masa lampau terjadi lagi (perabotan rumah tangganya dijual)," kata Halim saat mengunjungi rumahnya pada Selasa (7/12/2021) sore.
Saat ini yang bisa dilakukan ialah mengikuti alur proses hukumnya seperti apa sembari memantau perkembangan psikologi anaknya. Lantas dilihat apakah Dwi menunjukkan perubahan sikap usai di penjara.
"Kalau yakin ada perubahan yang signifikan, kami mohon kepada ibunya untuk mencabut laporannya di kantor polisi," paparnya.
Ia beranggapan kejadian seperti ini jarang terjadi di mana ada orang tua menuntut hukum anak kandungnya. Menurut dia, hubungan anak dan orang tua itu selamanya.
"Hubungan anak dengan orang tua itu sampai meninggal tidak boleh putus," terangnya.
Karena itulah, Halim memohon kepada dia untuk mencabut laporannya.
Baca Juga: Ingat Anak yang Jual Perabot Ibunya? Pemkab Bantul Akan Upayakan Bantuan
"Apakah bu paliyem tidak ingat ketika mengandung, melahirkan, dan membesarkan kok berakhir seperti ini (memenjarakan anaknya) tapi itu hak dia sebagai warga negara. Dia punya pertimbangan sendiri," ujarnya.
Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Pundong Ipda Heru Pracoyo menuturkan, hasil penjualan perabotan tersebut diberikan kepada seorang perempuan. Pemuda yang pernah bekerja sebagai driver ojek online (ojol) berkenalan dengan perempuan itu di Giwangan, Kota Jogja.
"Sejak kenal dengan perempuan itu, pemuda ini selalu memberi uang. Termasuk sepeda motornya yang dipakai buat ojol sehari-hari juga dikasihkan ke dia," katanya, dikonfirmasi SuaraJogja.id, Kamis (18/11/2021).
Ia menyebutkan bahwa tetangga maupun saudaranya sudah memberi nasihat agar tidak berbuat seperti itu. Namun, si anak tidak menggubris nasehat tersebut.
"Sudah sering dinasehati tapi enggak didengar. Bahkan warga sekitar sempat menggelar mediasi sebelum kasus ini dilaporkan ke kami," kata dia.
Atas perbuatannya, dia disangkakan pasal 367 KUHP tentang Pencurian Dalam Keluarga dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Berita Terkait
-
Ingat Anak yang Jual Perabot Ibunya? Pemkab Bantul Akan Upayakan Bantuan
-
PPKM Level 3 Nataru Batal Diterapkan, Bupati Bantul: Wisata Dibuka tapi Tetap Waspada
-
Aksi Pria Ngamuk, Pulang Kerja Lihat Istri di Kamar Bareng Tetangga
-
Beredar Video Pria Ngamuk dengan Narasi: Pulang Kerja Lihat Istri di Kamar Bareng Tetangga
-
Viral Remaja Dipolisikan Ibu Karena Jual Perabot Rumah hingga Genteng, Warganet Emosi
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Warisan Leluhur di Tangan Anak Muda: Bagaimana Bantul Bangkitkan Pariwisata Budaya?
-
Bupati Sleman Janji Bonus Atlet Porda 2025 Lebih Besar dari Tahun Lalu
-
Dari Sampah Berubah Berkah: Hotel Tentrem Jogja Sulap Limbah Organik jadi Pupuk Cair
-
Danais DIY Triliunan Sia-Sia? Aliansi Gerakan Nasional Minta UU Keistimewaan Dihapus, Ini Alasannya
-
Diskominfo Sleman Gandeng Polisi Usut Peretasan CCTV Kronggahan Berunsur Provokatif