Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Selasa, 07 Desember 2021 | 21:03 WIB
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih (kedua dari kiri) berdialog dengan Paliyem di rumah Paliyem di Paten, Srihardono, Pundong pada Selasa (7/12/2021) sore. - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

SuaraJogja.id - Dwi Rahayu Saputra (24), asal Pedukuhan Paten, Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul kini mendekam di penjara. Pasalnya, dia telah menjual sejumlah perabot milik ibu kandungnya.

Itu dilatarbelakangi motif asmara demi menyenangkan kekasihnya. Sang ibu yakni Paliyem yang sudah tidak tahan dengan kelakuan anaknya, akhirnya melapor ke polisi, sehingga putra semata wayangnya itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Untuk itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih sudah mengimbau kepada ibunya untuk mencabut laporan tersebut.

"Ibu Paliyem sudah bisa memaafkan tapi proses hukum tetap berjalan. Tampaknya dia tidak ingin masa lampau terjadi lagi (perabotan rumah tangganya dijual)," kata Halim saat mengunjungi rumahnya pada Selasa (7/12/2021) sore.

Baca Juga: Ingat Anak yang Jual Perabot Ibunya? Pemkab Bantul Akan Upayakan Bantuan

Saat ini yang bisa dilakukan ialah mengikuti alur proses hukumnya seperti apa sembari memantau perkembangan psikologi anaknya. Lantas dilihat apakah Dwi menunjukkan perubahan sikap usai di penjara.

"Kalau yakin ada perubahan yang signifikan, kami mohon kepada ibunya untuk mencabut laporannya di kantor polisi," paparnya.

Ia beranggapan kejadian seperti ini jarang terjadi di mana ada orang tua menuntut hukum anak kandungnya. Menurut dia, hubungan anak dan orang tua itu selamanya.

"Hubungan anak dengan orang tua itu sampai meninggal tidak boleh putus," terangnya.

Karena itulah, Halim memohon kepada dia untuk mencabut laporannya.

Baca Juga: PPKM Level 3 Nataru Batal Diterapkan, Bupati Bantul: Wisata Dibuka tapi Tetap Waspada

"Apakah bu paliyem tidak ingat ketika mengandung, melahirkan, dan membesarkan kok berakhir seperti ini (memenjarakan anaknya) tapi itu hak dia sebagai warga negara. Dia punya pertimbangan sendiri," ujarnya.

Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Pundong Ipda Heru Pracoyo menuturkan, hasil penjualan perabotan tersebut diberikan kepada seorang perempuan. Pemuda yang pernah bekerja sebagai driver ojek online (ojol) berkenalan dengan perempuan itu di Giwangan, Kota Jogja.

"Sejak kenal dengan perempuan itu, pemuda ini selalu memberi uang. Termasuk sepeda motornya yang dipakai buat ojol sehari-hari juga dikasihkan ke dia," katanya, dikonfirmasi SuaraJogja.id, Kamis (18/11/2021).

Ia menyebutkan bahwa tetangga maupun saudaranya sudah memberi nasihat agar tidak berbuat seperti itu. Namun, si anak tidak menggubris nasehat tersebut.

"Sudah sering dinasehati tapi enggak didengar. Bahkan warga sekitar sempat menggelar mediasi sebelum kasus ini dilaporkan ke kami," kata dia.

Atas perbuatannya, dia disangkakan pasal 367 KUHP tentang Pencurian Dalam Keluarga dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Load More