SuaraJogja.id - Seorang pegawai honorer Bank Mandiri KCP Pasar Tajem Yogyakarta dijatuhi hukuman 8 bulan penjara oleh PN Sleman, Kamis (2/12/2021). Margiyanto, nama pegawai honorer tersebut, dituntut Jaksa Penuntut Umum 1 tahun karena memalsukan tanda tangan debitur atau nasabah atas nama Gerhard Lumban Tobing.
Berdasarkan rilis yang diterima SuaraJogja.id dari SP Hutabarat, kuasa hukum korban, Rabu (8/12/2021), permasalahan tersebut berkaitan dengan restrukturisasi utang yang dilakukan debitur terhadap Bank Mandiri.
Pinjaman yang direstrukturisasi tanpa sepengetahuan Gerhard dianggap sah oleh Bank Mandiri, padahal tanda tangan tersebut palsu.
Polda DIY pun telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini: pegawai honorer bernama Rukhi Mahatmajati, pimpinan Bank Mandiri KCP Pasar Tajem Dian Rindu Gufara, dan pegawai honorer bernama Margiyanto.
Baca Juga: Dicibir Lulusan SMP Tak Layak Urusi Tata Kelola PNS, Susi Pudjiastuti Beri Jawaban Menohok
Namun, sampai saat ini dua tersangka selain Margiyanto belum diajukan ke pengadilan karena alasan belum memenuhi unsur.
"Tetapi JPU tidak memberikan petunjuk, malah meminta Polda DIY untuk membuat SP3. Lalu muncul pertanyaan di pihak pelapor. Ada apa ini? JPU, yang saat itu bernama Bayu Danarko, meminta agar diturunkan Surat Pemberhentian Penyidikan," terang Hutabarat.
Ia mengungkapkan, pihak pelapor, Gerhard, juga menilai bahwa Dian sebagai atasan tidak mungkin tidak tahu. Namun, kepolisian telah menetapkan alasan dari pihak Kejaksaan Tinggi Yogyakarta bahwa Dian Rindu Gufara dan Rukhi Mahatmajati tidak terlibat dalam kasus tersebut.
"Atas keputusan tindakan hakim yang memutus perkara ini, seharusnya Dian Rindu Gufara dan Rukhi Mahatmajati diperiksa ulang sebagai penanggung jawab tanda tangan palsu itu," tegas Hutabarat.
Kejaksaan Tinggi Yogyakarta sendiri sudah mengambil sikap untuk melakukan gelar perkara ulang. Pihak yang terlibat adalah pihak pelapor dan tim pengacara (ormas PBB) dan kejaksaan tinggi.
Baca Juga: Terlilit Utang, Garuda Indonesia Bentuk Kesepakatan Restrukturisasi Utang dengan Kreditur
"Gelar perkara ini sangat ditunggu karena akan memperjelas lagi siapa dan apa yang menjadi masalah," kata Hutabarat. "Nampaknya ada masalah di Kejaksaan. Tentu saja ini dimulai dari Bank Mandiri, yang menerima palsunya tanda tangan untuk direkstrukturisasi."
Berita Terkait
-
Ada RUU BUMN, Erick Thohir: Restrukturisasi Bisa Dipersingkat
-
Jiwasraya Mau Stop Operasi Dalam Waktu Dekat, Pemegang Polis Segera Ikut Restrukturisasi
-
Usai Merger, Bayang-Bayang PHK Massal Menghantui Karyawan XL-Smartfren
-
Negara Rugi Rp1,3 Triliun, Kasus Korupsi Proyek LRT Palembang Tambah 'Luka' Waskita Karya
-
Bukalapak Segera Tutup Lapak
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY
-
Gunung Merapi Masih Luncuran Ratusan Lava, Simak Aktivitas Terkini Sepekan Terakhir