SuaraJogja.id - Maraknya pinjaman online atau yang kerap dikenal dengan pinjol belakangan ini, menjadikan sebuah lembaga independen yang disebut otoritas Jasa Keuangan atau kerap disebut OJK. Apa fungsi OJK?
OJK sering muncul namanya sebagai lembaga yang memiliki fungsi dan wewenang dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan sektor jasa keuangan.
Dasar hukum dibentuknya OJK adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. OJK bertugas untuk mengatur dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.
Selain itu salah satu tujuan dibentuknya OJK adalah guna menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.
Berdasarkan buku "Mengenal Otoritas Jasa Keuangan dan Industri Jasa Keuangan" yang diterbitkan oleh pihak OJK dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk Ilmu Pengetahuan Sosial tingkat SMP berikut ini adalah tujuan, fungsi, tugas, hingga wewenang OJK yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011
Tujuan dibentuknya OJK
Berdasarkan pasal 4 UU No 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan disebutkan bahwa pembentukan OJK dilakukan dengan tujuan agar :
- Keseluruhan kegiatan dalam sistem jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
- Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil,
- Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Fungsi dan Tugas OJK
Fungsi OJK adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan. OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap :
- Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan
- Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, dan
- Kegiatan jasa keuangan di sektor peransuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya, atau disebut Industri Keuangan Non Bank (IKNB)
Dalam menjalankan tugas pengaturan, OJK memiliki wewenang untuk menetapkan:
Baca Juga: Kisruh Jual Beli Saham ZBRA, Borneo Kapital Minta 79,97 Persen Saham SAFE Disita
- Peraturan pelaksanaan UU OJK;
- Peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
- Peraturan mengenai pengawasan; dan
- Peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis.
- Dalam menjalankan tugas pengawasan, OJK memiliki wewenang untuk:
- Melakukan pengawasan dan perlindungan konsumen sektor perbankan, pasar modal, dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB);
- Memberikan dan atau mencabut izin usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran;
- Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan menunjuk pengelola statuter; dan
- Menetapkan sanksi administratif.
Sedangkan untuk perlindungan konsumen dan masyarakat, OJK memiliki kewenangan untuk melakukan:
Edukasi kepada masyarakat dalam rangka pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat; 2. Pelayanan pengaduan konsumen; dan
Pembelaan hukum untuk kepentingan perlindungan konsumen dan masyarakat.
Jika diibaratkan dalam konstruksi sebuah rumah, OJK merupakan atap yang menaungi beberapa industri keuangan seperti perbankan, pasar modal, industri keuangan non bank, dan lembaga keuangan mikro.
Demikian pengertian dan fungsi OJK dengan lengkap.
Kontributor : Kiki Oktaliani
Berita Terkait
-
OJK Tegaskan Debitur Bank Tak Kebal Hukum, Pelaku Manipulasi Kredit Dipenjara
-
OJK Ungkap Fakta Daftar Bank Bangkrut
-
Rincian Sanksi Berat NH Korindo Terkait Pelanggaran IPO POSA
-
Denda dan Larangan Seumur Hidup: Sanksi OJK untuk Saham POSA dan Benny Tjokrosaputro
-
OJK Jatuhkan Denda Rp5,6 Miliar dalam Kasus IPO POSA, Benny Tjokro Disanksi Seumur Hidup
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Warga Bali di Desa Angseri dan Sarimekar Terima Paket Sembako dari BRI Peduli
-
Dinkes Sleman Siagakan Fasyankes 24 Jam Selama Lebaran, Antisipasi Kematian Ibu hingga Super Flu
-
5 Opsi Hotel di Area Gading Serpong, Lengkap dan Nyaman
-
Puncak Arus Mudik Lebaran, 53 Ribu Penumpang Padati Yogyakarta, KAI Tambah Kapasitas Perjalanan
-
Kasus Kecelakaan Laut Masih Marak, Delapan Posko Disiagakan di Pantai DIY Saat Libur Lebaran