Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Selasa, 07 Desember 2021 | 21:08 WIB
Sekda DIY Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (20/08/2021). - (Kontributor SuaraJogja.id/Putu)

SuaraJogja.id - Pemerintah baru saja mengeluarkan kebijakan pembatalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama Natal dan Tahun Baru (nataru) di seluruh daerah. Padahal kebijakan tersebut mampu membatasi mobilitas masyarakat untuk keluar kota.

Karenanya, untuk mengantisipasi membludaknya wisatawan untuk berlibur di DIY pada libur akhir tahun mendatang, Pemda mewanti-wanti destinasi wisata di seluruh kabupaten/kota untuk mematuhi aturan protokol kesehatan PPKM di DIY. Bila ketahuan melanggar, maka dipastikan Pemda akan menutup sementara destinasi wisata setempat.

"Kami mengimbau kepada seluruh jajaran yang ada di DIY, terutama destinasi wisata dan hotel untuk tetap jaga prokes.Hati hati jaga jangan sampai ada kerumunan. Kalau ada wisatawan tidak pakai masker ditegur," ungkap Sekda DIY, Baskara Aji saat dikonfirmasi, Selasa (07/12/2021).

Menurut Aji, Pemda memberikan kesempatan kepada pengelola destinasi wisata untuk mengatur kapasitas wisatawan yang masuk. Bila pelanggaran terjadi lebih dari satu kali, maka sanksi tegas akan diberlakukan.

Baca Juga: Soal Pembatalan PPKM Level 3, Sumsel Masih Tunggu Surat Edaran

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penularan COVID-19 pada masa libur Nataru. Apalagi saat ini varian baru COVID-19, Omicron sudah masuk ke beberapa negara tetangga seperti Malaysia, Singapura dan Australia.

"Semua dilakukan untuk menjaga masyarakat diy [terhindar] dari paparan covid-19," tandasnya.

Aji menyebutkan, Pemda DIY mau tidak mau akan mentaati aturan yang baru terkait PPKM. Namun Pemda tetap akan menyesuaikan penerapan kebijakan tersebut sesuai dengan hasil assemen atau penilaian penanganan COVID-19 di DIY.

DIY belum mengetahui apakah dalam perpanjangan PPKM mendatang masih menerapkan PPKM Level 2 atau justru kembali naik ke PPKM Level 3. Hal ini seiring meningkatnya tren penularan COVID-19 di propinsi ini,

"Kita akan lakukan ppkm sesuai asesmen bukan pada kebijakan secara umum," ujarnya.

Baca Juga: PPKM Level 3 Nataru Batal Diterapkan, Bupati Bantul: Wisata Dibuka tapi Tetap Waspada

Aji menambahkan, berbagai upaya sudah dilakukan Pemda untuk mencegah agar tidak terjadi lonjakan kasus COVID-19. Namun dibutuhkan dukungan semua pihak agar upaya tersebut dapat berhasil.

"Kita bersyukur angka [kasus covid-19] di diy sudah cukup landai. BOR juga cukup bagus sehingga perlu dipertahankan berbagai pihak baik kesehatan, kebudayaan dan pariwisata untuk mendukung diy yang tetap kondusif," tandasnya.

Sementara Kepala Bagian (Kabag) Humas Biro Umum, Humas dan Protokol (UHP) Setda DIY Ditya Nanaryo Aji menjelaskan, penambahan kasus baru kembali terjadi pada Selasa ini. Tercatat ada tambahan 9 kasus baru sehingga total kasus terkonfirmasi positif di DIY mencapai 156.854 kasus. Lima kasus diantaranya muncul di Kota Yogyakarta. Sedangkan tiga kasus di Sleman dan satu kasus di Bantul.

"Pos rate harian per tanggal 7 Desember 2021 ini sebesar 0,08 persen," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More