SuaraJogja.id - Seorang pegawai honorer Bank Mandiri KCP Pasar Tajem Yogyakarta dijatuhi hukuman 8 bulan penjara oleh PN Sleman, Kamis (2/12/2021). Margiyanto, nama pegawai honorer tersebut, dituntut Jaksa Penuntut Umum 1 tahun karena memalsukan tanda tangan debitur atau nasabah atas nama Gerhard Lumban Tobing.
Berdasarkan rilis yang diterima SuaraJogja.id dari SP Hutabarat, kuasa hukum korban, Rabu (8/12/2021), permasalahan tersebut berkaitan dengan restrukturisasi utang yang dilakukan debitur terhadap Bank Mandiri.
Pinjaman yang direstrukturisasi tanpa sepengetahuan Gerhard dianggap sah oleh Bank Mandiri, padahal tanda tangan tersebut palsu.
Polda DIY pun telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini: pegawai honorer bernama Rukhi Mahatmajati, pimpinan Bank Mandiri KCP Pasar Tajem Dian Rindu Gufara, dan pegawai honorer bernama Margiyanto.
Namun, sampai saat ini dua tersangka selain Margiyanto belum diajukan ke pengadilan karena alasan belum memenuhi unsur.
"Tetapi JPU tidak memberikan petunjuk, malah meminta Polda DIY untuk membuat SP3. Lalu muncul pertanyaan di pihak pelapor. Ada apa ini? JPU, yang saat itu bernama Bayu Danarko, meminta agar diturunkan Surat Pemberhentian Penyidikan," terang Hutabarat.
Ia mengungkapkan, pihak pelapor, Gerhard, juga menilai bahwa Dian sebagai atasan tidak mungkin tidak tahu. Namun, kepolisian telah menetapkan alasan dari pihak Kejaksaan Tinggi Yogyakarta bahwa Dian Rindu Gufara dan Rukhi Mahatmajati tidak terlibat dalam kasus tersebut.
"Atas keputusan tindakan hakim yang memutus perkara ini, seharusnya Dian Rindu Gufara dan Rukhi Mahatmajati diperiksa ulang sebagai penanggung jawab tanda tangan palsu itu," tegas Hutabarat.
Kejaksaan Tinggi Yogyakarta sendiri sudah mengambil sikap untuk melakukan gelar perkara ulang. Pihak yang terlibat adalah pihak pelapor dan tim pengacara (ormas PBB) dan kejaksaan tinggi.
Baca Juga: Dicibir Lulusan SMP Tak Layak Urusi Tata Kelola PNS, Susi Pudjiastuti Beri Jawaban Menohok
"Gelar perkara ini sangat ditunggu karena akan memperjelas lagi siapa dan apa yang menjadi masalah," kata Hutabarat. "Nampaknya ada masalah di Kejaksaan. Tentu saja ini dimulai dari Bank Mandiri, yang menerima palsunya tanda tangan untuk direkstrukturisasi."
Berita Terkait
-
Dicibir Lulusan SMP Tak Layak Urusi Tata Kelola PNS, Susi Pudjiastuti Beri Jawaban Menohok
-
Terlilit Utang, Garuda Indonesia Bentuk Kesepakatan Restrukturisasi Utang dengan Kreditur
-
Pegadaian Restrukturisasi Kredit Nasabah Rp 25,664 Miliar
-
Mampukah Garuda Indonesia (GIAA) Kembali Melantai di IHSG? Ini Kata Manajemen
-
Restrukturisasi Sulit Akibat Utang Terlalu Besar, Garuda Indonesia Bakal Pailit?
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Unik! Mahasiswa UGM Ciptakan Camilan untuk Bantu Cegah Gangguan Kecemasan
-
Duh! Penumpang KRL di Jogja Melonjak 30 Persen, Gangguan Listrik Picu Keterlambatan Perjalanan
-
Masih Ada 1,94 Juta Anak Tak Sekolah, Pemerintah Genjot Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman
-
BPPTKG Tegaskan Pendakian Gunung Merapi Sangat Tidak Disarankan, Ancaman Erupsi Masih Tinggi
-
Berangkat ke Rumah Anak Tak Pernah Tiba, Mbah Kasemo Ditemukan Meninggal Setelah 7 Hari Dicari