SuaraJogja.id - Pembatalan PPKM Level 3 selama Natal dan Tahun Baru (nataru) membuat kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di DIY berubah.
Kalau sebelumya Pemda meminta Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tetap digelar secara terbatas, maka selama 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, aktivitas di sekolah diliburkan meski siswa tetap mengerjakan tugas di rumah.
"Kita tunggu keterangan resmi dari mendagri terkait pembatalan ppkm [level 3 ini], tapi meski di rumah siswa tetap bisa mengerjakan tugas, " ungkap Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (disdikpora) DIY, Didik Wardaya saat dikonfirmasi, Selasa (07/12/2021).
Menurut Didik, dengan adanya kemungkinan diliburkannya siswa, maka sekolah dilarang menggelar study tour selama Nataru. Sebab selama ini libur Nataru sering digunakan sekolah-sekolah untuk study tour keluar kota.
Padahal libur Nataru dilaksanakan untuk mengurangi mobilitas masyarakat. Hal ini penting untuk mengantisipasi semakin melonjaknya kasus COVID1-9 pada akhir tahun.
"Libur itu kan kaitannya bahwa orientasi mengurangi mobilitas, sementara study tour sekolah [mengumpulkan massa]. Karenanya sekolah kita minta tidak menyelenggarakan study tour," tandasnya.
Didik menambahkan, alih-alih liburan, sekolah diminta untuk mengejar ketertinggalan selama Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Apalagi selama daring, banyak materi yang belum tersampaikan kepada siswa secara optimal.
Hal ini memungkinkan karena penerimaan raport siswa pun diundur pada Januari 2022 mendatang. Dengan demikian para siswa bisa mengikuti remidi di berbagai atapelajaran (mapel).
"Kemarin di proses pembelajaran kan kita sadar betul banyak sekali kita kekurangan materi dengan PJJ. Masing masing anak bisa mengejar dan menggapai penguatan materi secara individu masing-masing saat libur akhir tahun nanti," ungkapnya.
Baca Juga: Pasien Covid-19 Tambah 261 Orang, DIY Penyumbang Kasus Sembuh Terbanyak Ketiga
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan pembatalan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia selama Nataru pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
PPKM disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Kejari Sleman Bantah Klaim Sakit, Tegaskan Raudi Akmal Memenuhi Syarat Penahanan
-
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Raudi Akmal: Pengadilan Sudah Nyatakan Saya Tak Terlibat
-
Penetapan Tersangka Raudi Akmal Dipertanyakan, Kuasa Hukum Singgung Putusan Pengadilan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Kades Curhat Harus Urus Kopdes hingga Program Lain Terabaikan, Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD DIY