SuaraJogja.id - Pembatalan PPKM Level 3 selama Natal dan Tahun Baru (nataru) membuat kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di DIY berubah.
Kalau sebelumya Pemda meminta Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tetap digelar secara terbatas, maka selama 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, aktivitas di sekolah diliburkan meski siswa tetap mengerjakan tugas di rumah.
"Kita tunggu keterangan resmi dari mendagri terkait pembatalan ppkm [level 3 ini], tapi meski di rumah siswa tetap bisa mengerjakan tugas, " ungkap Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (disdikpora) DIY, Didik Wardaya saat dikonfirmasi, Selasa (07/12/2021).
Menurut Didik, dengan adanya kemungkinan diliburkannya siswa, maka sekolah dilarang menggelar study tour selama Nataru. Sebab selama ini libur Nataru sering digunakan sekolah-sekolah untuk study tour keluar kota.
Padahal libur Nataru dilaksanakan untuk mengurangi mobilitas masyarakat. Hal ini penting untuk mengantisipasi semakin melonjaknya kasus COVID1-9 pada akhir tahun.
"Libur itu kan kaitannya bahwa orientasi mengurangi mobilitas, sementara study tour sekolah [mengumpulkan massa]. Karenanya sekolah kita minta tidak menyelenggarakan study tour," tandasnya.
Didik menambahkan, alih-alih liburan, sekolah diminta untuk mengejar ketertinggalan selama Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Apalagi selama daring, banyak materi yang belum tersampaikan kepada siswa secara optimal.
Hal ini memungkinkan karena penerimaan raport siswa pun diundur pada Januari 2022 mendatang. Dengan demikian para siswa bisa mengikuti remidi di berbagai atapelajaran (mapel).
"Kemarin di proses pembelajaran kan kita sadar betul banyak sekali kita kekurangan materi dengan PJJ. Masing masing anak bisa mengejar dan menggapai penguatan materi secara individu masing-masing saat libur akhir tahun nanti," ungkapnya.
Baca Juga: Pasien Covid-19 Tambah 261 Orang, DIY Penyumbang Kasus Sembuh Terbanyak Ketiga
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan pembatalan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia selama Nataru pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
PPKM disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
-
Unik! Malioboro Turunkan Tokoh 'Edan-edanan' untuk Tertibkan Perokok Bandel secara Humanis
-
BRI Sediakan Kemudahan dalam Menerima dan Mengelola Kiriman Dana untuk Keluarga PMI
-
Ekonom UGM Wanti-wanti: Jangan Sampai WFH Demi Hemat BBM 'Bunuh' Warung dan Ojol
-
Waspada Campak Mengintai di Musim Liburan: Kenali Gejala, Komplikasi, dan Pentingnya Vaksinasi!