SuaraJogja.id - Seorang pegawai honorer Bank Mandiri KCP Pasar Tajem Yogyakarta dijatuhi hukuman 8 bulan penjara oleh PN Sleman, Kamis (2/12/2021). Margiyanto, nama pegawai honorer tersebut, dituntut Jaksa Penuntut Umum 1 tahun karena memalsukan tanda tangan debitur atau nasabah atas nama Gerhard Lumban Tobing.
Berdasarkan rilis yang diterima SuaraJogja.id dari SP Hutabarat, kuasa hukum korban, Rabu (8/12/2021), permasalahan tersebut berkaitan dengan restrukturisasi utang yang dilakukan debitur terhadap Bank Mandiri.
Pinjaman yang direstrukturisasi tanpa sepengetahuan Gerhard dianggap sah oleh Bank Mandiri, padahal tanda tangan tersebut palsu.
Polda DIY pun telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini: pegawai honorer bernama Rukhi Mahatmajati, pimpinan Bank Mandiri KCP Pasar Tajem Dian Rindu Gufara, dan pegawai honorer bernama Margiyanto.
Baca Juga: Dicibir Lulusan SMP Tak Layak Urusi Tata Kelola PNS, Susi Pudjiastuti Beri Jawaban Menohok
Namun, sampai saat ini dua tersangka selain Margiyanto belum diajukan ke pengadilan karena alasan belum memenuhi unsur.
"Tetapi JPU tidak memberikan petunjuk, malah meminta Polda DIY untuk membuat SP3. Lalu muncul pertanyaan di pihak pelapor. Ada apa ini? JPU, yang saat itu bernama Bayu Danarko, meminta agar diturunkan Surat Pemberhentian Penyidikan," terang Hutabarat.
Ia mengungkapkan, pihak pelapor, Gerhard, juga menilai bahwa Dian sebagai atasan tidak mungkin tidak tahu. Namun, kepolisian telah menetapkan alasan dari pihak Kejaksaan Tinggi Yogyakarta bahwa Dian Rindu Gufara dan Rukhi Mahatmajati tidak terlibat dalam kasus tersebut.
"Atas keputusan tindakan hakim yang memutus perkara ini, seharusnya Dian Rindu Gufara dan Rukhi Mahatmajati diperiksa ulang sebagai penanggung jawab tanda tangan palsu itu," tegas Hutabarat.
Kejaksaan Tinggi Yogyakarta sendiri sudah mengambil sikap untuk melakukan gelar perkara ulang. Pihak yang terlibat adalah pihak pelapor dan tim pengacara (ormas PBB) dan kejaksaan tinggi.
Baca Juga: Terlilit Utang, Garuda Indonesia Bentuk Kesepakatan Restrukturisasi Utang dengan Kreditur
"Gelar perkara ini sangat ditunggu karena akan memperjelas lagi siapa dan apa yang menjadi masalah," kata Hutabarat. "Nampaknya ada masalah di Kejaksaan. Tentu saja ini dimulai dari Bank Mandiri, yang menerima palsunya tanda tangan untuk direkstrukturisasi."
Berita Terkait
-
Dicibir Lulusan SMP Tak Layak Urusi Tata Kelola PNS, Susi Pudjiastuti Beri Jawaban Menohok
-
Terlilit Utang, Garuda Indonesia Bentuk Kesepakatan Restrukturisasi Utang dengan Kreditur
-
Pegadaian Restrukturisasi Kredit Nasabah Rp 25,664 Miliar
-
Mampukah Garuda Indonesia (GIAA) Kembali Melantai di IHSG? Ini Kata Manajemen
-
Restrukturisasi Sulit Akibat Utang Terlalu Besar, Garuda Indonesia Bakal Pailit?
Terpopuler
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
- 35 Kode Redeem FF Hari Ini 20 mei 2025, Klaim Hadiah Skin M1887 hingga Diamonds
Pilihan
-
Bobotoh Bersuara: Kepergian Nick Kuipers Sangat Disayangkan
-
Pemain Muda Indonsia Ingin Dilirik Simon Tahamata? Siapkan Tulang Kering Anda
-
7 Rekomendasi HP Rp 5 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Lega Performa Ngebut
-
5 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta, Kabin Longgar Cocok buat Keluarga Besar
-
Simon Tahamata Kerja untuk PSSI, Adik Legenda Inter Langsung Bereaksi
Terkini
-
Penggugat Tolak Mediasi Soal Ijazah Jokowi di PN Sleman, Kuasa Hukum UGM Bilang Begini
-
Prabowo Resmikan Koperasi Merah Putih, Siapkah Yogyakarta Jadi Contoh Ekonomi Kerakyatan?
-
90 Persen Alat Produksi PT MTG Ludes Terbakar di Sleman, 3 Kontainer Siap Ekspor Hangus
-
Kebakaran Pabrik Garmen di Sleman: Buruh Terancam PHK, Koalisi Rakyat Jogja Geruduk DPRD DIY
-
Selamatkan Industri Ekspor! Strategi Jitu Hadapi Gempuran Tarif AS: TKDN Jadi Kunci?