Kata 'Pramuka' merupakan singkatan dari Praja Muda Karana yang berarti Jiwa muda yang suka berkarya.
Sebelum kata Pramuka ini ditetapkan, kata Pramuka diambil oleh Sultan Hamengkubuwono IX dari kata ' Poromuko' yang artinya pasukan terdepan dalam perang.
Organisasi Pramuka di Indonesia berawal dari munculnya cabang milik Belanda dengan nama Nederlandesche Padvinders Organisatie (NPO) pada tahun 1912 di Bandung.
Kemudian pada tahun 1916 NPO berubah nama menjadi Nederlands Indische Padvinders Vereniging ( NIVP). Ditahun yang sama ini, Mangkunegara VII membentuk organisasi Kepanduan pertama Indonesia bernama Javaansche Padvinder Organisatie (JPO).
Lahirnya JPO ini kemudian memicu gerakan nasional lain untuk membentuk organisasi serupa di antaranya, pada tahun 1918 bernama Hizbul Wahton (HM), pada tahun 1923 Jong Java padvinderij (JJP), Nationale Padvinders (NP), Nationaal Indonesische Padvinderij (NATIPIJ), Pandoe Pemoeda Sumatra (PPS) dan penyatuan organisasi pandu diawali dengan lahirnya Indonesische Pandvinderij Organisatie (INPO) ditahun 1926 sebagai peleburan dua organisasi Kepanduan, NPO dan JIPO.
Kemudian karena banyaknya organisasi Pramuka milik Indonesia, Belanda lalu melarang organisasi kepramukaan di luar milik Belanda menggunakan nama Padvinder.
Maka dari itulah, K. H Agus Salim memperkenalkan istilah 'Pandu' atau 'Kepanduan' sebagai organisasi kepramukaan milik Indonesia.
Pada tahun 23 Mei 1928, muncul Persaudaraan Antar Pandu Indonesia ( PAPI) yang anggotanya terdiri atas INPO, SIAP, NATIPIJ, dan PPS.
Pasca kemerdekaan, pada tanggal 28 Desember 1945 kemudian lahirlah kepanduan yang bersifat nasional yakni Pandu Rakyat Indonesia.
Baca Juga: Farhat Abbas Pamer Seragam Partai Pandai, Warganet: Kirain Baju Pramuka Om
Dalam perjalanan sejarahnya, organisasi Kepanduan yang berjumlah ratusan dibagi menjadi beberapa federasi.
Akan tetapi ketika menyadari adanya kelemahan dari beberapa Federasi tersebut, maka dibentuklah Persatuan Kepanduan Indonesia ( PERKINDO).
Kemudian pada tahun 1960, pemerintah dan MPRS berusaha membenahi organisasi kepramukaan di Indonesia, yakni pada tanggal 9 Maret 1961 Presiden Soekarno mengumpulkan tokoh tokoh dari gerakan kepramukaan Indonesia.
Presiden menyampaikan bahwa organisasi Kepanduan yang ada harus diperbarui, aktifitas pendidikan harus diganti, dan seluruh organisasi Kepanduan dilebur menjadi satu dengan nama Pramuka.
Presiden kemudian membentuk panitia pembentukan gerakan Pramuka yang terdiri dari Sultan Hamengkubuwono XI, Prof. Prijono, Brigjend TNI Dr. A. Aziz Saleh dan Achmadi. Peristiwa ini kemudian dikenal dengan ' Hari Tunas Gerakan Pramuka'.
Hasil dari kerja panitia tersebut dengan dikeluarkannya lampiran Keputusan Presiden Nomor 238 tahun 1961 pada 20 Mei 1961 tentang gerakan pramuka, dan peristiwa ini disebut sebagai Hari Permulaan Tahun Kerja.
Berita Terkait
-
Kisah Kolaborasi Mengejutkan: Pramuka dan Kophi Jateng Satukan Kekuatan Jaga Lingkungan
-
Ada Proyek LRT di Jalan Pramuka, Rute Transjakarta dan Mikrotrans Dialihkan
-
Kesurupan Massal di Malam Upacara Api Unggun
-
Protes Kenaikan Harga, Pedagang Pasar Pramuka Kompak Tutup Kios
-
Usai Protes Pedagang dan Mediasi Gubernur DKI, Tarif Kios Pasar Pramuka Resmi Diturunkan
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Jogja Darurat Pendidikan: 5.023 Anak Putus Sekolah, Nasib Guru Honorer di Ujung Tanduk
-
Rupiah Tembus Rp17.600, Aisyiyah: Pernyataan Prabowo 'Desa Tak Butuh Dolar' Cederai Rakyat
-
Polisi Sebut Kasus Tewasnya Pelajar di Kawasan Kridosono Bukan Klitih, Tapi Perselisihan Antar Geng?
-
Update Kasus Daycare Little Aresha, Polresta Jogja Siapkan Pelimpahan 13 Tersangka ke Kejaksaan
-
Dinilai Terlalu Berbelit, Trah Sri Sultan HB II Ajukan Uji Materi UU Nomor 20 Tahun 2009 ke MK